BACAAJA, JAKARTA – Sekolah Rakyat tak cuma dituntut membuka akses pendidikan bagi anak dari keluarga kurang mampu, tetapi juga harus menjadi tempat yang aman untuk belajar dan tumbuh. Kementerian Sosial (Kemensos) pun memasang aturan tegas agar lingkungan sekolah bebas dari tindakan yang bisa membahayakan siswa.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan ada tiga pelanggaran yang tidak boleh terjadi di Sekolah Rakyat, yakni perundungan, kekerasan fisik dan seksual, serta intoleransi. Siapa pun yang melanggar aturan tersebut bakal menghadapi penanganan serius sesuai status dan ketentuan yang berlaku.
Peringatan itu disampaikan Saifullah saat menghadiri Dialog Penguatan dan Penjangkauan Sekolah Rakyat dan Perlindungan Sosial di Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Kota Semarang, Sabtu, 10 Oktober 2026. Kemensos juga telah menyiapkan pedoman bagi tenaga kependidikan serta prosedur penanganan untuk mencegah pelanggaran di lingkungan sekolah.
Guru dan Pengelola Bisa Langsung Diberhentikan
Saifullah menyebut perundungan, kekerasan fisik dan seksual, serta intoleransi sebagai pelanggaran serius yang tidak boleh mendapat tempat di dunia pendidikan. Larangan ini berlaku bagi seluruh orang yang terlibat dalam pengelolaan dan pendampingan siswa Sekolah Rakyat.
Kepala sekolah, guru, wali asrama, hingga wali asuh wajib menjalankan aturan tersebut. Mereka bukan hanya bertugas mendidik, tetapi juga ikut memastikan siswa mendapatkan perlindungan selama mengikuti kegiatan belajar maupun tinggal di asrama.
Mensos menegaskan, tenaga kependidikan yang terbukti melakukan pelanggaran bisa langsung diberhentikan. Kemensos, kata dia, sudah pernah mengambil tindakan terhadap tenaga kependidikan yang melakukan pelanggaran.
“Kalau itu dilakukan oleh tenaga kependidikan, misalnya kepala sekolah, guru, wali asrama, atau wali asuh, kalau ada bukti kita langsung berhentikan. Sudah ada yang langsung kita lakukan,” ujar Saifullah.
Siswa Bermasalah Tak Otomatis Dikeluarkan
Berbeda dengan tenaga kependidikan, siswa yang melakukan pelanggaran akan ditangani dengan pendekatan berbeda, terutama jika masih berusia di bawah umur. Kemensos membuka ruang rehabilitasi agar anak tetap mendapat pendampingan dan kesempatan memperbaiki perilakunya.
Pendekatan ini berkaitan dengan latar belakang siswa Sekolah Rakyat yang cukup beragam. Penerimaan peserta didik tidak menggunakan tes akademik, melainkan mempertimbangkan data keluarga yang masuk kategori tidak mampu serta hasil dialog dengan orang tua atau keluarga.
Saifullah menjelaskan, siswa yang memenuhi persyaratan dapat diterima tanpa harus melewati seleksi kemampuan akademik. Kondisi tersebut membuat kebutuhan pendampingan setiap anak bisa berbeda-beda, bergantung pada pengalaman dan persoalan yang mereka hadapi sebelumnya.
Sebagian siswa bahkan memiliki pengalaman sebagai korban kekerasan atau pernah menghadapi persoalan pergaulan di lingkungan asalnya. Karena itu, penanganan masalah di sekolah perlu mempertimbangkan kondisi anak, bukan sekadar menjatuhkan hukuman.
Masa Awal Sekolah Jadi Perhatian
Menurut Saifullah, masa pengenalan lingkungan sekolah atau MPLS menjadi periode penting untuk membangun kedisiplinan dan membentuk kebiasaan positif. Pada tahap ini, siswa membutuhkan bimbingan agar bisa beradaptasi dengan lingkungan baru sekaligus memahami batasan perilaku yang harus dipatuhi.
Tanggung jawab tersebut tidak hanya berada di tangan guru. Kepala sekolah, wali asuh, dan wali asrama juga diminta aktif mendampingi siswa serta memantau interaksi mereka sehari-hari.
Pendampingan sejak awal diharapkan bisa membantu mendeteksi persoalan sebelum berkembang menjadi konflik atau tindakan kekerasan. Dengan begitu, lingkungan Sekolah Rakyat dapat menjadi tempat yang mendukung perkembangan siswa, baik dari sisi pendidikan maupun pembentukan karakter.
Kasus Dugaan Pengeroyokan di Pati Jadi Evaluasi
Penegasan Kemensos ini juga berkaitan dengan kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang siswa kelas 10 Sekolah Rakyat di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Korban dilaporkan mengalami kekerasan setelah dituduh mengambil sabun cuci muka hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Saifullah mengatakan, Kemensos masih melakukan mitigasi dengan melibatkan sejumlah pihak untuk mencari penyelesaian. Ia menduga ada persoalan atau kejadian yang belum sepenuhnya terpantau oleh tenaga kependidikan di lingkungan sekolah tersebut.
Kemensos juga telah menjalin komunikasi dengan keluarga korban dan pihak siswa yang diduga terlibat. Langkah itu dilakukan untuk memperoleh gambaran lebih lengkap mengenai peristiwa yang terjadi sekaligus menentukan penanganan yang tepat.
Saifullah memastikan kasus tersebut tidak akan dibiarkan begitu saja. Menurutnya, peristiwa di Pati harus menjadi bahan evaluasi agar pengawasan dan pendampingan siswa di Sekolah Rakyat bisa diperkuat.
“Kita tidak akan membiarkan, tapi kita akan carikan solusi terbaik. Ini menjadi bahan evaluasi buat kami juga. Tentu ini akan kita tangani dengan prosedur yang ada,” kata Saifullah.
Kemensos berharap aturan tegas dan pendampingan yang lebih intensif dapat mencegah kejadian serupa terulang. Sekolah Rakyat diharapkan bukan hanya memberi kesempatan belajar bagi anak dari keluarga kurang mampu, tetapi juga menghadirkan lingkungan yang aman, inklusif, dan bebas dari perundungan maupun kekerasan. (*)

