BACAAJA, PONOROGO – Siapa bilang pajak harus selalu dibayar pakai uang? Sebuah desa di Indonesia sukses bikin heboh setelah warganya diperbolehkan membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) dengan… pisang!
Terjadi di Desa Bringinan, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, warganya membayar pajak dengan pisang. Namun tak sembarang pisang, hanya jenis cavendish saja.
Tradisi unik ini muncul karena sebagian besar warga desa tersebut berprofesi sebagai petani pisang cavendish. Ketimbang kesulitan menyediakan uang tunai, mereka memilih menggunakan hasil panen sebagai alat tukar. Pemerintah desa pun setuju, asalkan nilai pisang yang disetor setara dengan besaran pajak yang wajib dibayar. Pisangnya pun ada nilai tukar per kilogramnya.
“Intinya bukan soal uangnya, tapi soal komitmen warga untuk tetap taat bayar pajak,” kata Barno Kepala Desa setempat.
Fenomena ini langsung viral, bukan hanya karena kreatif, tapi juga jadi bukti nyata kalau kearifan lokal bisa jalan bareng dengan kewajiban negara. Pisang yang dikumpulkan dari warga nantinya tidak mubazir, melainkan dijual kembali oleh desa dan hasil penjualannya disetorkan sebagai penerimaan pajak daerah.
Selain memudahkan warga, cara ini juga membuat pembayaran pajak terasa lebih dekat dan ramah. Bahkan, beberapa warga mengaku lebih semangat membayar pajak karena bisa langsung menyumbangkan hasil kebun mereka tanpa harus ribet menukar jadi uang.
Kisah desa “pajak pakai pisang” ini pun ramai diperbincangkan netizen. Banyak yang menganggap ide tersebut out of the box sekaligus inspiratif, apalagi di tengah kondisi ekonomi yang tak selalu stabil di pedesaan.
Yang menarik, warga menyebut metode ini juga memperkuat rasa gotong royong. Sebab, setelah setor pajak, mereka ikut membantu menyalurkan hasil panen pisang ke pasar. Jadi, pajak bukan lagi sekadar kewajiban, tapi juga jadi ruang kolaborasi antarwarga.
Beberapa pejabat daerah yang berkunjung bahkan kagum dengan inovasi ini. Mereka menilai konsep “pajak non-tunai” berbasis komoditas lokal bisa jadi contoh bagi desa lain yang punya potensi serupa.
Meski sederhana, inisiatif ini berhasil mencairkan suasana formal yang biasanya melekat pada urusan pajak. Hasilnya, warga merasa lebih dekat dengan pemerintah desa dan lebih sadar pentingnya kontribusi untuk pembangunan. (*)


