BACAAJA, SURAKARTA- BPJS Ketenagakerjaan makin serius mendorong perlindungan pekerja, terutama di sektor jasa konstruksi yang dikenal punya risiko tinggi. Lewat sosialisasi yang digelar bareng Pemkot Surakarta, semua pihak diingatkan: pekerja proyek, baik harian, borongan, maupun kontrak, wajib terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surakarta, Teguh Wiyono, menegaskan bahwa sektor konstruksi bukan tempat buat “coba-coba” tanpa perlindungan. “Risiko kecelakaan kerja di sektor ini cukup tinggi, jadi perlindungan itu wajib, bukan pilihan,” tegasnya.
Baca juga: Bus Pintar Nongkrong di Kota, Surakarta Gaspol Tingkatkan Budaya Literasi
Aturannya juga jelas. Berdasarkan regulasi yang berlaku, pemberi kerja di sektor jasa konstruksi wajib mendaftarkan pekerjanya ke program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Bahkan, pendaftaran harus dilakukan maksimal 14 hari kerja setelah Surat Perintah Kerja (SPK) terbit. Jadi nggak bisa nunda-nunda. Kalau sudah terdaftar, manfaatnya nggak main-main. Mulai dari biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja yang ditanggung penuh, sampai santunan besar jika terjadi risiko fatal.
Kecelakaan Kerja
Untuk kasus kecelakaan kerja hingga meninggal dunia, santunan bisa mencapai 48 kali upah, ditambah beasiswa untuk dua anak hingga perguruan tinggi dengan nilai maksimal Rp174 juta. Sementara jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris tetap mendapat santunan sebesar Rp42 juta.
Di sisi lain, Pemkot Surakarta juga nggak mau setengah-setengah. Lewat kebijakan terbaru, setiap kontraktor dan subkontraktor proyek wajib langsung mengurus pendaftaran BPJS saat penandatanganan SPK. Artinya, sebelum proyek jalan, urusan perlindungan pekerja harus sudah beres duluan.
Baca juga: Posyandu di Surakarta Buka Layanan Mental Buat Anak Muda
Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Kota Surakarta, Budiyono, menegaskan bahwa seluruh pelaksana proyek di lingkungan pemerintah kota wajib patuh pada aturan ini. “Kami imbau seluruh perusahaan jasa konstruksi di Surakarta untuk wajib mendaftarkan pekerjanya,” katanya. Dengan langkah ini, diharapkan para pekerja bisa kerja lebih tenang tanpa harus dihantui risiko yang nggak ter-cover.
Karena di balik bangunan yang berdiri megah, ada keringat pekerja yang sering tak terlihat, dan akan terasa ironis kalau yang dibangun kokoh, tapi yang membangun justru dibiarkan tanpa perlindungan. (tebe)


