BACAAJA, JAKARTA – Kabar yang bikin kaget datang dari konflik di Jalur Gaza. Seorang warga negara Indonesia (WNI) diduga ikut bergabung dengan militer Israel di tengah agresi yang masih berlangsung di Jalur Gaza, Palestina.
Informasi ini mengacu pada data organisasi nonpemerintah Israel, Hatzlacha, yang dirilis oleh Al Jazeera. Dalam laporan tersebut, disebutkan lebih dari 50.000 tentara asing dari berbagai negara, terutama negara Barat, ikut memperkuat pasukan Israel.
Mayoritas dari mereka diketahui memiliki kewarganegaraan ganda alias memegang lebih dari satu paspor. Dari daftar itu, terdapat satu orang yang diduga WNI dengan status dwi kewarganegaraan.
Bacaaja: Perusahaan Terafiliasi Israel Diberi Izin Pemerintah Garap Proyek Panas Bumi di Indonesia
Bacaaja: Duduk Semeja dengan Israel, Indonesia Setuju Bayar Iuran Board of Peace Hampir Rp17 Triliun
Padahal, berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006, Indonesia menganut asas kewarganegaraan tunggal. Artinya, WNI dewasa tidak diperbolehkan memiliki dua kewarganegaraan.
Bukan cuma Indonesia, laporan tersebut juga menyebut warga dengan paspor Thailand dan Vietnam turut tercatat bergabung.
Kalau dilihat dari jumlah, warga Amerika Serikat jadi yang paling banyak—mencapai 12.135 personel. Disusul Prancis dengan 6.127 orang, lalu Rusia sebanyak 5.067. Ada juga warga Ukraina dan Jerman dalam daftar tersebut.
Secara keseluruhan, militer Israel diperkirakan memiliki sekitar 169.000 personel aktif dan 465.000 cadangan. Hampir delapan persen di antaranya disebut memiliki kewarganegaraan ganda.
Apa kata Kemenlu?
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Vahd Nabyl, mengatakan pihaknya belum menerima informasi pasti soal dugaan WNI tersebut.
“KBRI Amman belum mengetahui adanya informasi ini,” ujarnya.
Meski begitu, Kemlu menegaskan siap berkoordinasi dengan Kementerian Hukum Republik Indonesia untuk memverifikasi kabar tersebut dan menindaklanjutinya sesuai aturan.
Sampai sekarang, identitas sosok yang diduga WNI itu belum terungkap. Namun, isu warga asing yang ikut dalam militer Israel kembali memantik pertanyaan besar, mulai dari status kewarganegaraan hingga potensi konsekuensi hukum internasional.
Satu hal yang jelas: kalau benar ada WNI terlibat, kasus ini bisa jadi sorotan serius, bukan cuma secara hukum, tapi juga secara politik dan diplomatik. (*)

