Bacaaja.coBacaaja.coBacaaja.co
  • Info
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Olahraga
      • Sepak Bola
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Tips
    • Viral
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Tak 100 Persen Gratis! OJK Tetapkan Peserta Asuransi Kesehatan Ikut ‘Patungan’ Tanggung Biaya Berobat
Bacaaja.coBacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Tak 100 Persen Gratis! OJK Tetapkan Peserta Asuransi Kesehatan Ikut ‘Patungan’ Tanggung Biaya Berobat

Peserta asuransi kesehatan tak lagi menikmati 100 persen gratis berobat. OJK menetapkan, peserta asuransi kesehatan turut menanggung 10 persen biaya berobat.

R. Izra
Last updated: Juni 6, 2025 4:14 pm
By R. Izra
3 Min Read
Share
Ilustrasi asuransi kesehatan.
Ilustrasi asuransi kesehatan.
SHARE

NARAKITA, JAKARTA – Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan, menyebutkan bahwa peserta asuransi kesehatan turut menanggung 10 persen biaya berobat.

Dengan SEOJK 7/2025 ini, maka biaya berobat dari asuransi kesehatan tak sepenuhnya gratis.

Poin patungan pembayaran klaim pada asuransi kesehatan atau skema pembagian risiko mendapat perhatian publik.

Perlu dicatat, obyek pengaturan dalam SEOJK 7/2025 ditujukan untuk produk asuransi kesehatan komersial dan tidak berlaku untuk skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi, menjelaskan alasan di balik aturan ini.

Menurutnya, berdasarkan pengalaman di berbagai negara, mekanisme pembagian risiko (co-payment) atau deductible akan mendorong peningkatan kesadaran pemegang polis atau tertanggung dalam memanfaatkan layanan medis yang ditawarkan oleh fasilitas kesehatan.

“Secara umum, SEOJK 7/2025 mengatur lebih lanjut mengenai kriteria perusahaan asuransi yang dapat menyelenggarakan lini usaha asuransi kesehatan,” kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (6/6/2025).

Ia menambahkan, SEOJK itu termasuk memuat penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang memadai bagi perusahaan asuransi dalam menyelenggarakan lini usaha asuransi kesehatan.

Dalam aturan baru tersebut, perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, dan unit syariah wajib untuk menyesuaikan fitur produk asuransi kesehatan berupa penerapan pembagian risiko (co-payment).

Secara ringkas, ini berupa porsi pembiayaan kesehatan yang menjadi tanggung jawab pemegang polis, tertanggung atau peserta.

Adapun, pemegang polis paling sedikit ikut menanggung sebesar 10 persen dari total pengajuan klaim rawat jalan atau rawat inap di fasilitas kesehatan.

Namun demikian, pemegang polis memiliki batas maksimum sebesar Rp 300.000 per pengajuan klaim rawat jalan dan Rp 3 juta per pengajuan klaim rawat inap.

Melalui ketentuan ini, Ismail menyebut, OJK mendorong efisiensi pembiayaan layanan kesehatan jangka panjang, di tengah tren inflasi medis yang terus meningkat secara global.

Penerbitan SEOJK 7/2025 dimaksudkan untuk mendorong setiap pihak dalam ekosistem asuransi kesehatan untuk dapat memberikan nilai tambah bagi upaya efisiensi biaya kesehatan dalam jangka panjang.

“Mengingat tren inflasi medis yang terus meningkat dan jauh lebih tinggi dari inflasi umum, dan tidak hanya di Indonesia namun juga terjadi di seluruh dunia,” tutup dia. (*)

You Might Also Like

Merah Putih di Perantauan: Begini Serunya Diaspora Indonesia Rayakan 17 Agustus di Luar Negeri

Breaking News: The Latest Developments and Trends

Tujuh Fraksi Kompak Tunjangan DPR Dievaluasi

Ormas Todong Pelaku Usaha Rp3 Juta Per Bulan, Wali Kota Solo: Langsung Saya Cari!

Puan Berharap Duta Besar Memahami Situasi Global

TAGGED:ojkpasien ikut tanggung biaya berobatpasien peserta asuransi kesehatan ikut tanggung biaya berobatpatungan biaya berobat asuransi kesehatnase ojk asuransi kesehatan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Ilustrasi penderita Covid-19. Covid-19 Mulai Menyebar di Indonesia, Kemenkes: JN.1 7 Kali Lebih Cepat Menular
Next Article Aroma Lama di Kemenaker, Dua Mantan Menteri Diincar KPK

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Nawal Yasin Dorong Muslimat NU Terus Bersinergi Bangun Jateng

Agustina Tanam Batu, Nyalain Ekonomi Rakyat

Bos-Bos Tionghoa Diminta Gas Ekonomi Jateng

Duit Seret, Semangat Tetep Ngegas

Korupsi, Tiga Doktor UGM Bakal Diadili di Semarang

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Unik

Ironi Pendidikan Indonesia, Guru Beri Tendangan Maut di Tengah Ruang Kelas

Juni 12, 2025
Ketua DPR RI Puan Maharani menerima kunjungan resmi Perdana Menteri (PM) Republik Rakyat Tiongkok (RRT) atau China, Li Qiang, dan rombongan, di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Minggu (25/5/2025) sore.
Unik

Soal Kemanusiaan Palestina, PM China Li Qiang Nyatakan kepada Puan Siap Kerja Sama dengan Indonesia

Mei 25, 2025
Ilustrasi embun es atau embun upas yang terjadi saat musim 'mbediding'.
Unik

Embun Es dari Dieng hingga Bromo, Fenomena Mbediding Diperkirakan hingga Agustus

Juli 13, 2025
Unik

Penyelamatan Tak Biasa! Sapi Satu Ton Nyemplung Kubangan, Damkar Banyumas Turun Tangan!

Oktober 8, 2025
  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Tak 100 Persen Gratis! OJK Tetapkan Peserta Asuransi Kesehatan Ikut ‘Patungan’ Tanggung Biaya Berobat
© Bacaaja.co 2025
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?