BACAAJA, BOGOR – Jagat media sosial sempat ramai membicarakan sebuah surat edaran yang beredar di wilayah Desa Jampang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor. Surat tersebut berisi permohonan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idulfitri 1447 Hijriah kepada para pengusaha setempat.
Dokumen itu viral setelah fotonya diunggah oleh akun Instagram @kabar.kemang. Dalam unggahan tersebut terlihat surat resmi dengan kop Pemerintah Kabupaten Bogor Kecamatan Kemang yang ditujukan kepada pengusaha maupun donatur.
Isi surat itu menyebutkan permohonan bantuan untuk kebutuhan Hari Raya Idulfitri. Bantuan yang dimaksud tidak ditentukan bentuknya dan disampaikan sebagai bentuk perhatian dari para pengusaha di wilayah tersebut.
Dalam isi surat juga disebutkan jumlah aparatur desa yang ada di Desa Jampang. Tercatat ada sekitar 15 pegawai desa serta 25 anggota perlindungan masyarakat atau Linmas.
Kemunculan surat ini langsung menuai perhatian publik. Banyak warganet mempertanyakan praktik permintaan THR yang menggunakan surat resmi dengan kop pemerintah.
Setelah ramai diperbincangkan, Kepala Desa Jampang, Wawan Hermawan, akhirnya memberikan penjelasan. Ia mengakui bahwa surat tersebut memang sempat beredar.
Namun Wawan menegaskan bahwa surat itu sudah ditarik kembali dan tidak akan dilanjutkan.
“Saya perintahkan semalam kepada staf untuk (surat edaran) ditarik dan tidak dilanjutkan,” kata Wawan saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (7/3/2026).
Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat, khususnya warga Desa Jampang, atas kegaduhan yang muncul akibat surat tersebut.
Menurut Wawan, kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi pemerintah desa agar lebih berhati-hati dalam mengambil langkah ke depan.
Ia juga memastikan bahwa hingga saat ini pihak desa belum menerima bantuan apa pun dari para pengusaha terkait surat tersebut.
“Sama sekali kami belum terima sepeser pun terkait edaran tersebut,” ujar Wawan.
Pihak pemerintah desa menegaskan bahwa permohonan tersebut tidak akan dilanjutkan lagi.
Wawan juga menyebut kejadian ini sebagai bentuk kekhilafan yang tidak akan diulang kembali.
Ia berharap masyarakat dapat memahami situasi tersebut dan menjadikannya sebagai pelajaran bersama.
“Mohon maaf ini bentuk kekhilafan kami, tahun depan tidak akan terulang, cukup sekali ini saja,” katanya.
Viralnya surat tersebut menunjukkan betapa cepat informasi dapat menyebar di media sosial.
Dalam waktu singkat, dokumen yang awalnya beredar terbatas di lingkungan tertentu bisa langsung menjadi perbincangan luas.
Kejadian ini sekaligus menjadi pengingat bagi banyak pihak untuk lebih berhati-hati dalam membuat maupun menyebarkan dokumen resmi.
Terlebih jika dokumen tersebut menggunakan identitas lembaga pemerintahan.
Karena penggunaan kop surat resmi sering kali dianggap sebagai representasi kebijakan atau keputusan lembaga.
Sementara itu, hingga kini situasi di Desa Jampang disebut sudah kembali kondusif.
Pemerintah desa memastikan persoalan surat permohonan THR tersebut telah dihentikan sepenuhnya.
Mereka juga berkomitmen untuk lebih berhati-hati agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang. (*)


