Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Bayar Sampah di Semarang Sekarang Nggak Tunai Lagi
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Daerah

Bayar Sampah di Semarang Sekarang Nggak Tunai Lagi

Ngurus sampah ternyata bukan cuma soal truk dan tempat pembuangan. Urusan bayar retribusi pun sekarang ikut disulap jadi serba digital. Pemkot Semarang akhirnya buka suara soal isu kebocoran retribusi sampah Rp20 miliar yang sempat ramai. Jawabannya simpel: itu cerita sistem lama, sekarang setor sampah sudah pindah ke mode cashless.

T. Budianto
Last updated: Mei 14, 2026 6:35 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
ANGKUT SAMPAH: Petugas kebersihan mengangkut tumpukan sampah rumah tangga di kawasan permukiman Kota Semarang. Pemkot kini menerapkan sistem pembayaran retribusi persampahan secara non tunai guna meningkatkan transparansi dan mencegah potensi kebocoran pendapatan daerah. (Foto: Pemkot Semarang)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Pemkot Semarang lewat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) meluruskan isu dugaan kebocoran retribusi persampahan sebesar Rp20 miliar yang sempat ramai jadi perbincangan.

Kepala DLH Kota Semarang, Glory Nasarani menegaskan, persoalan tersebut merupakan kasus lama ketika sistem pembayaran retribusi masih dilakukan campuran antara tunai dan non tunai.

Baca juga: Sampah Semarang Didominasi Organik, Proyek PSEL Dikritik Walhi

Sekarang, sistem pembayaran retribusi sampah di Kota Semarang sudah full digital alias cashless. “Yang perlu dipahami masyarakat, kebocoran itu terjadi pada sistem lama ketika pembayaran masih ada yang dilakukan secara non tunai dan tunai. Sekarang sistemnya sudah non tunai,” ujar Glory.

Menurutnya, dulu sebagian pembayaran masih dilakukan manual sehingga ada potensi penerimaan yang tidak seluruhnya masuk ke kas daerah. Hal itulah yang kemudian jadi bahan evaluasi Pemkot buat membenahi tata kelola retribusi persampahan.

Masuk Kas Daerah

Kini pembayaran retribusi sampah dilakukan lewat virtual account, ID Billing, hingga tap cash. Dengan sistem itu, uang pembayaran dari warga maupun pelaku usaha langsung masuk ke kas daerah tanpa lewat jalur “abu-abu”.

“Semua pembayaran sekarang tercatat secara digital sehingga lebih transparan dan akuntabel,” jelasnya. Glory juga menjelaskan, retribusi persampahan merupakan pembayaran atas layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah oleh DLH Kota Semarang, termasuk operasional di TPA Jatibarang. Besaran tarifnya sendiri sudah diatur lewat Perda Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2025.

Baca juga: Dari Sampah Jadi Listrik: Pemprov, Pemkot Semarang dan Pemkab Kendal Teken PKS

Di bawah kepemimpinan Agustina Wilujeng, Pemkot Semarang disebut terus melakukan pembenahan sistem retribusi agar pengelolaan keuangan daerah makin transparan sekaligus meningkatkan pendapatan dari sektor persampahan.

Selain urusan pembayaran digital, Pemkot juga sedang mendorong gerakan “Semarang Bersih” lewat program zero waste berbasis masyarakat, pembentukan Satgas Berlian di tiap kelurahan, sampai optimalisasi bank sampah untuk mengurangi volume sampah ke TPA.

Di zaman ketika semua serba scan QR dan transfer digital, uang retribusi sampah pun akhirnya ikut pindah jalur. Karena kadang yang bikin lingkungan kotor bukan cuma sampah di jalan, tapi juga sistem lama yang terlalu banyak celah. (tebe)

You Might Also Like

Pidato Berapi-api di PBB: Momentum Emas atau Janji Manis Prabowo di Panggung Dunia?

Kutuk Teror Air Keras ke Andrie Yunus, Tokoh Lintas Iman Jateng: Usut sampai Dalangnya!

Soal MBG, Zulhas: Kalau Basi, Komplain Langsung ke SPPG, Nggak Usah Drama di Medsos

Bangun Perumahan Hijau, Pemprov Gandeng Swasta

Jembatan Gantung Pangandaran yang Ambruk saat Diresmikan Dibangun TNI AD, Dandim Minta Maaf

TAGGED:dlh semarangheadlinekas daerahpemkot semarangrestribusi sampahsampah semarang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Waisak Belum Mulai, Borobudur Sudah Full Booking
Next Article KPK Kulik Aktivitas Fadia Arafiq Saat Menjabat

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Buah MBG Anak SD Tak Boleh Asal Sajikan

Remaja SMP Sudah Pakai Skincare, Ini Resikonya

Sentra Bandeng Tambakrejo Naik Kelas, Agustina Soroti Jalan hingga Mesin Presto

Cegah Gangguan Penerbangan, Bandara Ahmad Yani Sisir Area Runway

PIAGAM PENGHARGAAN: Kolase foto piagam penghargaan Kantor Advokat da. Kurator LDN Ernst yang diberikan Hukumonline dalam ajang pemeringkatan Top 100 Indonesian Law Firm 2026. (ist)

LDN Ernst Raih Dua Penghargaan, Diakui Law Firm Terbaik di Jateng

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Info

Libur Panjang, Daop 4 Kebanjiran 220 Ribu Penumpang KA

Mei 18, 2026
Info

Pantura Kebanjiran: BBM dan Gas Aman

Januari 18, 2026
Unik

Diperiksa KPK di Polda Jatim, Khofifah Tegaskan Penyaluran Dana Hibah Sesuai Prosedur

Juli 11, 2025
Olahraga

Siwo Award 2025, Panas Sejak Awal

Januari 6, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Bayar Sampah di Semarang Sekarang Nggak Tunai Lagi
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?