Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Risalah Rapat Bocor, Rais AM Minta Gus Yahya Mundur Atau Dipecat
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

Risalah Rapat Bocor, Rais AM Minta Gus Yahya Mundur Atau Dipecat

R. Izra
Last updated: November 21, 2025 10:48 pm
By R. Izra
3 Min Read
Share
Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya,
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Linimasa lagi rame soal beredarnya sebuah “risalah rapat” yang isinya disebut-sebut meminta Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), mundur dari jabatannya.

Di dokumen yang beredar itu, tercantum keterangan kalau ini adalah Risalah Rapat Harian Syuriah PBNU tertanggal Kamis, 29 Jumadil Ula 1447 H / 20 November 2025 M, sekitar pukul 17.00–20.00 WIB.

Lokasi rapatnya disebut di sebuah hotel di Jakarta, dengan klaim dihadiri 37 dari total 53 Pengurus Harian Syuriah. Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar juga ditulis memimpin jalannya rapat.

Salah satu poin yang bikin heboh: adanya keputusan yang disebut meminta Gus Yahya mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PBNU dalam waktu tiga hari.

Di risalah itu juga dicantumkan alasan permintaan pengunduran diri yang dikaitkan dengan dugaan hubungan Gus Yahya dengan “jaringan Zionisme internasional”.

Isi risalah ini bikin publik, terutama warga Nahdliyin, ramai berspekulasi dan mempertanyakan keabsahan dokumen tersebut, sekaligus menunggu klarifikasi resmi dari pihak PBNU.

Menanggapi dinamika yang sedang terjadi di lingkungan PBNU, Sekretaris Jenderal PBNU, Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyampaikan kepada seluruh pengurus NU untuk tetap tenang, memperbanyak sholawat dan menjaga suasana tetap kondusif.

Berikut isi risalah tersebut:

1. Rapat memandang bahwa diundangnya narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional dalam Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) sebagai narasumber kaderisasi tingkat tertinggi Nahdlatul Ulama telah melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An Nahliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi Nahdlatul Ulama.

2. Rapat memandang bahwa pelaksanaan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) dengan narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional di tengah praktik genosida dan kecaman dunia internasional terhadap Israel telah memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, yang mengatur bahwa pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan terhadap fungsionaris dikarenakan yang bersangkutan melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik Perkumpulan.

3. Rapat memandang bahwa tata kelola keuangan di lingkungan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengindikasikan pelanggaran terhadap hukum syara’, ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pasal 97-99 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama dan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang berlaku, serta berimplikasi yang membahayakan pada eksistensi Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama.

4. Bahwa dengan mempertimbangkan poin 1, 2 dan 3 di atas, maka Rapat Harian Syuriah memutuskan menyerahkan sepenuhnya pengambilan keputusan kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam.

5. Musyawarah antara Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam memutuskan:

a. KH. Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak diterimanya keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU.

b. Jika dalam waktu 3 (tiga) hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH. Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. (*)

 

You Might Also Like

Gratis! 76 Bus Angkutan Balik Bawa Perantau Jateng Kembali ke Ibu Kota

Sindikat Penjualan Bayi ke Singapura Patok Harga Satu Anak Bayi Rp 11 – 16 Juta

Sultan Jogja Sentil Pelaksanaan MBG: Ngak Masuk Akal Toh!

Saleh Dorong Kredit Murah untuk UMKM, Bank Jateng Diminta Perluas Pembiayaan

Intip Project Keren, Tim Life Leader Project WOSM Sambangi Pramuka Semarang

TAGGED:dipecatGus Yahyagus yahya dipecatheadlineKetua Umum PBNUrais am nu pecat gus yahya
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Mahasiswa Semarang turun jalan tolak KUHAP baru yang dinilai menginjak-injak HAM, Jumat (21/11). Mahasiswa Semarang Turun Jalan, Tolak KUHAP: Ini Nginjek-injek HAM
Next Article Satu Masjid Dua Raja, Mode Airplane

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin) saat diwawancara awak media, Kamis (3/9/2026). (dul)

Kekeringan di Jateng Makin Luas, Gus Yasin: Sudah Salah Istisqa dan Ajukan Modifikasi Cuaca

DITUNTUT BERALAH: Sekda Cilacap Sadmoko Danardono dituntut bersalah dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (29/9/2026). (bae)

Sekda Cilacap Dituntut Hukuman Lebih Ringan dari Bupati, Cuma 4 Tahun Penjara

BARANG BUKTI - Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti celurit dan sepeda motor yang digunakan remaja asal Sragen yang acung-acungkan senjata tajam di Underpass Joglo, Kota Solo.

Viral Acungkan Celurit di Underpass Joglo Solo, Dua Remaja Sragen Klepek-klepek Ditangkap Polisi

RESMIKAN PONPES--Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani, merangkul santri tunanetra dalam acara peresmian Pondok Pesantren Sahabat Mata di Semarang, Selasa (29/9/2026). (ist)

Pesantren Khusus Tunanetra di Semarang, Santri Dibekali Keterampilan

DITUNTUT BERALAH: Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman dituntut bersalah dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (29/9/2026). (bae)

Bupati Cilacap Dituntut 7 Tahun Penjara, Hak Dipilih Dicabut 3 Tahun

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Info

Kemarau Baru Mulai, BPBD Jateng Sudah Kucurkan 654 Ribu Liter Air Bersih

Juni 25, 2026
CINCAU KERING - Kepala Karantina Jateng, Hari Yuwono Ady, menunjukkan daun cincau kering yang jadi primadona baru komoditas ekspor Jateng. (dul)
Ekonomi

Primadona Baru Ekspor Jateng, Daun Cincau Kering Makin Diminati

Juli 17, 2026
PENGALAMAN LEBIH DEKAT - Melalui Nobar Gembira ICONNET, PLN Icon Plus ingin menghadirkan pengalaman yang lebih dekat dengan pelanggan melalui kegiatan yang relevan dengan minat masyarakat.
Info

Nobar Gembira ICONNET Pererat Hubungan PLN Icon Plus dengan Pelanggan

Juli 26, 2026
Info

Guru SMP Nasima Semarang Juara Nasional Cipta Mars MTQ

Mei 22, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Risalah Rapat Bocor, Rais AM Minta Gus Yahya Mundur Atau Dipecat
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?