BACAAJA, JAKARTA – Kabar soal gaji ke-13 kembali bikin banyak Aparatur Sipil Negara mulai pasang hitung-hitungan. Belum juga masuk pertengahan tahun, obrolan tentang tambahan pemasukan ini sudah ramai di grup kantor, obrolan keluarga, sampai media sosial. Wajar saja, momen pencairannya memang identik dengan datangnya tahun ajaran baru yang biasanya bikin pengeluaran rumah tangga naik cukup tajam.
Bagi banyak ASN, gaji ke-13 bukan sekadar bonus tahunan yang numpang lewat. Tambahan uang ini sering jadi “penyelamat” saat kebutuhan sekolah anak mulai berdatangan bersamaan. Dari beli seragam, tas, buku, uang daftar ulang, sampai biaya kos dan kuliah, semuanya biasanya muncul di waktu yang hampir bareng.
Pemerintah pun disebut tetap menyiapkan pencairan gaji ke-13 untuk tahun 2026. Bukan cuma pegawai negeri sipil aktif, tapi juga PPPK, anggota TNI, Polri, sampai para pensiunan yang memenuhi syarat penerima sesuai aturan yang berlaku.
Sejumlah ASN mulai berharap pencairannya tidak molor seperti yang sempat terjadi di beberapa periode sebelumnya. Soalnya, banyak keluarga sudah memasukkan gaji ke-13 ke dalam perencanaan keuangan tahunan mereka. Bahkan ada yang sengaja menunda belanja kebutuhan sekolah sambil menunggu kepastian pencairan.
Kalau mengacu pada pola tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 biasanya cair sekitar Juni atau menjelang dimulainya tahun ajaran baru. Pemerintah disebut tengah menyesuaikan proses pencairan dengan regulasi terbaru yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026.
Meski begitu, sampai sekarang jadwal resmi pencairan masih belum diumumkan secara detail. Pemerintah masih melakukan pembahasan terkait skema pembayaran, termasuk menyesuaikan kondisi fiskal negara dan kebutuhan anggaran lainnya. Hal itu membuat sebagian ASN memilih menunggu pengumuman resmi ketimbang langsung percaya kabar berantai yang ramai di media sosial.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga menyebut pembahasan soal gaji ke-13 masih terus berjalan. Pemerintah ingin memastikan kebijakan yang diambil tetap aman bagi keuangan negara, tapi di sisi lain juga tetap membantu kebutuhan aparatur negara yang meningkat di pertengahan tahun.
Besaran gaji ke-13 sendiri nantinya tidak akan sama rata untuk semua pegawai. Nominal yang diterima biasanya menyesuaikan komponen penghasilan masing-masing ASN. Mulai dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, hingga tunjangan jabatan ikut masuk dalam perhitungan.
Di beberapa instansi, tambahan tunjangan kinerja atau tukin juga bisa ikut diberikan. Namun besarnya berbeda-beda tergantung kebijakan lembaga dan kemampuan anggaran. Karena itu, ada ASN yang menerima nominal cukup besar, sementara lainnya lebih menyesuaikan kondisi instansi masing-masing.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK juga tetap masuk daftar penerima gaji ke-13. Namun sistem perhitungannya sedikit berbeda. Jika masa kerja belum genap satu tahun, nominal yang diterima akan dihitung secara proporsional sesuai lama bekerja.
Sementara bagi PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan sebelum 1 Juni 2026, mereka belum termasuk penerima gaji ke-13 tahun ini. Ketentuan itu sudah menjadi bagian dari aturan teknis yang disiapkan pemerintah agar proses pembayaran lebih tertata.
Nasib berbeda berlaku untuk CPNS. Para calon pegawai negeri sipil biasanya menerima sekitar 80 persen dari gaji pokok ditambah tunjangan sesuai jabatan. Untuk CPNS daerah, nominalnya juga bisa berbeda karena mengikuti kemampuan keuangan pemerintah daerah masing-masing.
Selain ASN aktif dan PPPK, pemerintah juga menetapkan batas maksimal nominal gaji ke-13 bagi pimpinan lembaga nonstruktural hingga pegawai non-ASN di sejumlah instansi pemerintah dan perguruan tinggi negeri baru. Nilainya bahkan ada yang menyentuh puluhan juta rupiah.
Untuk kategori pimpinan lembaga nonstruktural, ketua atau kepala lembaga tercatat bisa menerima maksimal sekitar Rp31,4 juta. Sementara wakil ketua dan sekretaris berada sedikit di bawah angka tersebut, dengan nominal yang tetap tergolong besar dibanding rata-rata penerima lainnya.
Pegawai non-ASN setara eselon juga mendapat nominal berbeda sesuai tingkatan jabatan. Setara eselon I bisa menerima lebih dari Rp28 juta, sedangkan level eselon II hingga IV memiliki rentang nominal yang menyesuaikan posisi masing-masing.
Sementara itu, pegawai non-ASN berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja juga sudah memiliki rincian tersendiri. Untuk lulusan SD hingga SMP dengan masa kerja lebih dari 20 tahun misalnya, nominal maksimalnya berada di kisaran Rp5 jutaan.
Lulusan SMA dan D1 punya angka yang lebih tinggi, terutama jika masa kerja sudah melewati dua dekade. Sedangkan lulusan S1 hingga S3 bisa menerima nominal lebih besar lagi, bahkan menembus angka Rp9 juta bagi pegawai dengan masa kerja panjang.
Besaran tersebut memang cukup beragam, tapi tujuan utamanya tetap sama, yakni membantu kebutuhan rumah tangga ASN saat pengeluaran pendidikan sedang tinggi-tingginya. Pemerintah melihat periode masuk sekolah sebagai salah satu masa paling berat bagi banyak keluarga.
Tidak sedikit orang tua yang harus membayar daftar ulang sekolah sekaligus membeli perlengkapan baru dalam waktu berdekatan. Belum lagi bagi keluarga yang anaknya masuk perguruan tinggi, biaya awal yang keluar biasanya jauh lebih besar dibanding kebutuhan sekolah biasa.
Karena itu, gaji ke-13 sering dianggap lebih dari sekadar tambahan penghasilan tahunan. Banyak ASN mengaku dana ini langsung habis untuk kebutuhan prioritas keluarga, terutama pendidikan anak yang memang sulit ditunda.
Di tengah kondisi ekonomi yang masih membuat banyak orang harus ekstra mengatur pengeluaran, kabar soal pencairan gaji ke-13 tentu jadi angin segar tersendiri. Meski jadwal resminya belum diumumkan, banyak ASN berharap pencairannya tetap berjalan lancar dan tidak mundur terlalu lama.
Pemerintah juga mengingatkan seluruh ASN agar terus memantau informasi resmi dari kementerian maupun instansi masing-masing. Langkah itu penting supaya pegawai tidak mudah percaya pada kabar simpang siur terkait tanggal pencairan maupun besaran gaji ke-13 yang beredar liar di media sosial. (*)

