BACAAJA, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara dugaan korupsi PT Sri Rejeki Isman (Sritex), dengan delapan terdakwa yang seluruhnya merupakan bankir.
Kejagung mengaku menghormati keputusan kasasi tersebut. Dengan demikian, Kejagung akan segera membebaskan delapan terdakwa kasus tersebut.
Sebelumnya, delapan orang terdakwa tersebut dijatuhi vonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Semarang.
Bacaaja: Hakim ‘Nyerempet Batin’ Eks Dirut Bank Jateng di Kasus Kredit Sritex
Bacaaja: Bos Bank Dibebaskan di Kasus Sritex, Kejagung: Kami Pelajari Dulu
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pihaknya masih menunggu salinan lengkap putusan MA. Setelah diterima, jaksa akan mempelajari putusan tersebut dan menindaklanjutinya.
“Kalau memang sudah ada salinan lengkap putusan, sesegera (dibebaskan),” kata Anang di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2026).
Menurut Anang, putusan MA merupakan keputusan pada tingkat kasasi sehingga Kejagung akan menghormatinya.
“Tapi kalau ini sudah sampai kasasi kan artinya sudah terakhir. Jadi apa pun keputusannya kita menghormati,” ujarnya.
Kejagung juga membuka peluang bagi para terdakwa untuk mengajukan tuntutan ganti rugi atas masa penahanan yang telah mereka jalani selama proses penyidikan dan penuntutan.
“Ya silakan saja. Ya siap,” kata Anang.
Berikut 8 Bankir yang Divonis Bebas
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis bebas terhadap delapan bankir yang menjadi terdakwa dalam perkara kredit PT Sritex.
Kedelapan terdakwa tersebut yakni:
- Eks-Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi.
- Eks-Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB Benny Riswandi.
- Eks-Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB Dicky Syahbandinata.
- Eks-Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno.
- Eks-Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng Pujiono.
- Eks-Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng Suldiarta.
- Eks-Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI Priagung Suprapto.
- Eks-Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI Babay Farid Wazdi.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan tidak menemukan bukti bahwa para terdakwa menyalahgunakan kewenangan atau jabatan ketika memutus permohonan kredit PT Sritex.
Hakim juga menilai tidak terdapat kesalahan subjektif atau niat jahat dari para terdakwa, baik dalam bentuk kesengajaan maupun kelalaian.
Para bankir tersebut disebut tidak mengetahui adanya rekayasa laporan keuangan yang dilakukan PT Sritex.
Menurut majelis hakim, akibat hukum dalam perkara tersebut bukan merupakan konsekuensi dari tindakan para terdakwa. Persoalan tersebut dinilai berasal dari pihak lain di luar pengetahuan, kekuasaan, dan kehendak para pimpinan bank.
Dengan ditolaknya kasasi jaksa oleh MA, putusan bebas terhadap delapan bankir tersebut kini memasuki tahap akhir. Kejagung menyatakan siap menjalankan putusan setelah salinan lengkap diterima. (*)

