Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Rumus Baru, Nasib Lama: Buruh Tetap Mengeluh
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Ekonomi

Rumus Baru, Nasib Lama: Buruh Tetap Mengeluh

Drama tahunan “naik-turunnya upah” resmi dimulai lagi. Kali ini, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh lagi-lagi pasang badan. Mereka menolak mentah-mentah rumus baru kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 versi Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan pengusaha.

T. Budianto
Last updated: November 10, 2025 2:53 pm
By T. Budianto
3 Min Read
Share
AKSI BURUH: Presiden KSPI Said Iqbal memberikan keterangan seusai memimpin aksi demo di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (6/9). (Foto: Ist)
SHARE

BACAAJA, JAKARTA- Sejumlah serikat buruh menilai, merujuk rumus baru versi pemerintah dan asosiasi pengusaha, “indeks tertentu” yang menjadi acuan akan diturunkan jadi 0,2 sampai 0,7. Padahal tahun lalu, Presiden Prabowo masih menetapkan angka mendekati 0,9.

“Turunin indeks berarti nurunin martabat buruh juga dong,” sindir Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, lewat rilis resminya, Minggu (9/11). Menurut dia, kalau benar angka indeks diturunkan, itu sama aja kayak “pemerintah lagi melindungi pengusaha hitam yang doyan bayar murah tapi minta hasil maksimal.”

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, formula kenaikan upah minimum harus ngikutin tiga hal: pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Nah, masalahnya, dua yang pertama udah jelas, inflasi 2,65 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,12 persen. Tapi yang terakhir ini, alias indeks tertentu, malah jadi bahan tarik-tarikan kepentingan.

Versi pengusaha (Apindo) malah lebih ekstrem: maunya indeks cuma 0,1-0,5 persen. “Kalau pakai rumus kayak gitu, kenaikannya bisa super kecil, bahkan gak nyentuh kebutuhan hidup layak,” kata Iqbal.

Makanya, buruh lewat KSPI dan Partai Buruh tetep ngegas: UMP harus naik 8,5 persen sampai 10,5 persen. Itu pun, kata mereka, udah itung-itung realistis buat nutup inflasi dan biaya hidup yang makin nyekik.

Iqbal juga ngingetin, upah bukan cuma angka di Excel atau tabel perhitungan. “Ini soal hidup manusia, bukan margin keuntungan,” ujarnya. Dia juga menegaskan bahwa indeks tertentu itu hak prerogatif presiden, bukan keputusan teknokrat yang duduk di ruang rapat ber-AC sambil ngeteh sore. “Jadi jangan seenaknya nurunin tanpa alasan logis,” tambahnya.

KSPI bahkan udah ngasih arahan buat serikat buruh di seluruh provinsi dan kabupaten/kota biar ikut dorong angka itu di Dewan Pengupahan masing-masing. Selain itu, mereka juga masih memperjuangkan adanya upah minimum sektoral (UMS) yang lebih tinggi dari UMK, biar gak semua sektor disamaratakan kayak mie instan.

Belum Merespons

Sampai berita ini naik, belum ada konfirmasi dari Menaker Yassierli dan Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani buat klarifikasi soal indeks tertentu ini. Sayangnya, keduanya masih belum respon. Mungkin lagi sibuk ngitung ulang rumus atau lagi ngecek spreadsheet? Entahlah.

Dari tahun ke tahun, cerita upah selalu sama: buruh teriak, pengusaha menahan, pemerintah jadi wasit. Tapi wasitnya sering condong ke satu sisi, dan kita semua tahu ke mana arah peluitnya.

Kita ngomongin hidup layak, bukan hidup mewah. Kenaikan 8-10 persen itu bukan buat beli mobil baru, tapi sekadar biar bisa tetap makan tiga kali sehari tanpa ngutang di warung.

Upah layak bukan berarti bikin pengusaha bangkrut, tapi bikin ekonomi jalan. Karena gaji buruh itu uang yang balik lagi ke pasar, warung, dan toko-toko kecil di sekitar kita. Kalau buruh gak punya daya beli, ekonomi juga seret, kan?

Kalau rumus upah diturunin terus, jangan-jangan nanti buruh cuma dikasih “bonus senyum dari HRD” setiap akhir bulan. Murah meriah, tapi katanya “bisa bikin semangat kerja.” (tebe)

You Might Also Like

Dugderan 2026 Muter Kota: Dari Balai Kota Sampai MAJT

Terdakwa Korupsi Plaza Klaten Ngaku Setor Rp1 Miliar untuk Urus Kasus di Kejaksaan

BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY Guyur Klaim Rp5,7 T Selama 2025

Senyum Guru Brebes Buyar: Kaget Potongan Gaji Nyelonong Jutaan

Ribuan Runners Serbu Merbabu Sky Run 2025, Rutenya Bikin Lupa Capek!

TAGGED:apindo jatengdisnaker jatengheadlinepemkot semarangpemprov jatengumkUMP
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Menimbang Keadilan Upah di Tengah Pertumbuhan Ekonomi
Next Article Jejak Sunyi Sang Guru Ulama, dari Bangkalan ke Tanah Suci

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Jateng Mau Sulap 70 Persen Sampah Jadi Listrik, Mimpi atau Jalan Keluar?

96 Ribu Pejabat “Belum Lapor”, MAKI: KPK Jangan Cuma Kasih Angka, Spill Namanya!

MBG Lima Hari Aja? Santai, Daerah 3T Dapat “Bonus Sabtu”

Bukan Sekadar Haul, Ini “Push Rank” KH Sholeh Darat Jadi Pahlawan Nasional

Haji 2026 Tetap Berangkat, Meski Timur Tengah Lagi Panas-Panasnya

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Info

Lagi Cari Jodoh: Tiga Orang Utan Jantan Semarang Zoo Masih Jomblo

Januari 28, 2026
Petugas ngecek kondisi tanah longsor yang memutus akses jalan antardesa di Kecamatan Gemawang, Kabupaten Temanggung, Jumat (2/1/2026) malam.
Info

Longsor di Gemawang Temanggung Bikin Jalan Putus Total, Warga Harus Memutar 15 Km

Januari 4, 2026
Hukum

Jaksa: Eksepsi Nadiem Nggak Masuk Akal

Januari 9, 2026
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan penolakannya terhadap rencana Tax Amnesty Jilid III. Ia menilai kebijakan itu bisa merusak kredibilitas pemerintah dan justru memberi insentif bagi wajib pajak nakal.
Ekonomi

Purbaya Ngaku: Suntikan Triliunan ke Himbara Belum Ngefek

Januari 1, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Rumus Baru, Nasib Lama: Buruh Tetap Mengeluh
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?