BACAAJA, SEMARANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng menetapkan 1 tersangka kasus penyelundupan seratusan ton bawang bombai ilegal. Tersangka berinisial ABS warga Pontianak, Kalimantan Barat.
“Hari ini kami lakukan gelar perkara, saat ini sudah kami tetapkan tersangkanya,” kata Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto di kantornya, Kota Semarang, Jumat (23/1/2026).
Tersangka ini, sebutnya, merupakan pemilik barang yang mengirim bawang bombai dari Pontianak ke Semarang via Pelabuhan Tanjung Emas.
Djoko belum membeber pekerjaan tersangka ini, termasuk mengapa memiliki bawang bombai dalam jumlah banyak. Pun termasuk dari mana asal bawang bombai itu, apakah dari dalam atau luar negeri, Djoko mengatakan masih pendalaman.
“Masih kami mintai keterangan berkaitan dengan siapa tokoh utamanya, siapa yang meminta yang bersangkutan membawa barang dari Kalimantan Barat ke Semarang,” sambungnya.
Enam orang lain yang merupakan sopir ekspedisi, kata Kombes Djoko, statusnya sebagai saksi.
“Mereka (sopir) hanya sebagai pihak ekspedisi mengantarkan barang,” sambungnya.
Terkait bawang bombai itu, sampelnya masih dalam penelitian pihak Laboratorium Forensik (Labfor). Dia memastikan, rencananya Senin pekan depan, ratusan bawang bombai itu akan dimusnahkan.
“Karena bawang bombai ini cepat membusuk dan ada kekhawatiran bakteri bisa cepat menyebar,” ungkap Kombes Djoko.
Sebelumnya diketahui, sebanyak 123ton bawang bombai disita aparat kepolisian. Bawang bombai itu diketahui dari Kalimantan Barat. Penyitaan karena bawang bombai itu masuk tanpa dokumen.
Pengungkapan praktik ilegala ini berdasarkan laporan masyarakat melalui kanal pengaduan Lapor Pak Amran. Pengaduan ini kemudian ditindaklanjuti, dilakukan penyelidikan dan berujung penyitaan oleh aparat gabungan Polda Jateng, Polrestabes Semarang, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Jateng Kementerian Pertanian. (eks)


