Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Chiko Pengedit Konten AI Cabul Resmi Jadi Tersangka
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Chiko Pengedit Konten AI Cabul Resmi Jadi Tersangka

Mainan AI-nya kebablasan. Mahasiswa Undip, Chiko Radityatama Agung, akhirnya dijerat polisi gara-gara ngedit foto anak SMA jadi konten cabul pakai teknologi kecerdasan buatan.

T. Budianto
Last updated: November 11, 2025 4:14 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto. (Foto: Ist)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Akhirnya Chiko Radityatama Agung (CRA), mahasiswa Undip yang ngedit foto anak SMA jadi konten cabul dengan AI resmi jadi tersangka. Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto.

“CRA sebagai tersangka dalam kasus pornografi, manipulasi data, dan pelanggaran kesusilaan melalui media sosial,” ujarnya, Selasa (11/11). Menurutnya, keputusan itu diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara.

“Gelar perkara penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan saksi-saksi, termasuk CRA. Kami juga libatkan ahli sosiologi hukum, pidana, dan ITE,” kata Artanto.

Awal Kasus

Kasus ini berawal dari ulah Chiko yang bikin heboh. Ia diduga memanipulasi wajah orang lain jadi konten porno digital. Lalu diunggah ke media sosial. Dampaknya, nama baik korban pun hancur. Semua barang bukti udah diamankan polisi. Mulai dari akun medsos sampai video hasil editan, semuanya disita buat proses hukum lebih lanjut.

Chiko sendiri dijerat pasal berlapis. Ada pasal di UU Pornografi dan UU ITE, mulai soal manipulasi data sampai pelanggaran kesusilaan. Kalau terbukti bersalah, hukumannya berat banget. Bisa kena 6 sampai 12 tahun penjara, plus denda maksimal Rp12 miliar.

Polda Jateng bilang bakal tangani kasus ini secara profesional dan terbuka. Polisi juga nggak cuma fokus ke tersangka, tapi juga bantu korban lewat pendampingan psikologis. “Kami berkoordinasi dengan Bapas dan KPAI untuk perlindungan korban, terutama anak-anak,” beber Artanto. (bae)

You Might Also Like

Polri Nomor Satu! Intitusi Kepolisian Paling Korup se-Asia Tenggara

Nestapa Mahasiswi Solo Korban Konten Cabul, Lapor Polisi Didampingi Petir

Ternak Sehat, Peternak Sejahtera: Mohammad Saleh Dukung ‘Healing’ Hewan Gratis di Jateng

Abah Khan Pakai Kaus ‘Ngopeni-Nglakoni’ saat Diserahkan, Kiai Semarang Cabuli Santri

Alwin Menang dari Mbak Ita di Sidang, Pialanya? Dikasih Hukuman Lebih Tinggi dari Istri

TAGGED:headlinekonten porno semarangsman 11 semarang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Jelang Sidang Putusan, Bambang Raya Sakit
Next Article Dari Dapur ke FYP: UMKM Jabungan Belajar Ngonten

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Pelatih Basket Jateng Diduga Aniaya Pemain, Perbasi Turun Tangan

Luthfi Ingin Bank Jateng Jadi “Bank Sejuta Umat”

HUT ke-81 RI, Naik Trans Jateng Cuma Bayar 19 Persen

Bukan Sekadar Aspal, Ini Sebab Jalan Majapahit Cepat Rusak

Tradisigila Belum Mau Pulang: Street Love Memories Jadi Album Ketiga yang Penuh Cinta

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Ilustrasi wilayah dilanda kekeringan saat musim kemarau panjang.
Fokus

Empat Daerah Ini Paling Rawan Kekeringan saat Kemarau di Jateng, Mana Saja?

Juli 3, 2026
Ekonomi

Pemkot Gelar Bazar Ramadan di 177 Kelurahan

Maret 11, 2026
Ekonomi

Pemkot Fokus Benahi BUMD Biar Setoran ke PAD Makin Nendang

Desember 16, 2025
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Unik

Putusan MK Tegaskan Kedudukan Wamen Setara Menteri: Dilarang Rangkap Jabatan!

Juli 19, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Chiko Pengedit Konten AI Cabul Resmi Jadi Tersangka
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?