Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Lahan 16,4 Hektare yang Bikin Heboh, Siapa Sebenarnya Pemiliknya? Ini Suara Nusron
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Nasional

Lahan 16,4 Hektare yang Bikin Heboh, Siapa Sebenarnya Pemiliknya? Ini Suara Nusron

Sengketa makin rumit karena ada gugatan lain dari Mulyono, juga putusan Pengadilan Negeri Makassar tahun 2000 yang memenangkan GMTD dalam perkara melawan Manyombalang Dg. Solong. Namun, kata Nusron, keputusan itu hanya berlaku untuk pihak-pihak yang bersengketa saat itu.

Nugroho P.
Last updated: November 11, 2025 8:22 pm
By Nugroho P.
4 Min Read
Share
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Drama sengketa lahan di Makassar kembali jadi sorotan, kali ini melibatkan dua nama besar: PT Hadji Kalla dan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD). Di balik angka 16,4 hektare, ternyata ada cerita panjang yang sudah berakar sejak 1990-an.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akhirnya buka suara soal kisruh ini. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid bilang, kasus ini bukan hal baru, tapi baru mencuat karena pemerintah sedang bersih-bersih data pertanahan.

“Kasus ini produk lama, dari tahun 1990-an. Sekarang terungkap karena kami sedang menata ulang sistem supaya lebih transparan dan tertib,” ujar Nusron, Selasa (11/11/2025).

Dari hasil penelusuran, BPN menemukan lahan yang diperebutkan itu ternyata punya dua dasar hak berbeda. Di satu sisi ada sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla, diterbitkan pada 8 Juli 1996 dan berlaku sampai 2036.

Tapi di sisi lain, lahan yang sama juga punya Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama PT GMTD, hasil kebijakan Pemerintah Daerah Gowa dan Makassar di era 1990-an. Di sinilah simpul masalahnya mulai ruwet.

Sengketa makin rumit karena ada gugatan lain dari Mulyono, juga putusan Pengadilan Negeri Makassar tahun 2000 yang memenangkan GMTD dalam perkara melawan Manyombalang Dg. Solong. Namun, kata Nusron, keputusan itu hanya berlaku untuk pihak-pihak yang bersengketa saat itu.

“Putusan pengadilan hanya mengikat pihak yang berperkara dan ahli warisnya, tidak otomatis berlaku untuk pihak lain,” jelasnya.

Fakta hukum, lanjut Nusron, menunjukkan bahwa lahan tersebut memang memiliki lebih dari satu dasar hak dan subjek hukum. Karena itu, penyelesaiannya nggak bisa hanya mengacu pada satu putusan, tapi harus lewat proses administrasi yang teliti.

“Ini bukan perkara siapa yang kuat, tapi siapa yang punya dasar hukum paling jelas. Kita nggak bisa generalisasi,” tegasnya.

Nusron juga memastikan kementeriannya netral, tidak berpihak ke pihak mana pun, termasuk PT Hadji Kalla, PT GMTD, maupun individu lain yang ikut terseret dalam polemik ini.

“Kami berdiri di atas hukum, bukan di atas kepentingan siapa pun. Tugas kami memastikan semua hak atas tanah punya dasar yang sah dan jelas,” ujarnya lagi.

Kasus ini pun jadi pengingat bahwa urusan tanah di Indonesia masih jadi ladang rumit yang sering berujung panjang. Apalagi kalau menyangkut lahan strategis di kota besar seperti Makassar.

Banyak pihak berharap sengketa ini segera beres, apalagi dua nama besar yang terlibat punya dampak besar terhadap iklim investasi dan kepercayaan publik.

Meski begitu, publik tetap penasaran—siapa sebenarnya pemilik sah 16,4 hektare lahan itu? PT Hadji Kalla dengan HGB-nya, atau PT GMTD dengan HPL yang lebih dulu ada?

Kementerian ATR/BPN belum mengumumkan keputusan final, tapi Nusron menegaskan penyelesaian akan berbasis data, bukan tekanan. “Kami periksa satu per satu, data lama, arsip sertifikat, dan proses penerbitannya,” katanya.

Langkah itu jadi bagian dari reformasi agraria yang sedang digenjot pemerintah, termasuk digitalisasi dokumen tanah supaya kasus seperti ini tidak terulang.

Nusron pun menutup dengan pernyataan lugas: “Kalau sistemnya tertib, nggak ada lagi ruang abu-abu. Siapa yang punya hak jelas, dia yang sah.”

Kini, semua mata tertuju ke Makassar. Di balik angka 16,4 hektare, ada pertaruhan besar antara sejarah, bisnis, dan kepastian hukum—dan publik menunggu siapa yang akan benar-benar memegang sertifikat terakhir. (*)

You Might Also Like

Ceramah di Kampus Jadi Polemik, JK Terseret Laporan Serius

Tunjangan Profesi Guru Enggak Dirapel Lagi, Mau Turun Bulanan, Asik Nih…

DPR Minta Tambahan Biaya Kos & Tunjangan Beras Dalam RAPBN 2026

RUU Danantara: Jurus Baru DPR untuk Rapikan Tata Kelola BUMN, Siap Masuk Prolegnas 2026

Revisi UU Hak Cipta Dimulai! DPR dan Musisi Siap Gaspol Lindungi Hak Kreator

TAGGED:jusuf kallamenteri atr/bpnnusron wahid
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Aduh Pak Muis, Niat Bantu Sekolah, Malah Berujung di Meja Hijau
Next Article Dua Maling Masjid Main Kunci T, Ketangkep Setelah 25 Aksi

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Sepuluh Pemprov Kumpul di Semarang, Bahas Sampah sampai Tembok Laut Raksasa

Orang Jawa Itu Manusia Kerja Sekaligus Manusia Doa

Asyik Joget Dangdut, Motor Dibawa Kabur

Sekda Minta Satpol PP Lebih Humanis

Suami di Kebumen Ngamuk: Istri dan Mertua Tewas Dianiaya

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Nasional

Prabowo: Nope Rp17 Triliun, Pilih Kirim Pasukan buat Perdamaian

Maret 22, 2026
Nasional

Puan: Transformasi Harus Pelan tapi Nempel

Desember 5, 2025
Nasional

Bayang Bayang PHK PPPK Muncul, Daerah Mulai Ketar Ketir

Maret 31, 2026
Ketua DPR RI Dr. HC. Puan Maharani bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, Saan Musthofa dan Cucun Ahmad Syamsurijal saat memberikan keterangan kepada awak media soal evaluasi MBG di Senayan Jakarta. Foto: dok.
Nasional

DPR Kawal Ketat Program MBG, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

September 25, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Lahan 16,4 Hektare yang Bikin Heboh, Siapa Sebenarnya Pemiliknya? Ini Suara Nusron
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?