Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Pelarian Youtuber Resbob Berakhir, Penghina Suku Sunda Ditangkap di Semarang
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Pelarian Youtuber Resbob Berakhir, Penghina Suku Sunda Ditangkap di Semarang

R. Izra
Last updated: Desember 17, 2025 1:55 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
Resbob (dua dari kiri) saat ditangkap petugas kepolisian.
Resbob (dua dari kiri) saat ditangkap petugas kepolisian.
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Drama pelarian Youtuber Resbob akhirnya tamat. AF, nama asli di balik akun tersebut, resmi ditangkap Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat, Senin malam (15/12/2025).

Bukan di apartemen atau kos mewah, Resbob diciduk saat bersembunyi di sebuah desa di wilayah Semarang, Jawa Tengah.

Polisi menyebut ia sengaja pindah-pindah kota demi menghindari kejaran aparat.

Bacaaja: Curhat Aktivis Undip: Bangun-bangun Ditangkap Polisi, Dibilang Tolol Ikut Aksi Demonstrasi
Bacaaja: Kapolri Nekat Tabrak Putusan MK, Polisi Aktif Bisa Ngantor di 17 Lembaga

“Ditangkap di desa, bukan di rumah. Yang bersangkutan memang berupaya bersembunyi,” ujar Direktur Reserse Siber Polda Jabar, Kombes Pol Resza Ramadianshah.

Dalam video penangkapan yang beredar, Resbob tampak mengenakan hoodie abu-abu dan tangan diborgol saat digiring petugas.

Resbob ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan ujaran kebencian yang dilontarkannya saat live streaming di kanal YouTube pribadinya.

Polisi menilai ucapannya menghina suku tertentu dan komunitas suporter sepak bola di Jawa Barat, hingga memicu amarah publik dan viral di media sosial.

Laporan masyarakat mulai masuk sejak Jumat (12/12/2025). Setelah itu, tim siber langsung bergerak cepat melacak keberadaan Resbob.

Sempat kabur ke tiga kota, kini terancam 6 tahun penjara

Pelariannya terbilang panjang. Dari Surabaya, lanjut ke Surakarta, hingga akhirnya jejaknya berhenti di Semarang.

“Sempat berpindah-pindah kota sebelum akhirnya kami amankan,” kata Resza.

Atas perbuatannya, Resbob dijerat Pasal 28 Ayat (2) UU ITE terkait penyebaran ujaran kebencian berbasis SARA. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara.

Ada dua laporan resmi dalam kasus ini: satu dari kelompok suporter klub sepak bola di Jawa Barat, dan satu lagi dari elemen masyarakat yang tergabung dalam Rumah Aliansi Sunda Ngahiji.

Usai ditangkap, Resbob langsung dibawa ke Mapolda Jawa Barat di Bandung dan tiba sekitar pukul 23.15 WIB dengan pengawalan ketat.

Live streaming boleh bebas, tapi kalau sudah nyenggol SARA, risikonya nyata. Kasus Resbob jadi pengingat: di dunia digital, omongan juga ada konsekuensinya. (*)

You Might Also Like

Polda Jateng Bongkar Praktik Oplos Elpiji Subsidi Beromzet Miliaran

Rumah Ono Surono Disisir KPK, Kasus Ijon Bekasi Makin Panas

Terdakwa Korupsi Ngaku Transfer Rp21 Miliar ke Pangdam Widi untuk Pilpres 2024

Agustina: Revitalisasi Stasiun Tawang Jaga Identitas dan Dongkrak Ekonomi

Seputar Banjir Semarang: Maryam Hanyut Terseret Arus, Tanggul Mangkang Jebol

TAGGED:ditangkappenghina suku sudaresbobSemarangyoutuber
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Menimbang Dampak Ketergantungan Manusia terhadap Akal Imitasi
Next Article Hasan Nasbi. Hasan Nasbi Bilang Ngopi dan Gorengan Bikin Hutan Gundul, Logika Macam Apa ini?

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

PENGUKUHAN PASKIBRAKA--Anggota Paskibraka 2026 memberi hormat kepada Wali Kota Semarang saat acara pengukuhan di Ruang Lokakrida Balaikota Semarang, Rabu (12/8/2026). (ist)

27 Paskibraka Semarang Dikukuhkan, Agustina Minta Jadi Agen Anti-Bullying

DUTA BACA--Duta Baca Semarang menerima penghargaan yang digelar dalam acara yang digekar di Gedung Taman Budaya Raden Saleh (TBRS), Rabu (12/8/2026). (ist)

4 Duta Baca Semarang Terpilih, Ada Siswa SD hingga Mahasiswa

Ideologi Angka dan Realitas Sebagian

SIDANG TPPU--Jaksa membacakan replik kasus pencucian uang terdakwa Gus Yazid dan Andhi Nur Huda di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (12/8/2026). (bae)

Jaksa: Gus Yazid Terima Duit Rp20 Miliar Atau Gak, Tetap Dijerat TPPU

Pelatih Basket Jateng Diduga Aniaya Pemain, Perbasi Turun Tangan

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Berawal dari Candaan, Dengan Satu Dorongan Siswa SMP Berujung Tewas

Juni 10, 2026
Petugas mengevakuasi bangkai kendaraan yang melintang di Jalan Prof Hamka, Silayur, Ngaliyan, Kota Semarang, Jumat (10/4/2026). Truk yang diduga rem blong memicu kecelakaan beruntun, sehingga membuat kemacetan parah di lokasi. (dul)
Fokus

Rencana Jalan Lingkar Gagal, Gak Ada Solusi Lain: Kendaraan Besar ‘Terpaksa’ Tetap Lewat Silayur

April 15, 2026
Andrie Yunus bersama Koalisi Masyarakat Sipil menerobos rapat pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di Hotel Fairmont Jakarta, pada Sabtu (15/3/2025) silam.
Hukum

Kutuk Teror Air Keras ke Andrie Yunus, Tokoh Lintas Iman Jateng: Usut sampai Dalangnya!

Maret 16, 2026
Iko Juliant Junior, mahasiswa FH Unnes, meninggal dalam kondisi tak wajar.
Daerah

“Ampun Pak, Jangan Pukuli Saya Lagi,” Kematian Janggal Mahasiswa FH Unnes

September 2, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Pelarian Youtuber Resbob Berakhir, Penghina Suku Sunda Ditangkap di Semarang
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?