Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Tukang Bangunan di Solo Wajib Terdaftar BPJS
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Daerah

Tukang Bangunan di Solo Wajib Terdaftar BPJS

Bangun proyek boleh ngebut, tapi urusan keselamatan nggak boleh ikut-ikutan “kejar target”. Di Solo, pekerja konstruksi sekarang diingatkan keras: kerja boleh keras, tapi perlindungan juga harus jelas.

T. Budianto
Last updated: Maret 17, 2026 7:03 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
Ilustrasi: Tukang bangunan tengah menyelesaikan pekerjaan di salah satu proyek pembangunan rumah. (Foto: Ist)
SHARE

BACAAJA, SURAKARTA- BPJS Ketenagakerjaan makin serius mendorong perlindungan pekerja, terutama di sektor jasa konstruksi yang dikenal punya risiko tinggi. Lewat sosialisasi yang digelar bareng Pemkot Surakarta, semua pihak diingatkan: pekerja proyek, baik harian, borongan, maupun kontrak, wajib terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surakarta, Teguh Wiyono, menegaskan bahwa sektor konstruksi bukan tempat buat “coba-coba” tanpa perlindungan. “Risiko kecelakaan kerja di sektor ini cukup tinggi, jadi perlindungan itu wajib, bukan pilihan,” tegasnya.

Baca juga: Bus Pintar Nongkrong di Kota, Surakarta Gaspol Tingkatkan Budaya Literasi

Aturannya juga jelas. Berdasarkan regulasi yang berlaku, pemberi kerja di sektor jasa konstruksi wajib mendaftarkan pekerjanya ke program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Bahkan, pendaftaran harus dilakukan maksimal 14 hari kerja setelah Surat Perintah Kerja (SPK) terbit. Jadi nggak bisa nunda-nunda. Kalau sudah terdaftar, manfaatnya nggak main-main. Mulai dari biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja yang ditanggung penuh, sampai santunan besar jika terjadi risiko fatal.

Kecelakaan Kerja

Untuk kasus kecelakaan kerja hingga meninggal dunia, santunan bisa mencapai 48 kali upah, ditambah beasiswa untuk dua anak hingga perguruan tinggi dengan nilai maksimal Rp174 juta. Sementara jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris tetap mendapat santunan sebesar Rp42 juta.

Di sisi lain, Pemkot Surakarta juga nggak mau setengah-setengah. Lewat kebijakan terbaru, setiap kontraktor dan subkontraktor proyek wajib langsung mengurus pendaftaran BPJS saat penandatanganan SPK. Artinya, sebelum proyek jalan, urusan perlindungan pekerja harus sudah beres duluan.

Baca juga: Posyandu di Surakarta Buka Layanan Mental Buat Anak Muda

Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Kota Surakarta, Budiyono, menegaskan bahwa seluruh pelaksana proyek di lingkungan pemerintah kota wajib patuh pada aturan ini. “Kami imbau seluruh perusahaan jasa konstruksi di Surakarta untuk wajib mendaftarkan pekerjanya,” katanya. Dengan langkah ini, diharapkan para pekerja bisa kerja lebih tenang tanpa harus dihantui risiko yang nggak ter-cover.

Karena di balik bangunan yang berdiri megah, ada keringat pekerja yang sering tak terlihat, dan akan terasa ironis kalau yang dibangun kokoh, tapi yang membangun justru dibiarkan tanpa perlindungan. (tebe)

You Might Also Like

DPRD Minta Plaza Simpang Lima Dihidupkan Lagi

Puan: Perwira Muda Harus Jadi Benteng Rakyat yang Cerdas dan Humanis

Cerita Awaluddin Eks-Sekda Cilacap: Korupsi Demi Ikut Pilkada, Kalah Lalu Masuk Penjara

Hercules Indonesia Hujani Gaza dengan 28 Ton Bantuan Kemanusiaan

PSIS Pinjam Ibrahim Sanjaya

TAGGED:bpjsheadlinepemkot surakarta
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Pengguna angkutan udara memadati area Bandara Ahmad Yani Semarang, Senin (16/3/2026). (ist) Mudik Lebaran 2026, Penumpang Bandara Ahmad Yani Naik 20 Persen
Next Article Tol Trans Jawa Mulai Satu Arah: One Way Lokal KM 70-263 Resmi Jalan

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Biar Ketupat Lebaran Nggak Cepat Basi, Ini Triknya

Mudik Tenang Hati Adem, Ini Doa Pendek Biar Aman

Mau Sholat Ied di Jogja? Ini Daftar Titiknya

Niat Zakat Fitrah Laki-Laki Biar Nggak Salah Pas Bayar

Status Viral Pegawai SPPG Purbalingga Berujung Pemecatan dan Kontroversi

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Tanggal 27 September jadi feonemena matematika istimewa abad ini.
Unik

Tanggal 27 September 2025: Fenomena Matematika Paling Gokil Abad Ini

September 27, 2025
Info

Bukit Mongkrang Ditutup Selama Ramadan

Januari 28, 2026
Massa yang datang menjarah rumah anggota DPR non-aktif dari Partai Nasdem Syahroni. Foto: dok.
Hukum

Waduh! Pemilik Akun TikTok Provokasi Penjarahan Rumah Pejabat Ditangkap Polisi, Hati-hati Sebar Konten Provokatif!

September 4, 2025
Daerah

85 Persen Warga Semarang Sudah Pegang JKN

Januari 28, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Tukang Bangunan di Solo Wajib Terdaftar BPJS
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?