Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Tambang Ilegal di Ungaran Berpotensi Bikin Pajak Rp3,3 Miliar Melayang
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Tambang Ilegal di Ungaran Berpotensi Bikin Pajak Rp3,3 Miliar Melayang

T. Budianto
Last updated: Oktober 17, 2026 1:09 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
DIAMANKAN POLISI: Sebuah Alat berat yang digunakan untuk aktivitas tambang ilegal di Ungaran Timur, Kabupaten Semarang diamankan polisi. (Foto: Ist)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Aktivitas tambang ilegal di Desa Leyangan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, dibongkar Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah.

Penambangan tanah urug dan batuan andesit itu diduga berlangsung tanpa izin sejak awal September 2026. Polisi menetapkan seorang warga Kabupaten Semarang berinisial AP sebagai tersangka. Dari lokasi penambangan, petugas menyita dua unit ekskavator, satu bundel surat jalan, dan uang tunai Rp966 ribu.

Baca juga: IKN Dikepung Tambang Ilegal, 13.000 Hektare Lahan Tercemar

Kapolda Jateng, Irjen Pol Roy Hardi Siahaan mengatakan, aktivitas tambang tersebut berpotensi membuat negara kehilangan penerimaan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) hingga miliaran rupiah.

“Berdasarkan penghitungan, terdapat estimasi potensi penerimaan pajak MBLB sekitar Rp2,61 miliar hingga Rp3,3 miliar apabila seluruh volume material yang diperhitungkan kelak diambil,” kata Roy, Jumat (16/10/2026).

Estimasi Penerimaan

Angka tersebut merupakan estimasi potensi penerimaan pajak, bukan nilai kerugian negara yang telah ditetapkan. Pengungkapan kasus dilakukan pada Sabtu (10/10/2026). Polisi menindaklanjuti informasi mengenai aktivitas penambangan di wilayah tersebut.

Saat memeriksa lokasi, petugas menemukan dua ekskavator dan sejumlah orang yang bekerja sebagai operator serta checker. Mereka tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang dipersyaratkan untuk kegiatan penambangan.

Atas dugaan tersebut, AP dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. (bae)

You Might Also Like

Biliar Semarang All Out! Loloskan Seluruh Atlet ke Porprov 2026

Kontraktor Ngaku Setor Duit Rp125 Juta ke “Orangnya” Sudewo untuk Garap Proyek Ini

Vasektomi Jadi ‘Shortcut’ Papa Muda Semarang: Nggak Ribet, Dapat Cuan Jutaan

Netanyahu Serang Balik, Prabowo Tegas Soal Palestina: Dunia Beri “Cold Shoulder” ke Israel di PBB

Mulai 2026 RSUD Mijen Terima Pasien BPJS

TAGGED:headlinepolda jatengtambang ilegal
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang merupakan ayah dari Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Golkar Buka Peluang Hak Angket soal Ijazah Gibran, Begini Respons Jokowi
Next Article Ekraf Jangan Cuma Festival, Samuel Wattimena Tagih Data Produk Unggulan Daerah

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Jateng Peringkat 2 Wisata Ramah Muslim Nasional

Ekraf Jangan Cuma Festival, Samuel Wattimena Tagih Data Produk Unggulan Daerah

Tambang Ilegal di Ungaran Berpotensi Bikin Pajak Rp3,3 Miliar Melayang

Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang merupakan ayah dari Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.

Golkar Buka Peluang Hak Angket soal Ijazah Gibran, Begini Respons Jokowi

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

Tak Hadiri Agenda Pemeriksaan KPK, Nusron Wahid Diduga Ada di Luar Negeri

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Nasional

Puan Main ke Kampoeng Djadhoel: Belanja, Nyicip Lunpia, sampai Dapet Syal Batik Merah

November 29, 2025
Ilustrasi korban tenggelam/hanyut di sungai.
Info

6 Mahasiswa KKN UIN Walisongo Hanyut di Kendal, 4 Ditemukan Meninggal

November 4, 2025
Penuntut umum Kejari Kota Semarang sedang memeriksa tersangka dan berias perkara kasus pajak. (ist)
Hukum

Kemplang Pajak Rp5,2 Miliar, Direktur Perusahaan Solar di Semarang Ditahan Kejaksaan

April 17, 2026
Info

Nataru Bikin Jateng Padat? Gubernur Luthfi: Tenang, Semua Sudah Diantisipasi

Desember 21, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Tambang Ilegal di Ungaran Berpotensi Bikin Pajak Rp3,3 Miliar Melayang
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?