BACAAJA, TEMANGGUNG – Niat sudah ada, tapi lahannya belum ketemu. Sebanyak 14 desa di Kabupaten Temanggung terpaksa mengajukan izin numpang pakai atau sewa aset milik pemerintah dan Perhutani demi bisa mendirikan gerai Koperasi Desa Merah Putih.
Pengajuan itu diajukan ke Pemkab Temanggung, Pemprov Jawa Tengah, hingga Perhutani, lantaran desa-desa tersebut tidak memiliki lahan yang dinilai cukup strategis.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Temanggung, Biwani Putri, menjelaskan saat ini prosesnya masih di tahap administrasi dan verifikasi.
Bacaaja: Mendes Minta Warga Ikhlaskan Lahan untuk Bangun Koperasi Desa Merah Putih
Bacaaja: Bikin Geger! Baru Sehari Diresmikan, Koperasi Merah Putih Percontohan di Tuban Langsung Tutup
“Karena syaratnya cukup ketat. Lahannya harus strategis dan bisa diakses kendaraan roda empat,” kata Biwani, Rabu.
Biwani menyebut, lahan untuk gerai Koperasi Merah Putih nggak bisa asal ada. Ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi, mulai dari:
Luas minimal 1.000 meter persegi
Status kepemilikan jelas dan legal
Lokasi bukan zona rawan bencana
Tidak berada di jalur SUTET
Mudah diakses, termasuk oleh truk
Masalahnya, banyak desa yang tanahnya justru nggak memenuhi kriteria itu.
“Tanah bengkok biasanya letaknya di luar desa, terpencil, jauh dari permukiman. Padahal syaratnya harus dekat jalan dan pemukiman warga,” jelasnya.
Banyak yang masih berproses
Karena keterbatasan lahan itulah, opsi paling realistis bagi sejumlah desa adalah memanfaatkan aset milik instansi lain yang lokasinya sudah strategis.
Hingga pertengahan Januari 2026, dari total 289 desa dan kelurahan di Temanggung, baru 195 desa yang sudah masuk tahap proses pembangunan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Sisanya masih berkutat di urusan lahan dan administrasi.
Targetnya jelas: koperasi bisa berdiri di lokasi yang benar-benar hidup, mudah diakses, dan nggak bikin warga ribet. Tinggal nunggu proses perizinan kelar, baru gas bangun. (*)


