BACAAJA, SEMARANG — Insiden motor terbakar di SPBU Jalan Sriwijaya, Semarang, bikin geger. Petugas SPBU sempat gak ngizinan penggunaan APAR untuk mematikan api yang menghanguskan motor pelanggan.
Dampaknya, gak main-main. Pertamina langsung ambil langkah cepat dengan menutup sementara operasional SPBU tersebut.
SPBU yang berlokasi gak jauh dari Polda Jateng itu kini terlihat sepi. Nggak ada aktivitas pengisian BBM, dan di pintu masuk terpampang spanduk besar bertuliskan “SPBU Ini Dalam Pembinaan”.
Bacaaja: Mobil Avanza Terbakar setelah Isi BBM di SPBU Silayur, Pasutri Panik Lari Tunggang Langgang
Penutupan ini dilakukan oleh Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Tengah–DIY sebagai bagian dari evaluasi total, terutama soal standar keselamatan.
Area Manager Communication, Relations, & CSR, Taufiq Kurniawan, bilang kalau kejadian ini jadi perhatian serius.
SPBU ditutup sementara selama dua hari buat pembinaan petugas sekaligus perbaikan fasilitas.
Nggak cuma itu, posisi alat pemadam api ringan (APAR) juga ditata ulang supaya lebih gampang dijangkau saat kondisi darurat. Tujuannya simpel: biar respon awal lebih cepat kalau kejadian serupa terulang.
Bacaaja: BBM Aman, Elpiji Nggak Langka, Pemprov: Tenang, Nggak Usah Panik
Pertamina juga gandeng Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang buat kasih pelatihan langsung ke petugas SPBU. Fokusnya ke penanganan situasi darurat biar nggak makin parah kalau ada kebakaran.
Dari pihak Damkar, Kepala Bidang Pencegahan, Eustachius Marsudi Wisnugroho, menegaskan kalau penanganan kebakaran itu nggak bisa santai.
Menurutnya, APAR harus bisa langsung dipakai tanpa ribet, karena waktu jadi faktor krusial buat mencegah api makin besar.
Sebelumnya, sebuah motor dilaporkan hangus terbakar sesaat setelah isi BBM di lokasi tersebut. Bahkan, sempat ada informasi kalau pemilik motor harus menunggu izin dulu untuk menggunakan APAR, yang kemudian jadi sorotan.
Insiden ini jadi pengingat penting: standar keselamatan di area SPBU nggak boleh setengah-setengah. Karena sekali lengah, risikonya bisa fatal. (*)


