BACAAJA, JAKARTA – Kasus dugaan keracunan setelah menyantap menu Makan Bergizi Gratis (MBG) kini mulai masuk ke ranah hukum. Badan Gizi Nasional (BGN) menyebut sejumlah dapur yang diduga berkaitan dengan gangguan kesehatan sudah diperiksa polisi, bahkan beberapa kasus telah naik ke tahap penyidikan.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum. Jadi, soal ada atau tidaknya tersangka nantinya bergantung pada hasil penyelidikan dan penyidikan yang sedang berjalan.
Pernyataan itu disampaikan Sudaryono setelah mengikuti rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Kamis (3/9/2026) malam. Ia menyebut polisi sudah bergerak mengecek sejumlah titik dapur yang diduga menjadi sumber masalah.
“Sejauh ini laporan yang kami terima dari kepolisian, beberapa titik dapur yang kemudian menyebabkan gangguan kesehatan keracunan makanan itu dilakukan penyelidikan dan ada yang sudah naik penyidikan,” ujar Sudaryono.
Menurut dia, BGN tidak akan mencampuri proses penegakan hukum yang dilakukan polisi. Penentuan apakah seseorang nantinya ditetapkan sebagai tersangka menjadi kewenangan aparat berdasarkan bukti yang ditemukan.
“Nah, apakah ada yang tersangka atau tidak, kita serahkan kepada hasil penyidikan atau penyelidikan oleh aparat penegak hukum di lapangan,” katanya.
Di sisi lain, BGN juga melakukan evaluasi terhadap sejumlah kejadian keracunan yang muncul dalam program MBG. Dari pemetaan yang dilakukan, Sudaryono menyebut persoalan kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) menjadi salah satu masalah utama.
Bahkan, menurut dia, sekitar 80 sampai 90 persen kasus yang dipetakan BGN berkaitan dengan ketidakpatuhan terhadap SOP. Pelanggaran itu terjadi dalam sejumlah tahapan pengelolaan makanan.
“Dari kasus keracunan yang ada itu kalau kita breakdown, itu 80 sampai 90 persen tuh karena tidak taat SOP,” ucap Sudaryono.
Ia menjelaskan, masalah tersebut antara lain berkaitan dengan SOP penyimpanan bahan makanan, penerimaan barang, pengaturan suhu, hingga batas waktu makanan dikonsumsi. Hal-hal yang terlihat teknis tersebut ternyata punya pengaruh besar terhadap keamanan makanan yang dibagikan kepada penerima MBG.
“Tidak taat SOP penyimpanan, tidak taat SOP pada saat dia penerimaan barang, tidak taat SOP terkait suhu dan waktu konsumsi, waktu konsumsi, batas konsumsi waktu, dan seterusnya. Itu mayoritas itu,” sambungnya.
Sudaryono mengaku prihatin karena kasus dugaan keracunan MBG kembali muncul dalam beberapa hari terakhir. Menurutnya, evaluasi tidak boleh berhenti pada penanganan korban, tetapi juga harus menyentuh tata kelola program dari hulu sampai hilir.
BGN berencana membenahi berbagai aturan dan mekanisme pelaksanaan MBG. Perbaikan tersebut termasuk tata kelola, alur pelaksanaan, hingga pengaturan keuangan dalam program.
“Insya Allah ini kami, kita perbaiki semua tata kelolanya, aturannya, flow, flow, flow penataan keuangannya, dan lain sebagainya, ya,” kata Sudaryono.
Salah satu kasus terbaru terjadi di Sidoarjo, Jawa Timur. Sebanyak 668 orang dilaporkan mengalami dugaan keracunan setelah mengonsumsi menu MBG yang disalurkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalitengah, Tanggulangin.
Para korban terdiri dari ratusan santri dan santriwati Pondok Pesantren Manba’ul Hikam di Desa Putat, Kecamatan Tanggulangin, serta sejumlah siswa dari sekolah lain di wilayah tersebut.
Kasus serupa juga dilaporkan di SMAN 1 Lasem, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Sebanyak 752 siswa diduga mengalami keracunan setelah menyantap menu MBG yang didistribusikan SPPG Soditan, Kecamatan Lasem.
Menu tersebut dibagikan pada Rabu (2/9/2026), sementara keluhan dugaan keracunan dilaporkan terjadi pada Kamis (3/9/2026).
Munculnya sejumlah kasus tersebut membuat pengawasan terhadap dapur MBG kembali jadi sorotan. BGN kini dituntut memastikan setiap tahapan, mulai dari bahan masuk, proses pengolahan, penyimpanan, sampai makanan diterima dan disantap, benar-benar mengikuti standar yang sudah ditetapkan. (*)

