Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Bandingnya Kandas, Aipda Robig Masih Ngotot Mau Kasasi?
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Bandingnya Kandas, Aipda Robig Masih Ngotot Mau Kasasi?

Meski pintu banding telah tertutup, Aipda Robig Zaenudin belum mau berhenti melawan. Terpidana kasus penembakan siswa SMK di Semarang itu disebut masih akan mengajukan kasasi demi mencari keadilan.

T. Budianto
Last updated: Oktober 9, 2025 3:19 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
DENGARKAN VONIS: Aipda Robig Zaenudin, polisi penembak siswa SMK di Semarang (mengenakan rompi) berdisi usai mendengar sidang vonis Agustus lalu. (bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Belum juga menyerah. Meski bandingnya kandas di Pengadilan Tinggi Semarang, Aipda Robig Zaenudin dikabarkan masih akan menempuh langkah hukum lanjutan.

Penasihat hukumnya, Bayu Arief Anas Gufron, mengatakan peluang kasasi masih terbuka lebar. Ia menyebut kliennya kemungkinan besar akan menggunakan haknya itu. “Kalau dugaan saya mestinya kasasi,” ujarnya, Kamis (9/10).

Menurut Bayu, saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan keluarga Robig. Istri sang terdakwa disebut sedang berdiskusi dengan suaminya untuk memutuskan langkah hukum selanjutnya. “Kalau terkait kasasi itu, kemarin kami baru komunikasi sama istrinya,” kata Bayu.

Ia menambahkan, dirinya belum sempat menemui langsung Robig di Lapas. Setelah pertemuan itu, keputusan soal kasasi baru akan diambil. “Saya pesan ke istrinya untuk disampaikan dulu hasil bandingnya. Terus kalau mau ada upaya hukum, ya kasasi itu,” ucap Bayu.

Batas Waktu Kasasi

Namun, Bayu memperkirakan Robig tak akan diam saja melihat bandingnya ditolak. Secara aturan, batas waktu pengajuan kasasi adalah 14 hari sejak putusan banding turun. Bayu juga menuturkan, sidang banding sebelumnya tak digelar tatap muka. Seluruh proses dilakukan lewat sistem e-Terpadu, termasuk pengajuan memori dan kontra memori banding.

“Kami tidak hadir langsung di Pengadilan Tinggi. Semua lewat e-Berpadu saja,” katanya. Dari informasi yang ia terima, pertimbangan majelis hakim di tingkat banding tidak banyak berubah dari putusan Pengadilan Negeri Semarang.

Sementara ini, mengacu pada putusan banding, Robig tetap harus menjalani hukuman 15 tahun penjara. Dalam kasus ini, Robig saat masih menjadi anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang melakukan kekerasan terhadap anak.

Dia menembak sekelompok pengendara motor yang kejar-kejaran sembari membawa senjata tajam di Jalan Candi Penataran Raya, Kota Semarang pada Minggu (24/11) dini hari. Terdapat tiga orang yang tertembak, semuanya merupakan siswa SMKN 4 Semarang. Salah satu korban, Gamma Rizkynata Oktafandy tertembak di bagian pinggul, sehingga tewas. Sementara dua korban lain juga tertembak, berhasil selamat. (bae)

You Might Also Like

Tsunami Rusia Berpotensi Hantam Indonesia, BNPB Minta Pantai Dikosongkan Dulu

Hot News! Mbak Ita Semarang Dihukum 5 Tahun Penjara, Plus Didenda Rp 300 Juta

Buruh SPAMK Semarang Minta Upah Naik 630 Ribu

Polri: Tahun Baru Nggak Ada Kembang Api

Setahun Ini Imigrasi Jateng Usir Hampir 100 WNA

TAGGED:Aipda Robigheadline
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article BBM Campur Etanol, Bikin Mesin Ramah Lingkungan atau Malah Bikin Kantong Jebol?
Next Article Ilustrasi anak-anak korban keracunan massal mendapat perawatan medis di fasilitas pelayanan kesehatan. Lagi-lagi Keracunan MBG! Puluhan Siswa di Tawangmangu Jadi Korban, Guru: Nasi Gorengnya Lembek

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Undip Kenalkan Kopi Tawangmangu ke Dunia

KPK Kulik Aktivitas Fadia Arafiq Saat Menjabat

Bayar Sampah di Semarang Sekarang Nggak Tunai Lagi

Waisak Belum Mulai, Borobudur Sudah Full Booking

Ibu-Ibu Pegang Pisau Kurban, Ternyata Hukumnya Bikin Banyak Kaget

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Sejumlah lembaga dan universitas di Jawa Tengah yang bekerjasama dengan Pemprov Jateng terkait pengadaan lapangan kerja di Jawa Tengah
Info

Lowongan Kerja Kekinian di Jawa Tengah? Intip AyoKerjo Jateng, Solusi Cari Kerja Anak Muda

September 10, 2025
Ilustrasi anak-anak main game online.
Hukum

Dua Anak Kotim Terpapar Paham Ekstrem dari Game Online, Terkait Bom SMA Jakarta?

Januari 9, 2026
Ilustrasi anak-anak korban keracunan massal mendapat perawatan medis di fasilitas pelayanan kesehatan.
Info

Korban Keracunan MBG di Majene Merata: Mulai Ibu Hamil, Balita, hingga Siswa Sekolah

Januari 15, 2026
Merlion, ikon negara Singapura.
Tumbuh

Singapura Negara Terkaya Nomor 1 Dunia, Indonesia? Sama Malaysia Aja Kalah Jauh

September 23, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Bandingnya Kandas, Aipda Robig Masih Ngotot Mau Kasasi?
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?