BACAAJA, JAKARTA – Urusan judi online (judol) di lingkungan Kementerian Sosial mulai masuk tahap serius. Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul memastikan pegawai yang nantinya terbukti ikut bermain tidak akan dibiarkan begitu saja.
Sanksinya pun bukan sekadar teguran. ASN yang terbukti terlibat bakal dikenai hukuman secara berjenjang, mulai dari disiplin ringan, sedang, sampai kategori berat sesuai aturan yang berlaku.
Pernyataan itu disampaikan Gus Ipul saat apel pembinaan pegawai di Kantor Kemensos, Jakarta, Senin (7/9/2026). Ia meminta seluruh jajaran tidak coba-coba mendekati aktivitas judol karena dampaknya bisa merembet ke keluarga hingga mengganggu pekerjaan.
“Saya ingin memberikan perhatian serius terhadap munculnya indikasi keterlibatan pegawai dalam judi online. Saya minta seluruh jajaran menjauhi praktik ini, jangan sekali-kali mencoba apalagi sampai terjerat,” kata Gus Ipul.
1.900 Pegawai Masih Dicek
Kemensos sebelumnya menerima data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait sekitar 1.900 pegawai yang terindikasi melakukan aktivitas judol.
Inspektorat Jenderal Kemensos kemudian melakukan penelusuran dan klarifikasi. Gus Ipul mengatakan, sebagian pegawai sudah dimintai keterangan dan lebih dari 70 persen di antaranya mengakui pernah terlibat dengan kategori yang berbeda-beda.
Ada yang disebut sudah kecanduan dan menjadikannya kebiasaan. Namun, ada pula yang mengaku hanya iseng, bahkan terdapat kasus ketika perangkat milik pegawai digunakan anggota keluarganya untuk aktivitas tersebut.
Karena itu, Gus Ipul menegaskan seluruh informasi masih diperiksa satu per satu. Proses klarifikasi ditargetkan rampung pada September ini.
Sanksinya Bisa Sampai Berat
Setelah proses pemeriksaan selesai, pegawai yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggarannya.
Untuk hukuman disiplin ringan, sanksinya bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan ketidakpuasan secara tertulis.
Sementara pelanggaran yang masuk kategori sedang dapat berujung pada penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, hingga penurunan pangkat satu tingkat selama satu tahun.
Adapun untuk pelanggaran disiplin berat, konsekuensinya jauh lebih serius. Hukuman dapat berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, sampai pemberhentian sebagai PNS sesuai ketentuan yang berlaku.
Gus Ipul menilai keterlibatan ASN dalam judol cukup memprihatinkan. Menurutnya, pegawai Kemensos seharusnya bisa menjadi contoh dalam menjaga integritas dan tanggung jawab sebagai aparatur negara.
Ini Sebaran Pegawai yang Terindikasi
Dari sekitar 1.900 pegawai yang masuk data indikasi PPATK, sebanyak 124 orang berada di Sekretariat Jenderal. Kemudian 191 orang berada di Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial, 179 orang di Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, dan tiga orang di Inspektorat Jenderal.
Sementara sisanya berada di Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial. Untuk kelompok ini, proses klarifikasi masih berjalan karena banyak pegawai berada di daerah.
Gus Ipul menyebut sebagian besar pegawai di lingkungan tersebut merupakan P3K dan pendamping sosial. Karena lokasinya tersebar, proses pemeriksaan membutuhkan koordinasi lebih lanjut.
Integritas Jangan Cuma Jadi Slogan
Gus Ipul bersama Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono kembali mengingatkan jajaran Kemensos agar menjaga integritas, baik saat menjalankan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari.
Ia juga meminta para pimpinan unit kerja lebih aktif melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pegawai.
Menurut Gus Ipul, ASN Kemensos membawa amanah untuk mengelola program negara yang menyentuh masyarakat yang membutuhkan. Karena itu, integritas tidak cukup hanya diucapkan dalam apel, tetapi harus benar-benar terlihat dalam pekerjaan dan penggunaan kewenangan.
“Integritas tidak boleh hanya menjadi slogan, integritas harus terlihat dalam cara kita bekerja, menggunakan kewenangan, mengelola anggaran maupun dalam kehidupan sehari-hari kita,” tegasnya. (*)

