BACAAJA, CILACAP – Fenomena perceraian di kalangan ASN Cilacap lagi-lagi bikin geleng kepala. Angkanya terus naik dari tahun ke tahun, dan yang terbaru, sudah ada 35 perkara masuk ke Pengadilan Agama sampai Oktober 2025.
Bukan cuma angka yang bikin kaget, tapi juga alasan di baliknya. Dari banyak kasus yang terdaftar, mayoritas dipicu oleh konflik emosional dan—ya, seperti dugaan banyak orang—hadirnya sosok ketiga di antara dua hati yang dulu pernah berjanji.
Humas Pengadilan Agama Cilacap, AF Maftukhin, bilang kalau fenomena ini bukan hal baru. Sudah banyak ASN yang datang ke pengadilan bukan cuma buat sidang, tapi juga buat curhat.
“Biasanya kami kasih nasihat dulu. Soalnya, proses perceraian ASN itu panjang banget dan butuh izin dari atasan,” kata Maftukhin saat ditemui, Kamis (30/10/2025).
Data dari PA Cilacap menunjukkan, sampai September 2025 ada 35 gugatan cerai yang masuk dari kalangan ASN. Angka itu belum termasuk Oktober, yang datanya masih direkap.
Menariknya, bukan cuma soal orang ketiga. Maftukhin menegaskan, konflik batin dan ketidakcocokan yang sudah menumpuk juga jadi penyebab utama. Kadang masalah kecil di rumah terbawa ke kantor, kadang juga sebaliknya.
“Banyak yang udah nggak harmonis. Ada yang bilang nggak cocok, ada juga yang akhirnya selingkuh,” ujarnya.
Selain faktor pribadi, lingkungan kerja juga punya peran besar. Tuntutan tugas, jarak antarwilayah, sampai intensitas pergaulan di luar rumah bikin godaan makin dekat.
Namun, bagi ASN, proses cerai nggak semudah pasangan biasa. Mereka wajib mengantongi izin dari instansi sebelum perkara masuk ke pengadilan.
“Semua harus sesuai aturan. Kami juga koordinasi dengan BKPSDM supaya prosesnya tertib dan resmi,” tambah Maftukhin.
Kepala Bidang Pembinaan dan Kinerja ASN BKPSDM Cilacap, Kristi Maryunani, juga buka suara. Ia mengakui tren perceraian tahun ini memang naik dibanding tahun sebelumnya.
“Tahun lalu sekitar 40 ASN yang cerai. Tahun ini udah tembus 50-an,” jelas Kristi.
Ia juga menambahkan, data di pengadilan kadang berbeda karena yang terdaftar bisa cuma pihak penggugat atau tergugat.
Di sisi lain, lonjakan kasus ini jadi alarm bagi instansi pemerintah. Mereka dituntut nggak cuma membina kinerja, tapi juga memperhatikan sisi mental dan keluarga ASN.
Bagaimanapun, ASN juga manusia. Di balik seragam dan status, mereka tetap bisa capek, jenuh, dan kecewa.
“Kadang, masalahnya sederhana. Kurang komunikasi aja. Tapi karena dua-duanya sibuk, akhirnya jadi jauh,” tutur Kristi.
Fenomena ini juga menggugah pertanyaan soal keseimbangan hidup ASN—antara tugas negara dan tanggung jawab rumah tangga.
Pemerintah daerah pun diharapkan mulai memperkuat program pembinaan keluarga, biar nggak makin banyak rumah tangga ASN yang kandas di meja pengadilan.
Sebab pada akhirnya, jadi ASN bukan cuma soal bekerja untuk publik, tapi juga menjaga harmoni di kehidupan pribadi.
Kalau yang satu berantakan, yang lain ikut kena imbasnya. (*)


