Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Wamenlu Siap Ikuti Putusan MK, Mundur Dari Jabatan Komisaris
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Wamenlu Siap Ikuti Putusan MK, Mundur Dari Jabatan Komisaris

Mungkinkah keputusan Wakil Menteri Luar Negeri yang memilih untuk mundur dari jabatan komisaris BUMN sebagai tindak lanjut putusan MK, akan diikuti oleh wakil-wakil menteri yang lain?

baniabbasy
Last updated: Juli 19, 2025 5:52 pm
By baniabbasy
3 Min Read
Share
Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno memilih mundur dari jabatan komisaris BUMN menyusul putusan MK yang melarang rangkap jabatan bagi menteri dan tentu saja wakilnya.
Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno memilih mundur dari jabatan komisaris BUMN menyusul putusan MK yang melarang rangkap jabatan bagi menteri dan tentu saja wakilnya. Mungkinkah akan diikuti wakil-wakil menteri yang lain?
SHARE

NARAKITA, JAKARTA – Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Arif Havas Oegroseno mengaku akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang wakil menteri rangkap jabatan.

“Kan ini putusan MK. Ya kita ikut MK aja,” jawab Arif singkat saat ditanya awak media usai acara Kantor Komunikasi Kepresidenan ‘Double Check: Buah Muhibbah Presiden Prabowo dari Dunia Internasional’ di Jakarta, Sabtu (19/7/2025).

“Kalau MK mengatakan nggak boleh rangkap, ya..gimana lagi? sesuai Law and regulation, kan?” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, sebanyak 30 wakil Menteri Kabinet Presiden Prabowo Subianto merangkap jabatan menjadi komisaris di BUMN dan anak usaha BUMN. Wamenlu Arif Havas menduduki komisaris PT Pertmina Internasional Shipping (PIS).

Namun, penunjukkan wamen sebagai komisaris di BUMN dan anak usaha BUMN ini menuai polemik. Seorang warga bernama Juhaidy Rizaldy Roringkon, mengajukan uji materi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara di MK. Pokok materi gugatan, meminta agar wamen tidak boleh rangkap jabatan.

Uji materi ini gugur dengan sendirinya lantaran pihak pengaju meninggal dunia. Namun oleh MK, melalui Putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019, yang menegaskan bahwa wakil Menteri semestinya dilarang merangkap jabatan seperti layaknya Menteri.

Pada pertimbangan hukum putusan nomor 80 itu, mahkamah menyatakan pengangkatan dan pemberhentian wakil Menteri merupakan hak prerogative Presiden sebagaimana halnya pengangkatan dan pemberhentian Menteri.

Oleh karena itu, MK memandang bahwa wakil Menteri seharusnya juga ditempatkan statusnya seperti Menteri sehingga seluruh laranga rangkap jabatan yang diatur dalam pasal 23 UU Kementerian Negara berlaku pula bagi wakil Menteri.

Larangan wakil menteri rangkap jabatan menjadi komisaris disinggung dalam Putusan 21/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Undang-Undang Kementerian Negara Nomor 3 Tahun 2008.

“Dengan adanya penegasan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019, maka terang bahwa wakil menteri juga dilarang merangkap jabatan lain sebagaimana disebut dalam Pasal 23 UU 39/2008,” tulis putusan MK yang ditetapkan pada Kamis (17/7/2025).

Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang dimaksud berkaitan dengan pertimbangan MK yang menegaskan larangan rangkap jabatan untuk wakil menteri.

“Dengan status demikian, maka seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU 39/2008 berlaku pula bagi wakil menteri,” tulis putusan 80/2019 itu.

Alasan pertimbangan itu dibuat MK agar wakil menteri fokus pada beban kerja yang memerlukan penanganan secara khusus di kementeriannya sebagai alasan perlunya diangkat wakil menteri di kementerian tertentu.(*)

You Might Also Like

Pulau-Pulau Kecil Indonesia Dijual Puluhan Miliyar di Situs Asing?

Bisa Bikin Mustahik Jadi Muzaki? Begini Cara Baznas Jateng Dorong Ekonomi Umat di Purbalingga

Israel Ledakkan Pesawat Terakhir Yaman untuk Angkut Jemaah Haji ke Mekkah

La Noti Ditelan Piton di Sulawesi, Berikut 5 Kasus Manusia Tewas Ditelan Ular

Portable Power Banks: Stay Charged

TAGGED:30 wamen rangkap jabatandaftar wamen rangkap jabatanrangkap jabatan wakil menteriwakil menteri mundur
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Tampil Profesional dengan Sentuhan Elegan: Inspirasi Padu Padan Gamis dan Blazer untuk ke Kantor
Next Article Skandal ijazah palsu, dan plagiarisme tidak hanya terjadi di Indonesia. Bahkan di belahan dunia, saat ini juga nyaris dipenuhi dengan banyaknya pejabat negara yang terlibat dalam skandal ijazah palsu. Foto: ilustrasi Deretan Skandal Ijazah Palsu Pejabat di Belahan Dunia

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Panitia PSMTI Funwalk & Run Jaring Peserta ke Sejumlah Kota

ANTISIPASI VIRUS--Selebaran berisi edukasi pencegahan Hantavirus yang dibuat Polda Jateng. (ist)

Hantavirus Lagi Rame, Semarang Masih Aman tapi . . . .

Kalapas Purwodadi Ajak WBP Hidup Sehat

Souvenir Wanginya Kebangetan, Nikahan Anak Soimah Malah Makin Ramai Dibahas

Jakarta Mulai Waspada, Hantavirus Diam-Diam Bikin Geger Warga

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Unik

Mantan Presiden AS Joe Biden Diduga Kena Kanker Prostat Agresif, Kondisi Mengkhawatirkan

Mei 19, 2025
Unik

PAN Jateng Bidik 10 Kursi Senayan, Konsolidasi hingga Tingkat Desa

Juli 28, 2025
Viral

31 Desember Kerja atau Libur Nih? Lihat Aturannya Yuk..

Desember 30, 2025
Tips

Biar Ketupat Lebaran Nggak Cepat Basi, Ini Triknya

Maret 17, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Wamenlu Siap Ikuti Putusan MK, Mundur Dari Jabatan Komisaris
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?