Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Ngaduin Polisi ? Tinggal Scan Aja
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

Ngaduin Polisi ? Tinggal Scan Aja

Mau ngaduin polisi tapi males ribet? Polda Jateng sekarang punya cara yang lebih simpel daripada mesen cilok online: tinggal scan QR Code, isi laporan, beres. Nggak perlu antre, nggak perlu grogi masuk kantor polisi, dan yang paling penting, prosesnya full digital, jadi lebih cepat, lebih jelas, dan lebih transparan.

T. Budianto
Last updated: November 24, 2025 12:10 am
By T. Budianto
2 Min Read
Share
Kabid Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Saiful Anwar. (Foto: Ist)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Biar warga nggak lagi bingung mau lapor ke mana kalau ada polisi yang keliru langkah, Polda Jawa Tengah punya cara baru yang lebih zaman now: Dumas QR Code. Tinggal scan, isi formulir, kirim, kelar. Nggak perlu antre, nggak perlu ribet, dan yang pasti, nggak perlu deg-degan datang ke kantor polisi cuma buat ngadu.

Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar bilang, sistem Quick Response Complaint System ini sengaja dibuat biar masyarakat bisa bikin laporan kapan aja. QR Code-nya nanti bakal disebar di berbagai area publik.

“Setelah dipindai, warga langsung diarahkan ke formulir digital yang bisa diisi kapan pun,” jelas Saiful. Di formulir itu, pelapor bisa pilih jenis aduan, terus menuliskan kronologis secara singkat tapi tetap runut. Semua dirancang biar warga nggak pusing mikir format laporan.

Tuntutan Pelayanan

Sistem ini lahir karena tuntutan pelayanan publik yang makin cepat, transparan, dan berbasis digital. Begitu laporan masuk, datanya terekam otomatis, diverifikasi berjenjang, dan langsung diteruskan ke unit yang berwenang.

“Masyarakat tidak perlu ragu menyampaikan laporan karena seluruh proses ditangani secara digital dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Semua aduan juga bakal dijadikan bahan evaluasi internal supaya profesionalisme dan integritas anggota Polri terus naik kelas. Selain itu, sistem ini membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas, baik untuk kritik, masukan, maupun laporan layanan yang kurang maksimal. Akhirnya, ngadu polisi nggak harus ketemu polisi dulu. Tinggal scan, lebih cepat dari beli cilok online. (tebe)

You Might Also Like

Lawan China dan Jepang, Kluivert Targetkan Satu Kemenangan

Abaikan Klakson Masinis, Pengendara Sepeda Motor Tertemper Kereta Sangkuriang

Febrie Ardiansyah Dikabarkan Kabur ke Tanah Suci, Kejagung: Masih di Indonesia, Dipantau

Operasi Patuh 2026 Dimulai

Proyek Kakao Fiktif, Tiga Dosen Bergelar Doktor Jadi Terdakwa

TAGGED:dumas qr codekabid propam poldapolda jateng
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Pemkot Turunkan Beban Petani
Next Article “Pak Rahman”, Jurus Pemkot Jinakin Harga Pangan

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin) saat diwawancara awak media, Kamis (3/9/2026). (dul)

Kekeringan di Jateng Makin Luas, Gus Yasin: Sudah Salah Istisqa dan Ajukan Modifikasi Cuaca

DITUNTUT BERALAH: Sekda Cilacap Sadmoko Danardono dituntut bersalah dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (29/9/2026). (bae)

Sekda Cilacap Dituntut Hukuman Lebih Ringan dari Bupati, Cuma 4 Tahun Penjara

BARANG BUKTI - Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti celurit dan sepeda motor yang digunakan remaja asal Sragen yang acung-acungkan senjata tajam di Underpass Joglo, Kota Solo.

Viral Acungkan Celurit di Underpass Joglo Solo, Dua Remaja Sragen Klepek-klepek Ditangkap Polisi

RESMIKAN PONPES--Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani, merangkul santri tunanetra dalam acara peresmian Pondok Pesantren Sahabat Mata di Semarang, Selasa (29/9/2026). (ist)

Pesantren Khusus Tunanetra di Semarang, Santri Dibekali Keterampilan

DITUNTUT BERALAH: Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman dituntut bersalah dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (29/9/2026). (bae)

Bupati Cilacap Dituntut 7 Tahun Penjara, Hak Dipilih Dicabut 3 Tahun

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Nama Sekda Kebumen Dicatut, Modus Penipuan Makin Beragam

September 8, 2026
Surat Keputusan Nasdem menonaktifkan Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR RI.
Politik

Nasdem Nonaktifkan Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR, Pengakuan sebagai Biang Kerok

Agustus 31, 2025
Pendidikan

LLDIKTI VI: Saatnya Kampus Swasta Naik Kelas

Februari 12, 2026
Dwi Hartono, founder Guruku, diduga otak di balik pembunuhan Kacab Pembantu BRI Cempaka Putih, Ilham.
Hukum

IG-nya Banjir Hujatan, Dwi Hartono Founder Platfrom ‘Guruku’ Jadi Otak Pembunuhan Kacab BRI,

Agustus 26, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Ngaduin Polisi ? Tinggal Scan Aja
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?