Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Nikah Saat Hamil Zina, Benarkah Hukumnya Bisa Fleksibel?
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Tips

Nikah Saat Hamil Zina, Benarkah Hukumnya Bisa Fleksibel?

Kehamilan tersebut bukan penghalang akad, dan perempuan tidak berada dalam masa iddah. Hanya soal hubungan badan saja yang dihukumi makruh.

Nugroho P.
Last updated: November 22, 2025 7:47 pm
By Nugroho P.
3 Min Read
Share
ilustrasi hamil
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Topik satu ini sering muncul dan kadang bikin bingung: boleh nggak sih menikahi perempuan yang sedang hamil karena zina? Banyak yang ragu, takut salah langkah, atau justru tidak tahu bahwa ulama punya pembahasan panjang soal hal ini. Tapi tenang, kita bahas dengan bahasa yang lebih ringan, tanpa kaku, biar gampang dicerna.

Pertanyaan ini biasanya muncul dari situasi nyata—dua orang terlanjur berbuat, lalu ingin bertanggung jawab lewat pernikahan. Atau ada laki-laki lain yang ingin menikahi perempuan tersebut. Di titik ini, hukum jadi penting supaya langkah ke depan tidak salah arah.

Dalam diskusi para ulama, ternyata pendapatnya tidak satu suara. Ada yang membolehkan, ada yang tidak memperbolehkan. Mazhab Syafi’i dan Hanafi termasuk yang memberikan kelonggaran. Menurut mereka, menikahi perempuan hamil karena zina boleh dan sah, karena perempuan tersebut tidak sedang punya suami dan tidak sedang menjalani masa iddah.

Masa iddah sendiri hanya berlaku bila kehamilan berasal dari hubungan yang sah. Sedangkan kehamilan karena zina tidak menimbulkan iddah, sehingga akad nikah boleh dilakukan meskipun perempuan tersebut sedang mengandung.

Sebaliknya, Imam Malik punya pandangan berbeda. Menurutnya, perempuan hamil karena zina tidak boleh dinikahi sampai ia melahirkan. Jadi, ada ruang perbedaan yang cukup lebar di antara mazhab besar.

Nah, kalau mengikuti pendapat yang membolehkan, muncul pertanyaan lanjutan: apakah setelah menikah boleh menggauli perempuan tersebut sebelum melahirkan? Di sini juga ada beda pendapat.

Imam Nawawi dan Imam Rafi’i—dua tokoh besar dalam mazhab Syafi’i—menjelaskan bahwa boleh menggaulinya. Mereka berargumen bahwa kehamilan akibat zina tidak memiliki “kehormatan kandungan” sebagaimana kehamilan dari pernikahan sah atau tawanan perang hamil dalam konteks syariat.

Namun, ulama lain seperti Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Dawud mengharamkannya. Mereka bersandar pada hadis yang melarang seorang laki-laki “menyiramkan air pada tanaman yang bukan miliknya”.

Para ulama yang membolehkan menafsirkan bahwa hadis tersebut ditujukan untuk konteks lain, bukan kehamilan akibat zina. Meski begitu, mereka tetap menyebut bahwa menggauli perempuan hamil dalam kondisi ini hukumnya makruh, sebagai bentuk kehati-hatian agar keluar dari perbedaan pendapat (al-khuruj minal khilaf).

Dalam kesimpulan yang dipaparkan banyak kitab fikih Syafi’i, termasuk Bughyatul Mustarsyidin, ketentuannya menjadi lebih sederhana:
Menikahi perempuan hamil karena zina itu sah, tidak perlu menunggu melahirkan, dan tidak perlu akad ulang setelah anak lahir.

Kehamilan tersebut bukan penghalang akad, dan perempuan tidak berada dalam masa iddah. Hanya soal hubungan badan saja yang dihukumi makruh.

Dengan begitu, kalau ada pasangan yang ingin bertanggung jawab lewat pernikahan, maka dari sisi fikih Syafi’i—yang banyak dianut di Indonesia—pernikahannya sah dan tidak butuh pengulangan akad setelah lahiran.

Ujungnya, persoalan ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal komitmen untuk memperbaiki keadaan, menjaga kehormatan diri, dan membangun keluarga yang lebih baik setelah khilaf yang terjadi. (*)

You Might Also Like

Tips Gas Pulang Kampung Naik Motor, Aman Sampai Tujuan

Ambisi Orangtua Kelewat Tinggi, Anak Bisa Jadi Takut Makan

Bayi Kejang Bikin Panik, Ini Cara Cepat Orangtua Bantu

Bajigur, Minuman Tradisional yang Tetap Hits di Tengah Gempuran Kopi Modern, Ini Deretan Manfaatnya 

Doyan Pedas Boleh, Tapi Jangan Sampai Usus Protes Keras

TAGGED:berita islamihamilislammenikahtips
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Perpanjang SIM Dubai Lebih Cepat Dari Masak Mie Instan
Next Article Sekda Jateng: Enam Hari Sekolah Masih Dikaji

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Panitia PSMTI Funwalk & Run Jaring Peserta ke Sejumlah Kota

ANTISIPASI VIRUS--Selebaran berisi edukasi pencegahan Hantavirus yang dibuat Polda Jateng. (ist)

Hantavirus Lagi Rame, Semarang Masih Aman tapi . . . .

Kalapas Purwodadi Ajak WBP Hidup Sehat

Souvenir Wanginya Kebangetan, Nikahan Anak Soimah Malah Makin Ramai Dibahas

Jakarta Mulai Waspada, Hantavirus Diam-Diam Bikin Geger Warga

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Tips

Negara Paling Jarang Jalan Kaki, Indonesia Masuk Zona Terbawah

Januari 15, 2026
Tips

Gaji UMR Mana Bisa Beli Rumah Cash? Eits, Nih Cara Nyatanya!

Oktober 9, 2025
Tips

Waspada Serangan Jantung, Jangan Nunggu Gejala Datang Baru Panik!

September 12, 2025
Unik

Panduan Shalat Khusuf, Ibadah Saat Gerhana Bulan

September 5, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Nikah Saat Hamil Zina, Benarkah Hukumnya Bisa Fleksibel?
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?