BACAAJA, JAKARTA – Tahun 2025 jadi periode yang cukup berat bagi perbankan mikro. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tercatat mencabut izin usaha sejumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) di berbagai daerah.
Langkah tegas ini bukan tanpa alasan. Mayoritas pencabutan izin dilakukan karena masalah klasik, mulai dari modal yang kurang kuat, tata kelola yang berantakan, sampai kondisi keuangan yang sudah tak sehat.
Begitu izin dicabut, bank langsung berhenti beroperasi. Kantor ditutup, aktivitas dihentikan, dan pengelolaan selanjutnya berpindah tangan.
Di titik inilah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) masuk. LPS bertugas menjamin simpanan nasabah dan mengurus proses likuidasi sesuai aturan yang berlaku.
Sepanjang 2025, total ada tujuh BPR dan BPRS yang izinnya resmi dicabut OJK. Menariknya, dua di antaranya justru ditutup atas permintaan pemegang saham sendiri.
Kasus pertama datang dari BPRS Gebu Prima. Izin usahanya dicabut pada April 2025 setelah kondisi keuangan dinilai tak lagi memungkinkan untuk dilanjutkan.
Usai pencabutan izin, seluruh kegiatan dihentikan. LPS kemudian membentuk tim likuidasi dan mulai membayar klaim simpanan nasabah.
Hingga pertengahan Mei, ribuan rekening nasabah sudah mulai dibayarkan, meski proses verifikasi untuk sisa rekening masih terus berjalan.
Berikutnya ada BPR Dwicahaya Nusaperkasa. Bank ini sebelumnya sempat diberi waktu untuk melakukan penyehatan internal, tapi hasilnya tak sesuai harapan.
Statusnya pun naik dari bank dalam penyehatan menjadi bank dalam resolusi, sebelum akhirnya izinnya dicabut pada Juli 2025 atas permintaan LPS agar kerugian tak makin melebar.
Setelah itu, operasional dihentikan total dan penanganan sepenuhnya diambil alih LPS, termasuk urusan tabungan nasabah.
Kasus serupa juga dialami BPR Disky Surya Jaya di Sumatera Utara. OJK mencabut izin usahanya pada Agustus 2025.
Seperti bank lain, seluruh kantor ditutup dan segala aktivitas keuangan dihentikan. Hak dan kewajiban bank diselesaikan lewat tim likuidasi bentukan LPS.
Di Aceh, BPRS Gayo Perseroda menyusul masuk daftar. Izin usahanya dicabut pada September 2025 setelah kondisi keuangan tak lagi memenuhi ketentuan.
LPS mencatat sebagian besar simpanan nasabah masuk kategori layak bayar, sementara sisanya masih dalam tahap verifikasi.
Menjelang akhir tahun, OJK juga mencabut izin BPR Artha Kramat di Jawa Barat. Penutupan ini dilakukan lewat mekanisme self liquidation.
Pemegang saham memilih menutup bank tersebut agar bisa fokus mengembangkan usaha lain dalam grup yang sama. Meski begitu, tanggung jawab ke nasabah tetap melekat.
Kasus keenam datang dari BPR Nagajayaraya Sentrasentosa di Jawa Timur. Bank ini ditutup karena belum mampu memenuhi syarat modal inti minimum.
Penutupan dilakukan atas permohonan pemegang saham, dan penyelesaian kewajiban bank menjadi tanggung jawab pihak internal.
Terakhir, BPR Bumi Pendawa Raharja juga resmi ditutup pada Desember 2025. Semua kegiatan dihentikan dan proses likuidasi diserahkan ke tim LPS.
Rentetan penutupan ini jadi pengingat penting bagi masyarakat agar lebih jeli memilih bank, khususnya bank skala kecil.
Meski begitu, nasabah tetap diminta tenang. Selama simpanan memenuhi syarat penjaminan, LPS memastikan dana tetap aman dan bisa dicairkan sesuai prosedur. (*)


