Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Pemkot Turunkan Beban Petani
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

Pemkot Turunkan Beban Petani

Kabar bikin petani senyum tipis akhirnya datang juga. Setelah bertahun-tahun berjibaku dengan tarif sewa lahan yang rasanya “mahal nggak kira-kira”, Pemkot Semarang resmi nge-switch aturan: dari skema sewa komersial ke retribusi yang jauh lebih ramah dompet. Bukan cuma lebih murah, tapi juga lebih jelas tujuannya, biar lahan pertanian kota tetap jadi lahan pertanian, bukan mendadak berubah jadi deretan kafe hits atau parkiran dadakan.

T. Budianto
Last updated: November 24, 2025 12:08 am
By T. Budianto
1 Min Read
Share
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng. (Foto: Ist)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Petani Kota Semarang akhirnya bisa sedikit napas lega. Skema sewa lahan pertanian yang dulu pakai tarif komersial, alias bikin dahi berkerut, resmi diganti dengan model retribusi yang jauh lebih manusiawi. Nggak perlu lagi takut dihantui angka sewa yang bikin dompet jebol.

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng bilang, perubahan ini sudah dikunci lewat Perda Nomor 4 Tahun 2025. Intinya: lahan pertanian milik pemda sekarang pakai retribusi khusus, bukan sewa ala harga pasar.

Retribusi ini juga bisa diperpanjang tiap tahun, tapi tetap ada evaluasinya dulu dari Dinas Pertanian. Bukan buat nyulit-nyulitin, tapi buat ngecek apakah lahan itu benar-benar dipakai buat bertani, bukan tiba-tiba berubah jadi parkiran, kafe, atau ruko dadakan yang “katanya” cuma numpang.

Tujuan Utama

Agustina menegaskan, tujuan besar dari regulasi baru ini adalah menjaga lahan pertanian kota tetap bertahan dari godaan komersialisasi. Biar urban farming Semarang tetap hidup dan ketahanan pangan nggak cuma jadi jargon.

“Kalau pakai sewa, tarifnya komersial dan pasti memberatkan petani,” katanya. Dengan retribusi khusus ini, Pemkot berharap petani bisa fokus nanem, bukan fokus mikirin biaya sewa. Evaluasi tahunan juga jadi pintu kontrol supaya lahan tetap sesuai izin, bukan berubah fungsi seenaknya. (tebe)

You Might Also Like

Napi Pidana Mati Kasus Rusuh Mako Brimob Anang Rachman Meninggal

PBNU Tegasin Aliansi yang Laporkan Pandji ke Polisi Bukan Representasi NU

Jateng Jadi Provinsi Paling Cuan dari Pariwisata, Kalahkan Bali dan Jogja

Dorong Inklusi, Nawal Yasin Minta Program Difabel Masuk ke Kecamatan Berdaya

Garuda Keok, Akhirnya Patrick Kluivert Dipecat!!

TAGGED:agustina wilujenglahan pertanianpemkot semarang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Sekda Jateng: Enam Hari Sekolah Masih Dikaji
Next Article Ngaduin Polisi ? Tinggal Scan Aja

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Sekda Banyumas Mundur Usai Diperiksa KPK

ILUSTRASI KERACUNAN MBG: Anggota TNI dan Polri mengevakuasi salah satu siswa yang diduga keracunan MBG di SMA 2 Kudus, Kamis, (29/1/2026). (Foto: Ist)

Korban Keracunan MBG di Batang Terus Meningkat Capai 498 Orang, Masih Bisa Tambah Lagi

Kemarau Makin Seret, Polres Banjarnegara Kirim 25 Ribu Liter

Mendadak Kontraksi, Ibu Melahirkan di Dalam KRL

SAMPAIKAN PAPARAN--Praktisi hukum yang juga Managing Partner LDN Ernst Law Firm, Luhut Sagala, menjelaskan tentang terbukanya korban keracunan MBG gugat perdana atau pidana, saat ditemui di Semarang, Jumat (25/9/2026). (bae)

Praktisi Hukum: Korban Keracunan MBG Bisa Gugat Perdata atau Tempuh Pidana

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Keluarga korban penembakan didampingi kuasa hukumnya, Zainal Petir, memberi pernyataan usai mendengar sidang tuntutan terdakwa Robig Zaenudin di PN Semarang, Selasa (872025). (bae)
Hukum

Robig di Pusaran Narkoba, Petir: Kenapa Seolah Sejak Awal Dilindungi?

April 24, 2026
Info

Tujuh Tokoh Jateng Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional

Agustus 29, 2026
Ekonomi

Agustina Tanam Batu, Nyalain Ekonomi Rakyat

Oktober 19, 2025
Sepak Bola

Esteban Vizcarra Siap Jadi Motor Lini Tengah PSIS

Desember 19, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Pemkot Turunkan Beban Petani
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?