Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Nikah Saat Hamil Zina, Benarkah Hukumnya Bisa Fleksibel?
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Tips

Nikah Saat Hamil Zina, Benarkah Hukumnya Bisa Fleksibel?

Kehamilan tersebut bukan penghalang akad, dan perempuan tidak berada dalam masa iddah. Hanya soal hubungan badan saja yang dihukumi makruh.

Nugroho P.
Last updated: November 22, 2025 7:47 pm
By Nugroho P.
3 Min Read
Share
ilustrasi hamil
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Topik satu ini sering muncul dan kadang bikin bingung: boleh nggak sih menikahi perempuan yang sedang hamil karena zina? Banyak yang ragu, takut salah langkah, atau justru tidak tahu bahwa ulama punya pembahasan panjang soal hal ini. Tapi tenang, kita bahas dengan bahasa yang lebih ringan, tanpa kaku, biar gampang dicerna.

Pertanyaan ini biasanya muncul dari situasi nyata—dua orang terlanjur berbuat, lalu ingin bertanggung jawab lewat pernikahan. Atau ada laki-laki lain yang ingin menikahi perempuan tersebut. Di titik ini, hukum jadi penting supaya langkah ke depan tidak salah arah.

Dalam diskusi para ulama, ternyata pendapatnya tidak satu suara. Ada yang membolehkan, ada yang tidak memperbolehkan. Mazhab Syafi’i dan Hanafi termasuk yang memberikan kelonggaran. Menurut mereka, menikahi perempuan hamil karena zina boleh dan sah, karena perempuan tersebut tidak sedang punya suami dan tidak sedang menjalani masa iddah.

Masa iddah sendiri hanya berlaku bila kehamilan berasal dari hubungan yang sah. Sedangkan kehamilan karena zina tidak menimbulkan iddah, sehingga akad nikah boleh dilakukan meskipun perempuan tersebut sedang mengandung.

Sebaliknya, Imam Malik punya pandangan berbeda. Menurutnya, perempuan hamil karena zina tidak boleh dinikahi sampai ia melahirkan. Jadi, ada ruang perbedaan yang cukup lebar di antara mazhab besar.

Nah, kalau mengikuti pendapat yang membolehkan, muncul pertanyaan lanjutan: apakah setelah menikah boleh menggauli perempuan tersebut sebelum melahirkan? Di sini juga ada beda pendapat.

Imam Nawawi dan Imam Rafi’i—dua tokoh besar dalam mazhab Syafi’i—menjelaskan bahwa boleh menggaulinya. Mereka berargumen bahwa kehamilan akibat zina tidak memiliki “kehormatan kandungan” sebagaimana kehamilan dari pernikahan sah atau tawanan perang hamil dalam konteks syariat.

Namun, ulama lain seperti Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Dawud mengharamkannya. Mereka bersandar pada hadis yang melarang seorang laki-laki “menyiramkan air pada tanaman yang bukan miliknya”.

Para ulama yang membolehkan menafsirkan bahwa hadis tersebut ditujukan untuk konteks lain, bukan kehamilan akibat zina. Meski begitu, mereka tetap menyebut bahwa menggauli perempuan hamil dalam kondisi ini hukumnya makruh, sebagai bentuk kehati-hatian agar keluar dari perbedaan pendapat (al-khuruj minal khilaf).

Dalam kesimpulan yang dipaparkan banyak kitab fikih Syafi’i, termasuk Bughyatul Mustarsyidin, ketentuannya menjadi lebih sederhana:
Menikahi perempuan hamil karena zina itu sah, tidak perlu menunggu melahirkan, dan tidak perlu akad ulang setelah anak lahir.

Kehamilan tersebut bukan penghalang akad, dan perempuan tidak berada dalam masa iddah. Hanya soal hubungan badan saja yang dihukumi makruh.

Dengan begitu, kalau ada pasangan yang ingin bertanggung jawab lewat pernikahan, maka dari sisi fikih Syafi’i—yang banyak dianut di Indonesia—pernikahannya sah dan tidak butuh pengulangan akad setelah lahiran.

Ujungnya, persoalan ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal komitmen untuk memperbaiki keadaan, menjaga kehormatan diri, dan membangun keluarga yang lebih baik setelah khilaf yang terjadi. (*)

You Might Also Like

Ngopi Pas Puasa, Sahur atau Pas Buka yang Aman Buat Tubuh?

Duduk Bersila Kelamaan Bikin Kaki Kesemutan, Ini Penjelasan Serunya

Doa Move On dari Mantan, Biar Hati Kembali Tenang

Eh Rumah Banyak Tikus? Begini Cara Alami Mengusirnya, Dijamin Ampuh

Resep Karumeyaki, Jajanan Jadul Jepang yang Manisnya Bikin Nostalgia dan Bisa Jadi Ide Jualan

TAGGED:berita islamihamilislammenikahtips
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Perpanjang SIM Dubai Lebih Cepat Dari Masak Mie Instan
Next Article Sekda Jateng: Enam Hari Sekolah Masih Dikaji

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Sekda Banyumas Mundur Usai Diperiksa KPK

ILUSTRASI KERACUNAN MBG: Anggota TNI dan Polri mengevakuasi salah satu siswa yang diduga keracunan MBG di SMA 2 Kudus, Kamis, (29/1/2026). (Foto: Ist)

Korban Keracunan MBG di Batang Terus Meningkat Capai 498 Orang, Masih Bisa Tambah Lagi

Kemarau Makin Seret, Polres Banjarnegara Kirim 25 Ribu Liter

Mendadak Kontraksi, Ibu Melahirkan di Dalam KRL

SAMPAIKAN PAPARAN--Praktisi hukum yang juga Managing Partner LDN Ernst Law Firm, Luhut Sagala, menjelaskan tentang terbukanya korban keracunan MBG gugat perdana atau pidana, saat ditemui di Semarang, Jumat (25/9/2026). (bae)

Praktisi Hukum: Korban Keracunan MBG Bisa Gugat Perdata atau Tempuh Pidana

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Tips

Olahraga Tetap Penting, Tapi Penderita Jantung Jangan Asal Gas

Desember 18, 2025
Tips

Asamnya Nampol Banget, Jeruk Nipis Diam-Diam Bikin Lambung Kewalahan

Mei 8, 2026
Tips

Bukan Cuma Nilai Rapor, Anak Punya 8 Kecerdasan

September 15, 2026
Tips

6 Amalan untuk Meraih Syafaat Nabi di Akhirat

September 18, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Nikah Saat Hamil Zina, Benarkah Hukumnya Bisa Fleksibel?
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?