BACAAJA, JAKARTA– Lagi-lagi dunia maya bikin heboh! Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menetapkan IS (35), pemilik akun TikTok @HS02775, sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan provokasi penjarahan rumah pejabat.
Brigjen Himawan Bayu Aji dari Dirtipidsiber Bareskrim Polri menjelaskan bahwa IS sengaja bikin dan unggah video berisi konten provokatif yang nyinyir banget, tujuannya bikin orang benci sama kelompok tertentu. Akun TikTok ini ternyata punya 2.281 followers, dan lewat situ IS ajak massa buat ngerusak dan menjarah rumah anggota DPR seperti Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, sampai rumah Ketua DPR Puan Maharani nyaris kena sasaran juga.
Penangkapan IS terjadi sejak Senin (1/9/2025) dan kini dia ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk penyidikan lebih lanjut. IS dijerat dengan berbagai pasal UU ITE dan KUHP yang tegas melarang ujaran kebencian dan hasutan yang mengarah ke tindak kriminal.
Kejadian ini terkait dengan aksi demo yang berujung anarkis di Jakarta, di mana sejak Sabtu (30/8) hingga Minggu dini hari (31/8), massa menyerang dan menjarah rumah pejabat publik dan merusak fasilitas umum, termasuk membakar tujuh gerbang tol, dua halte Transjakarta, dan merusak stasiun MRT Istora Mandiri.
Pesan buat kamu semua nih, jangan gampang termakan provokasi di media sosial apalagi ikut-ikutan buat rusuh. Ingat, penyebaran ujaran kebencian dan konten provokatif gak cuma berbahaya buat orang lain, tapi juga bisa bikin kamu berurusan sama hukum.(*)