Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Brigadir Ade Pembunuh Bayi Kandung Dituntut 14 Tahun
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Brigadir Ade Pembunuh Bayi Kandung Dituntut 14 Tahun

Kasus tragis yang menyeret anggota Polda Jateng, Brigadir Ade Kurniawan, akhirnya memasuki babak akhir. Jaksa menuntut 14 tahun penjara bagi sang polisi yang terbukti menghilangkan nyawa bayinya sendiri.

T. Budianto
Last updated: November 4, 2025 4:47 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
SIDANG TUNTUTAN: Brigadir Ade mengikuti sidang tuntutan, Selasa (4/11). (Foto: bae)
SHARE

Brigadir Ade Pembunuh Bayi Kandung Dituntut 14 Tahun

 

BACAAJA, SEMARANG- Jaksa menuntut Brigadir Ade Kurniawan dengan hukuman 14 tahun penjara. Polisi asal Polda Jateng itu terbukti membunuh bayi kandungnya sendiri.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata Jaksa Natalia Kristin, di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (3/11).

Jaksa juga meminta Ade membayar denda Rp200 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan empat bulan kurungan. Selain itu, Ade wajib membayar restitusi Rp74,7 juta untuk keluarga korban.

Natalia menyebut tindakan Ade kejam dan tidak berperikemanusiaan. Ia menilai, terdakwa telah bertindak kejam, menghilangkan nyawa darah dagingnya sendiri, dan menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban. Jaksa bilang, tidak ada alasan pemaaf bagi Ade. Hal yang meringankan hanya karena sikapnya sopan di persidangan.

Di Luar Nikah

Sebelumnya, Brigadir Ade didakwa membunuh bayi hasil hubungan di luar nikah dengan pacarnya, Dina Julia Pratami. Mereka tinggal di kontrakan daerah Palebon, Pedurungan, Semarang. Meski belum menikah, keduanya hidup seperti pasangan suami istri.

Setelah Dina hamil, kerap terjadi pertengkaran. Dina sering marah dan memaki karena tak kunjung dinikahi. Jaksa menyebut Ade kerap dimaki dengan kata-kata kasar seperti “polisi bajingan” dan “polisi anjing”.

Emosi itulah yang akhirnya meledak. Pada awal Maret 2025, Ade menekan kepala bayinya dengan tangan. Bayi menangis keras dan kesakitan. Tak berhenti di situ. Beberapa jam kemudian, ia kembali melakukan kekerasan di mobil yang terparkir di depan Pasar Peterongan. Saat Dina belanja, Ade menekan jidat bayinya dengan keras.

Bayi itu kemudian tersedak dan sesak napas. Kondisinya memburuk hingga tak sadarkan diri. Ia meninggal keesokan harinya, Senin (3/3). Sidang vonis untuk Brigadir Ade dijadwalkan berlangsung beberapa pekan mendatang. Pengadilan Negeri Semarang akan menentukan nasib akhir polisi tersebut. (bae)

You Might Also Like

Bima Arya Sentil Bupati Pekalongan: Ngaku Tak Paham Hukum Kok Mau Jadi Kepala Daerah?

Duh, Miris! Angka Kekerasan Perempuan di Jateng Masih Tinggi

Tok!! Mami Uthe, Muncikari Striptis di Karaoke Mansion, Divonis 14 Bulan Penjara

Modus Nikah Siri Bermodal Rp100 Ribu, Pengasuh Ponpes Dibui

Terbongkar! Begini Cara Gus Yazid Samarkan Duit Hasil Korupsi Jatah Eks-Pangdam Widi

TAGGED:brigadir adepolda jateng
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Selebrasi Mierza Firjatullah dalam laga Timnas Indonesia U-17 vs Tajikistan di Piala Kemerdekaan 2025, Selasa (1282025). PSSI Full Pemain Lokal! Malam Ini Timnas Garuda vs Zambia di Piala Dunia U-17
Next Article Porprov 2026 Siap Digelar, Tapi Masih Bingung Siapa Bayar Apa

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Benarkah Petani Jateng Makin Sejahtera? NTP Juni 2026 Tembus 118,27

Harta Karun 134 Tahun Pulang ke Semarang, Pemkot Siapkan Museum Maritim

Bidik Relokasi Industri Vietnam, Jateng Bersolek Perkuat Pelabuhan

Semarang Pulangkan Jejak Sejarahnya

Tembok Baru Mahesa Jenar! PSIS Resmi Boyong Andy Setyo

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Daerah

Sweeping Ngawur Polisi di Semarang, Ada Pemotor yang Dikejar sampai Terjatuh

September 3, 2025
Hukum

Dukun Iskandar Kambuh Lagi: Pasutri di Pemalang Jadi Korban Kopi Beracun

Agustus 20, 2025
Pihak pengadilan mengambil sumpah 3 saksi dalam sidang tersakwa AKBP Basuki dala. kasus kematian dosen Levi, Senin (6/4/2026). (bae)
Hukum

Saksi Bongkar Kelakuan AKBP Basuki: Rutin Ninggalin Istri demi Nginap di Kos Teman Wanita

April 6, 2026
ILUSTRASI - SPPG atau dapur MBG.
Hukum

Kejagung Selidiki Dugaan 100 Dapur MBG Fiktif di Cilacap, dari Kuburan hingga Hutan

Juni 25, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Brigadir Ade Pembunuh Bayi Kandung Dituntut 14 Tahun
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?