Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Bandingnya Kandas, Aipda Robig Masih Ngotot Mau Kasasi?
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Bandingnya Kandas, Aipda Robig Masih Ngotot Mau Kasasi?

Meski pintu banding telah tertutup, Aipda Robig Zaenudin belum mau berhenti melawan. Terpidana kasus penembakan siswa SMK di Semarang itu disebut masih akan mengajukan kasasi demi mencari keadilan.

T. Budianto
Last updated: Oktober 9, 2025 3:19 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
DENGARKAN VONIS: Aipda Robig Zaenudin, polisi penembak siswa SMK di Semarang (mengenakan rompi) berdisi usai mendengar sidang vonis Agustus lalu. (bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Belum juga menyerah. Meski bandingnya kandas di Pengadilan Tinggi Semarang, Aipda Robig Zaenudin dikabarkan masih akan menempuh langkah hukum lanjutan.

Penasihat hukumnya, Bayu Arief Anas Gufron, mengatakan peluang kasasi masih terbuka lebar. Ia menyebut kliennya kemungkinan besar akan menggunakan haknya itu. “Kalau dugaan saya mestinya kasasi,” ujarnya, Kamis (9/10).

Menurut Bayu, saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan keluarga Robig. Istri sang terdakwa disebut sedang berdiskusi dengan suaminya untuk memutuskan langkah hukum selanjutnya. “Kalau terkait kasasi itu, kemarin kami baru komunikasi sama istrinya,” kata Bayu.

Ia menambahkan, dirinya belum sempat menemui langsung Robig di Lapas. Setelah pertemuan itu, keputusan soal kasasi baru akan diambil. “Saya pesan ke istrinya untuk disampaikan dulu hasil bandingnya. Terus kalau mau ada upaya hukum, ya kasasi itu,” ucap Bayu.

Batas Waktu Kasasi

Namun, Bayu memperkirakan Robig tak akan diam saja melihat bandingnya ditolak. Secara aturan, batas waktu pengajuan kasasi adalah 14 hari sejak putusan banding turun. Bayu juga menuturkan, sidang banding sebelumnya tak digelar tatap muka. Seluruh proses dilakukan lewat sistem e-Terpadu, termasuk pengajuan memori dan kontra memori banding.

“Kami tidak hadir langsung di Pengadilan Tinggi. Semua lewat e-Berpadu saja,” katanya. Dari informasi yang ia terima, pertimbangan majelis hakim di tingkat banding tidak banyak berubah dari putusan Pengadilan Negeri Semarang.

Sementara ini, mengacu pada putusan banding, Robig tetap harus menjalani hukuman 15 tahun penjara. Dalam kasus ini, Robig saat masih menjadi anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang melakukan kekerasan terhadap anak.

Dia menembak sekelompok pengendara motor yang kejar-kejaran sembari membawa senjata tajam di Jalan Candi Penataran Raya, Kota Semarang pada Minggu (24/11) dini hari. Terdapat tiga orang yang tertembak, semuanya merupakan siswa SMKN 4 Semarang. Salah satu korban, Gamma Rizkynata Oktafandy tertembak di bagian pinggul, sehingga tewas. Sementara dua korban lain juga tertembak, berhasil selamat. (bae)

You Might Also Like

20 Guru Besar Adu Argumen Soal Amnesti Koruptor, Singgung Kewenangan Presiden

Tol Trans Jawa Mulai Satu Arah: One Way Lokal KM 70-263 Resmi Jalan

Pasien Keracunan SMKN 6 Mulai Pulih, Dinkes Semarang Tetap Siaga

Goa Kreo Masih Cantik, Tapi Wisatawannya ke Mana?

Baru Sembilan Bulan Menjabat, Ardito Terseret Drama OTT KPK

TAGGED:Aipda Robigheadline
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article ISI BBM - Petugas SPBU sedang mengisi BBM. BBM Campur Etanol, Bikin Mesin Ramah Lingkungan atau Malah Bikin Kantong Jebol?
Next Article Ilustrasi anak-anak korban keracunan massal mendapat perawatan medis di fasilitas pelayanan kesehatan. Lagi-lagi Keracunan MBG! Puluhan Siswa di Tawangmangu Jadi Korban, Guru: Nasi Gorengnya Lembek

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Agustina Ajak Anak Muda Semarang Garap IP Kreatif

900 Pelari, Rp 4,5 Miliar Ikut ‘Lari’ ke Desa

Iswar Dorong ITMI Perjuangkan Hak Tunanetra

Lintasan Baru KEK Batang Bikin Pereli Ketagihan

Sultan Agung Fun Run Diserbu Peserta, Ada yang Lari demi Scoopy

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Daerah

Semarang Lagi Jadi Pusat Anak Muda Keren, Wali Kota: Masa Depan Lagi Dibentuk di Sini!

Oktober 18, 2025
Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang berdiri megah di Jalan Suratmo Semarang. (bae)
Hukum

Berkas Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Masuk Tipikor Semarang

Juli 16, 2026
Info

Tangis Haru Sambut ABK Korban Kapal Karam di Cirebon

Mei 13, 2026
MENKEU BARU - Presiden Prabowo Subianto melakukan reshuffle kabinet lagi. Prabowo melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan (Menkeu) menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa, Senin (14/9/2026).
Info

BREAKING NEWS: Prabowo Reshuffle Kabinet, Suahasil Nazara Gantikan Purbaya sebagai Menkeu

September 14, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Bandingnya Kandas, Aipda Robig Masih Ngotot Mau Kasasi?
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?