Bacaaja.coBacaaja.coBacaaja.co
  • Info
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Olahraga
      • Sepak Bola
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Tips
    • Viral
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Dewan Pers & IJTI Desak Istana Balikin Akses Liputan Jurnalis CNN: Hormati Kebebasan Pers!
Bacaaja.coBacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Info

Dewan Pers & IJTI Desak Istana Balikin Akses Liputan Jurnalis CNN: Hormati Kebebasan Pers!

Dewan Pers dan IJTI meminta pihak Istana menghormati kebebasan pers dan mengembalikan kartu liputan wartawan CNN yang dicabut.

R. Izra
Last updated: September 29, 2025 9:13 am
By R. Izra
2 Min Read
Share
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat.
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Kasus pencabutan kartu liputan reporter CNN Indonesia gara-gara nanya soal kasus keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke Presiden Prabowo makin rame, gengs.

Kali ini, Dewan Pers dan IJTI (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia) angkat suara. Mereka meminta pihak Istana menghormati kebebasan pers.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, tegas minta akses liputan wartawan CNN dipulihkan secepatnya.

“Dewan Pers meminta agar akses liputan wartawan CNN Indonesia yang dicabut segera dipulihkan sehingga yang bersangkutan dapat kembali menjalankan tugas jurnalistiknya di Istana,” kata Komaruddin, Minggu (28/9/2025).

Dewan Pers udah dapet laporan resmi soal pencabutan ID tersebut dan ngingetin kalau kemerdekaan pers itu dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999. Istana juga diminta kasih penjelasan terbuka biar nggak makin bikin bingung publik.

Nggak cuma Dewan Pers, IJTI juga ikut ngegas. Mereka bilang pencabutan kartu liputan milik reporter CNN, Diana Valencia, jelas bikin prihatin.

“IJTI menyatakan keprihatinan atas penarikan kartu identitas liputan Istana dari rekan jurnalis Diana Valencia, yang dilakukan setelah ia bertugas menjalankan fungsi jurnalistik,” tulis IJTI dalam pernyataan resminya.

IJTI menilai tindakan Biro Pers Istana ini bisa dikategorikan sebagai penghalangan kerja jurnalistik. Dan jangan lupa, pasal 18 ayat (1) UU Pers jelas-jelas nyebut, siapa pun yang sengaja menghambat kerja pers bisa kena pidana sampai 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta.

Jadi intinya: pencabutan kartu liputan ini bukan hal sepele. Bukan cuma soal satu jurnalis, tapi soal hak publik dapet informasi yang transparan. Dewan Pers dan IJTI udah wanti-wanti, kejadian kayak gini jangan sampai keulang lagi. (*)

You Might Also Like

EBT Bisa Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Global 21 Persen pada 2060, Ini Syaratnya

Pemprov Gaspol Atasi Krisis Hunian: 17.510 Rumah Siap Ditangani Tahun Ini

Ironi: Kementerian Pendidikan Dapat Predikat WTP di Tengah Kasus Korupsi

Prabowo Reshuffle Lagi! Erick Thohir Pindah Haluan Dari Menteri BUMN ke Menpora

Panas Dingin! Dua Nama Resmi Ambil Formulir Calon Ketum KONI Jateng

TAGGED:dewan persdiana valenciaheadlineijtikartu liputankebebasan pers
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Agus Sparmanto dan Taj Yasin bersalaman komando usai gelaran tasyakuran Muktamar PPP X di Andol Jakarta, Minggu (28/9/2025). Agus Suparmanto dan berkoalisi dengan Taj Yasin ini, juga mengklaim bahwa kubu mereka lah yang memenangkan Muktamar PPP X secara aklamasi. Kalim serupa yang lebih dulu dilakukan kubu Mardiono. Foto: dok. Dalang di Balik Perpecahan PPP dan Bayangan Jokowi
Next Article Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas dengan para kementerian teknis dalam rangka evaluasi pelaksanaan MBG, Minggu (28/9/2025) malam. Foto: dok/BiroPersKepresidenan Evaluasi Total MBG: Rakyat Butuh Sistem, Bukan Arahan Teknis Presiden

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Bedah buku di Pesantren Bumi Cendekia, Sleman, DIY, dalam rangaka mengenang sosok KH Imam Aziz.

100 Hari Wafatnya KH Imam Aziz: Mengenang Sosok Kiai Rakyat

Ilustrasi siswa SMK.

Nunggak SPP, Siswa SMK Beprestasi di Purworejo Dipaksa Mundur

Warga Semarang Patungan Kebaikan, PMI Kantongi Rp3,2 Miliar!

PWI Jateng Ganti Nahkoda, Tanpa Ribut-Ribut

RPH Halal MAJT Resmi Dibuka, Yuk Makan Tanpa Waswas!

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Nelangsa Buruh Perempuan di Semarang, Hidup dalam Ketidakpastian Sejak Dirumahkan

Oktober 2, 2025
Tumbuh

Bukan Cuma Buang Sampah, TPA Jatibarang Bakal Hasilin Listrik!

September 25, 2025
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti.
Pendidikan

Kasus Bullying di Grobogan, Mendikdasmen Soroti Minimnya Pengawasan Guru

Oktober 16, 2025
Dua terdakwa kasus penyekapan intel dalam kasus aksi May Day, jalani sidang di PN Semarang. (bae)
Hukum

Tidur Siang Terakhir: Mahasiswa Undip Dibangunkan Polisi, Disambut Borgol dan Cacian

September 15, 2025
  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Dewan Pers & IJTI Desak Istana Balikin Akses Liputan Jurnalis CNN: Hormati Kebebasan Pers!
© Bacaaja.co 2025
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?