BACAAJA, SURABAYA – Dunia jaksa lagi-lagi bikin kaget. Seorang oknum jaksa berinisial A dari Kejaksaan Negeri Madiun diamankan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) setelah diduga memeras seorang kepala desa.
Penangkapan itu terjadi Selasa (30/12/2025) dan baru dikonfirmasi ke publik sehari setelahnya.
Jaksa yang diamankan bukan orang sembarangan, dia diketahui menjabat sebagai kepala seksi (kasi) di Kejari Madiun.
Bacaaja: Waduuuh! Jaksa Terjaring OTT KPK di Banten, Duit Rp900 Juta Disita
Bacaaja: Pamer Uang Rp10,9 Miliar, Jaksa Kejari Semarang: Sitaan Korupsi Bank Jateng
Kepala Kejati Jatim Agus Sahat membenarkan penangkapan tersebut. Meski begitu, ia memilih irit bicara soal detail kasus.
“Sebagai bentuk respons dari pengaduan masyarakat, kita langsung amankan,” kata Agus kepada wartawan, Rabu (31/12/2025).
Saat ini, jaksa A masih dalam tahap pemeriksaan dan klarifikasi. Kejati Jatim menegaskan proses hukum tetap berjalan dengan asas praduga tak bersalah.
“Yang bersangkutan masih diperiksa dan diklarifikasi,” lanjut Agus.
Agus Sahat juga menegaskan komitmennya untuk membersihkan institusi dari perilaku tercela. Ia mengeklaim seluruh jaksa di Jawa Timur sudah diingatkan keras soal integritas.
“Para jaksa sudah berkomitmen dengan saya untuk tidak melakukan perbuatan tercela. Tidak melakukan apa yang saya tidak lakukan,” ujarnya.
Namun fakta di lapangan berkata lain. Sepanjang 2025, Kejaksaan Agung mencatat ratusan jaksa nakal ditindak secara nasional. Dari jumlah itu:
- 69 jaksa kena hukuman disiplin kategori berat
- 44 jaksa dijatuhi hukuman kategori ringan
Kasus di Madiun ini jadi pengingat: pengawasan internal jalan, tapi publik tetap harus awas.
Karena ketika penegak hukum justru diduga menyalahgunakan kuasa, kepercayaan publik ikut jadi taruhannya. (*)


