BACAAJA, SEMARANG- Aktivitas tambang ilegal di Desa Leyangan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, dibongkar Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah.
Penambangan tanah urug dan batuan andesit itu diduga berlangsung tanpa izin sejak awal September 2026. Polisi menetapkan seorang warga Kabupaten Semarang berinisial AP sebagai tersangka. Dari lokasi penambangan, petugas menyita dua unit ekskavator, satu bundel surat jalan, dan uang tunai Rp966 ribu.
Baca juga: IKN Dikepung Tambang Ilegal, 13.000 Hektare Lahan Tercemar
Kapolda Jateng, Irjen Pol Roy Hardi Siahaan mengatakan, aktivitas tambang tersebut berpotensi membuat negara kehilangan penerimaan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) hingga miliaran rupiah.
“Berdasarkan penghitungan, terdapat estimasi potensi penerimaan pajak MBLB sekitar Rp2,61 miliar hingga Rp3,3 miliar apabila seluruh volume material yang diperhitungkan kelak diambil,” kata Roy, Jumat (16/10/2026).
Estimasi Penerimaan
Angka tersebut merupakan estimasi potensi penerimaan pajak, bukan nilai kerugian negara yang telah ditetapkan. Pengungkapan kasus dilakukan pada Sabtu (10/10/2026). Polisi menindaklanjuti informasi mengenai aktivitas penambangan di wilayah tersebut.
Saat memeriksa lokasi, petugas menemukan dua ekskavator dan sejumlah orang yang bekerja sebagai operator serta checker. Mereka tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang dipersyaratkan untuk kegiatan penambangan.
Atas dugaan tersebut, AP dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. (bae)

