BACAAJA, SEMARANG – Ngomongin soal tindik, kadang yang kepikiran cuma gaya dan estetikanya aja. Tapi kalau ditarik ke ranah fikih, pertanyaannya jadi agak serius: sebenarnya boleh nggak sih wanita bikin lebih dari satu lubang di tiap telinga?
Dalam Islam, prinsip dasarnya jelas: nggak boleh asal ngubah ciptaan Allah cuma demi tampil beda atau cari cantik semata. Nambah atau ngurangin bagian tubuh tanpa alasan syar’i itu nggak dibenarkan—kecuali memang ada dalil yang ngecualiin, atau ada kebutuhan mendesak, entah karena fisik atau psikis.
Nah, khusus soal tindik telinga, para ulama sepakat: itu boleh. Karena ini masuk kategori berhias yang memang diizinkan buat perempuan. Allah sendiri nyebut soal perempuan dan perhiasan dalam Al-Qur’an (QS. Az-Zukhruf: 18). Artinya, konsep berhias itu diakui dalam syariat.
Di masa Nabi ﷺ pun, anting sudah jadi hal yang lumrah. Dalam hadis riwayat Muhammad yang diriwayatkan oleh Aisyah tentang kisah Ummu Zar’, diceritakan bagaimana telinga seorang wanita dipenuhi perhiasan sampai antingnya berayun-ayun. Bahkan dalam riwayat lain di Sahih Bukhari dan Sahih Muslim, para sahabiyah disebut melemparkan anting mereka saat diminta bersedekah. Artinya? Tindik dan anting itu bukan hal aneh di zaman itu, dan nggak ada larangan dari Nabi.
Kalau memang haram, pasti sudah ditegur sejak awal. Karena dalam kaidah fikih, nggak boleh nunda penjelasan hukum saat memang dibutuhkan.
Terus gimana kalau lebih dari satu lubang?
Nah, di sini mulai ada beda pendapat.
Pendapat pertama bilang: cukup satu aja. Karena kebolehan tindik itu sifatnya pengecualian. Jadi ya sebatas yang dicontohkan dan dikenal. Kalau ditambah-tambah, dikhawatirkan malah masuk ke ranah berlebihan, bahkan bisa dianggap merusak tubuh. Ada juga yang khawatir ini jadi bentuk ikut-ikutan gaya hidup yang identik dengan orang fasik atau non-Muslim.
Pendapat kedua lebih longgar. Selama tujuannya tetap berhias dan nggak ada dalil yang melarang secara spesifik, maka hukum asalnya kembali ke mubah (boleh). Tapi ada catatan penting: lihat adat dan kebiasaan setempat. Kalau di satu tempat, multi-tindik itu wajar dan nggak dianggap aneh atau simbol keburukan, maka nggak masalah.
Dalam kaidah fikih dikenal prinsip al-‘adah muhakkamah — adat itu bisa jadi pertimbangan hukum. Bahkan sebagian ulama kontemporer membolehkan tindik hidung kalau memang itu bagian dari tradisi berhias di suatu negeri. Logikanya, kalau hidung aja bisa dalam kondisi tertentu, apalagi sekadar nambah satu lubang lagi di telinga.
Jadi kesimpulannya?
Satu lubang jelas boleh. Lebih dari satu, ada khilaf (beda pendapat). Mau ambil yang hati-hati, silakan. Mau ambil yang membolehkan dengan pertimbangan adat dan tetap jaga batas wajar, juga ada pijakannya.
Yang penting, niatnya bukan buat pamer berlebihan atau ikut tren yang menjurus ke hal negatif. Berhias itu boleh, tapi tetap ada remnya. (*)


