Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Belum Nikah? Tetap Bisa Punya KK Sendiri
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Tips

Belum Nikah? Tetap Bisa Punya KK Sendiri

Nugroho P.
Last updated: Juli 19, 2026 7:24 pm
By Nugroho P.
3 Min Read
Share
Kartu Keluarga
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Banyak orang mengira Kartu Keluarga (KK) hanya bisa dimiliki pasangan yang sudah menikah atau keluarga dengan anak. Padahal, warga yang tinggal sendiri juga berhak memiliki KK mandiri.

Informasi itu disampaikan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Lewat layanan tersebut, seseorang yang hidup sendiri tetap bisa mengurus administrasi kependudukan atas namanya sendiri.

Dengan KK mandiri, pemohon otomatis tercatat sebagai kepala keluarga. Status itu tidak harus menunggu seseorang menikah atau memiliki anak.

Dukcapil menjelaskan, pengurusan KK bisa dilakukan langsung di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai domisili. Di sejumlah daerah, layanan tersebut juga sudah tersedia secara daring.

Langkah ini ditujukan agar masyarakat lebih mudah mengurus berbagai kebutuhan administrasi. Mulai dari layanan publik hingga urusan dokumen kependudukan lainnya.

Dasar hukumnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam aturan itu, kepala keluarga tidak selalu berarti orang yang memiliki pasangan dan anak.

Seseorang yang tinggal seorang diri juga dapat berstatus sebagai kepala keluarga. Bahkan, dalam satu alamat rumah dimungkinkan terdapat lebih dari satu KK sesuai kondisi penghuninya.

Artinya, anak yang sudah dewasa tetapi masih tinggal bersama orang tua tetap bisa membuat KK sendiri apabila memenuhi persyaratan yang berlaku.

Untuk mengajukan KK mandiri, pemohon minimal berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP elektronik.

Selain itu, pemohon perlu menyiapkan Kartu Keluarga lama dan mengisi Formulir F-1.02 tentang Pendaftaran Peristiwa Kependudukan sebagai bagian dari proses administrasi.

Jika seluruh dokumen sudah lengkap, pemohon dapat datang ke kantor Dukcapil pada hari dan jam kerja. Petugas nantinya akan memeriksa kelengkapan berkas sebelum memproses penerbitan KK baru.

Dalam kondisi tertentu, seperti akibat pernikahan atau perceraian, pemohon juga diminta melampirkan dokumen pendukung berupa buku nikah atau akta perceraian.

KK lama juga menjadi salah satu syarat yang harus diserahkan saat mengajukan penerbitan dokumen baru. Setelah proses verifikasi selesai, Dukcapil akan menerbitkan KK yang baru.

Keberadaan KK mandiri dapat memudahkan berbagai urusan administrasi, mulai dari pengajuan dokumen kependudukan, layanan pendidikan, hingga kebutuhan layanan publik lainnya.

Karena itu, masyarakat yang sudah memenuhi syarat dan ingin mandiri secara administrasi tidak perlu ragu mengurus KK sendiri. Selama persyaratan lengkap, proses pengajuan bisa dilakukan melalui Dukcapil sesuai domisili atau layanan online yang tersedia di daerah masing-masing. (*)

You Might Also Like

Cocok Banget Buat Pemudik! Zikir di Tanjakan dan Turunan ala Rasulullah

Nyeri Sehabis Makan Santan? Bisa Jadi Empedu Lagi Kasih Kode

Negara Paling Jarang Jalan Kaki, Indonesia Masuk Zona Terbawah

Lima Kebiasaan Olahraga yang Diam-Diam Bikin Ginjal Kewalahan

Liburan Luar Negeri Tetap Nyaman Tanpa Ribet Buat Muslim

TAGGED:Kartu keluargaKK
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Umur 100 Tahun, Ternyata Tak Punya Jurus Tunggal
Next Article Duit Pendidikan RI Masih Kalah dari Vietnam

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

PASPOR INDONESIA - Pemerintah menaikkan tarif pengajuan pelepasan kewarganegaraan Indonesia menjadi Rp5 juta atau naik lima kali lipat.

Fix Gak Betah? 8.000-an Orang Lepas Status WNI, Singapura Jadi Tujuan Utama

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (Dispermadesdukcapil) Jateng, Nadi Santoso.

Kasus Kades Tlogomulyo Jadi Alarm! Pemprov Jateng Ingatkan Kepala Desa Tak Mainin Anggaran

Ronaldo, Messi, dan Fanatisme Sepak Bola di Indonesia

TERDAKWA KORUPSI--Bupati Pati nonaktif, Sudewo, menjalani sidang kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang. (bae)

Sudewo Pengin Jadi Bupati Pati Lagi, Minta Doa Pendukung

Rel Ganda di Jateng Beres, PR Sekarang Genjot Kereta Perkotaan

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Tips

Emosi Bocah Meledak Diam-Diam, Rumah Sering Jadi Awal Semua

Mei 7, 2026
Tips

Ramadan Datang, Kurma Dipilih Makin Penuh Pertimbangan

Februari 23, 2026
Tips

Bukan Sekadar Segar, Buah Ini Diam-Diam Lawan Risiko Kanker

Maret 31, 2026
Tips

Mau Lahiran Gratis Pakai BPJS? Ini Cara Biar Lancar

April 14, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Belum Nikah? Tetap Bisa Punya KK Sendiri
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?