Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Pelarian Youtuber Resbob Berakhir, Penghina Suku Sunda Ditangkap di Semarang
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Pelarian Youtuber Resbob Berakhir, Penghina Suku Sunda Ditangkap di Semarang

R. Izra
Last updated: Desember 17, 2025 1:55 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
Resbob (dua dari kiri) saat ditangkap petugas kepolisian.
Resbob (dua dari kiri) saat ditangkap petugas kepolisian.
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Drama pelarian Youtuber Resbob akhirnya tamat. AF, nama asli di balik akun tersebut, resmi ditangkap Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat, Senin malam (15/12/2025).

Bukan di apartemen atau kos mewah, Resbob diciduk saat bersembunyi di sebuah desa di wilayah Semarang, Jawa Tengah.

Polisi menyebut ia sengaja pindah-pindah kota demi menghindari kejaran aparat.

Bacaaja: Curhat Aktivis Undip: Bangun-bangun Ditangkap Polisi, Dibilang Tolol Ikut Aksi Demonstrasi
Bacaaja: Kapolri Nekat Tabrak Putusan MK, Polisi Aktif Bisa Ngantor di 17 Lembaga

“Ditangkap di desa, bukan di rumah. Yang bersangkutan memang berupaya bersembunyi,” ujar Direktur Reserse Siber Polda Jabar, Kombes Pol Resza Ramadianshah.

Dalam video penangkapan yang beredar, Resbob tampak mengenakan hoodie abu-abu dan tangan diborgol saat digiring petugas.

Resbob ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan ujaran kebencian yang dilontarkannya saat live streaming di kanal YouTube pribadinya.

Polisi menilai ucapannya menghina suku tertentu dan komunitas suporter sepak bola di Jawa Barat, hingga memicu amarah publik dan viral di media sosial.

Laporan masyarakat mulai masuk sejak Jumat (12/12/2025). Setelah itu, tim siber langsung bergerak cepat melacak keberadaan Resbob.

Sempat kabur ke tiga kota, kini terancam 6 tahun penjara

Pelariannya terbilang panjang. Dari Surabaya, lanjut ke Surakarta, hingga akhirnya jejaknya berhenti di Semarang.

“Sempat berpindah-pindah kota sebelum akhirnya kami amankan,” kata Resza.

Atas perbuatannya, Resbob dijerat Pasal 28 Ayat (2) UU ITE terkait penyebaran ujaran kebencian berbasis SARA. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara.

Ada dua laporan resmi dalam kasus ini: satu dari kelompok suporter klub sepak bola di Jawa Barat, dan satu lagi dari elemen masyarakat yang tergabung dalam Rumah Aliansi Sunda Ngahiji.

Usai ditangkap, Resbob langsung dibawa ke Mapolda Jawa Barat di Bandung dan tiba sekitar pukul 23.15 WIB dengan pengawalan ketat.

Live streaming boleh bebas, tapi kalau sudah nyenggol SARA, risikonya nyata. Kasus Resbob jadi pengingat: di dunia digital, omongan juga ada konsekuensinya. (*)

You Might Also Like

Cerita Orang Bugis Jualan Barang Bekas di Pasar Kokrosono Semarang, Ungkap Sumber Barang Dagangan

Puan Tegas Minta Kasus Kematian Alvaro Diusut Tuntas: Jangan Sampe Terulang

Kopi Taubat: Varian Kopi yang Anti Bikin Kantong Bocor, Lagi Ramai di Semarang

Bukan Penjahat Biasa! Pejabat Kejari Madiun Ditangkap setelah Peras Kepala Desa

Korupsi BUMD Cilacap, Kejati Bilang Bakal Periksa Mantan Pangdam

TAGGED:ditangkappenghina suku sudaresbobSemarangyoutuber
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Menimbang Dampak Ketergantungan Manusia terhadap Akal Imitasi
Next Article Hasan Nasbi. Hasan Nasbi Bilang Ngopi dan Gorengan Bikin Hutan Gundul, Logika Macam Apa ini?

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Bupati Kepahiang Zurdi Nata (kanan) bersama Bupati Temanggung, Agus Gondrong. Zurdi rela jauh-jauh belajar ke Temanggung demi kopi daerahnya naik kelas.

Bupati Kepahiang Rela Terbang Jauh ke Temanggung, Mau Bongkar Rahasia Kopi!

Bhara Cup 2026 Bukan Cuma Turnamen, Tapi Seleksi Atlet Wartawan

Kondisi salah satu Rumah warga yang ambruk akibat longsor. Rabu (11/02/2026). (dul)

Warga Deliksari Semarang Dihantui Bayang-bayang Longsor, Hidup dalam Mode Siaga

Alat berat mengurai tumpukan sampah yang menggunung di TPA Putri Cempo, Solo, Kamis (12/2/2026).

Antrean Truk TPA Putri Cempo Terurai! Enam Alat Berat Bikin Penanganan Sampah Ngebut

Tangkapan layar channel YouTube Ganjar Pranowo.

Siswa SD di Ngada Bundir, Ganjar: Ini Bukan Tragedi Personal, tapi Jeritan Sunyi Generasi

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto. (bae)
Hukum

Dalih Polisi Ubah TKP Kecelakaan Iko Juliant Unnes: Bisa Jadi Anggota Tak Tahu Nama Jalan

September 3, 2025
Hukum

Dukun Gadungan Lampung Selatan, Ritual Tipu-Tipu dan Jejak Sabu

November 12, 2025
Polisi nggelar olah TKP kecelakaan yang menewaskan Iko mahasiswa Unnes, Sabtu (6/9/2025). (Istimewa)
Hukum

Polisi Olah TKP Kecelakaan Iko di Samping Mapolda, Logis Gak Anggota Gak Tahu Nama Jalan?

September 7, 2025
Hukum

Gelapkan Kredit, Pegawai BNI Semarang Dituntut 5,5 Tahun Bui

Oktober 13, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Pelarian Youtuber Resbob Berakhir, Penghina Suku Sunda Ditangkap di Semarang
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?