Bacaaja.coBacaaja.coBacaaja.co
  • Politrik
  • Hukum
  • Economics
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Info Tetangga
  • Kepo
  • Rasan-Rasan
Reading: Tak 100 Persen Gratis! OJK Tetapkan Peserta Asuransi Kesehatan Ikut ‘Patungan’ Tanggung Biaya Berobat
Bacaaja.coBacaaja.co
Follow US
© 2025 Bacaaja.co
Kepo

Tak 100 Persen Gratis! OJK Tetapkan Peserta Asuransi Kesehatan Ikut ‘Patungan’ Tanggung Biaya Berobat

Peserta asuransi kesehatan tak lagi menikmati 100 persen gratis berobat. OJK menetapkan, peserta asuransi kesehatan turut menanggung 10 persen biaya berobat.

R. Izra
Last updated: Juni 6, 2025 4:14 pm
By R. Izra
3 Min Read
Share
Ilustrasi asuransi kesehatan.
Ilustrasi asuransi kesehatan.
SHARE

NARAKITA, JAKARTA – Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan, menyebutkan bahwa peserta asuransi kesehatan turut menanggung 10 persen biaya berobat.

Dengan SEOJK 7/2025 ini, maka biaya berobat dari asuransi kesehatan tak sepenuhnya gratis.

Poin patungan pembayaran klaim pada asuransi kesehatan atau skema pembagian risiko mendapat perhatian publik.

Perlu dicatat, obyek pengaturan dalam SEOJK 7/2025 ditujukan untuk produk asuransi kesehatan komersial dan tidak berlaku untuk skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi, menjelaskan alasan di balik aturan ini.

Menurutnya, berdasarkan pengalaman di berbagai negara, mekanisme pembagian risiko (co-payment) atau deductible akan mendorong peningkatan kesadaran pemegang polis atau tertanggung dalam memanfaatkan layanan medis yang ditawarkan oleh fasilitas kesehatan.

“Secara umum, SEOJK 7/2025 mengatur lebih lanjut mengenai kriteria perusahaan asuransi yang dapat menyelenggarakan lini usaha asuransi kesehatan,” kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (6/6/2025).

Ia menambahkan, SEOJK itu termasuk memuat penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang memadai bagi perusahaan asuransi dalam menyelenggarakan lini usaha asuransi kesehatan.

Dalam aturan baru tersebut, perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, dan unit syariah wajib untuk menyesuaikan fitur produk asuransi kesehatan berupa penerapan pembagian risiko (co-payment).

Secara ringkas, ini berupa porsi pembiayaan kesehatan yang menjadi tanggung jawab pemegang polis, tertanggung atau peserta.

Adapun, pemegang polis paling sedikit ikut menanggung sebesar 10 persen dari total pengajuan klaim rawat jalan atau rawat inap di fasilitas kesehatan.

Namun demikian, pemegang polis memiliki batas maksimum sebesar Rp 300.000 per pengajuan klaim rawat jalan dan Rp 3 juta per pengajuan klaim rawat inap.

Melalui ketentuan ini, Ismail menyebut, OJK mendorong efisiensi pembiayaan layanan kesehatan jangka panjang, di tengah tren inflasi medis yang terus meningkat secara global.

Penerbitan SEOJK 7/2025 dimaksudkan untuk mendorong setiap pihak dalam ekosistem asuransi kesehatan untuk dapat memberikan nilai tambah bagi upaya efisiensi biaya kesehatan dalam jangka panjang.

“Mengingat tren inflasi medis yang terus meningkat dan jauh lebih tinggi dari inflasi umum, dan tidak hanya di Indonesia namun juga terjadi di seluruh dunia,” tutup dia. (*)

You Might Also Like

Polda Jateng: Sebelas Ormas Terindikasi Terlibat Aksi Premanisme

Polusi Cahaya di Perkotaan Bikin Burung Kurang Tidur, Ini Hasil Penelitian Ilmiah Lho!

AHY & Ahmad Luthfi Ikut Cukur Rambut Gimbal, Dieng Culture Festival Bikin Wisatawan Terpukau

Mobil Propam Dipakai Pacaran, Tabrak Lari Hebohkan Medan: Sopirnya Ternyata Remaja 16 Tahun

Pengusaha Akui Biasa Beri Uang Tip ke Lurah dan Camat di Semarang, Berapa?

TAGGED:ojkpasien ikut tanggung biaya berobatpasien peserta asuransi kesehatan ikut tanggung biaya berobatpatungan biaya berobat asuransi kesehatnase ojk asuransi kesehatan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Ilustrasi penderita Covid-19. Covid-19 Mulai Menyebar di Indonesia, Kemenkes: JN.1 7 Kali Lebih Cepat Menular
Next Article Aroma Lama di Kemenaker, Dua Mantan Menteri Diincar KPK

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

7 Parfum Refill Pria Favorit Cewek, Wangi Bikin PDKT Auto Lancar

Iko Juliant Junior, mahasiswa FH Unnes, meninggal dalam kondisi tak wajar.

Kalau Benar Iko Unnes Korban Laka, Murni Kecelakaan atau karena Dikejar Polisi?

Dana Perbaikan Jalan Realisasi Baru Rp10 Miliar, Rp112 Miliar Masih Mengantre

Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Kompol Cosmas K. Gae saat menjalani sidang etik di Ruang Sidang Gedung TNCC Mabes Polri Jakarta, Rabu (3/9/2025). Foto: dok.

Danyon Brimob Dipecat Karena Kasus Rantis Tabrak Ojol, Polisi Pastikan Kasus Dilanjutkan ke Jalur Pidana!

Timnas U-23 yang bermain dalam kualifikasi Piala Asia U-23 tahun 2025. Dalam laga perdana, Garuda Muda ditahan imbang Timnas U-23 Laos 0-0. Foto: dok.

Timnas U-23 Indonesia Gagal Menang Lawan Laos di Laga Perdana Kualifikasi Piala Asia U-23

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Kepo

Artificial Intelligence for Social and Environmental Benefits

Juni 4, 2023
Ilustrasi pesawat terbang.
Kepo

Jarak Rumah ke Kantor Setara Semarang-Surabaya, Ibu di Malaysia Kerja Naik Pesawat PP

Juni 5, 2025
Wali Kota Solo, Respati Ardi.
Kepo

Sanksi Berat ASN Solo Pelaku Pelecehan Seksual, Respati: Turun Jabatan Jadi Tukang Sapu

Juni 25, 2025
Kepo

BLACKPINK Siap Guncang GBK Jakarta November 2025, Ini Info Tiket dan Jadwal Penjualan Lengkapnya

Juni 12, 2025
© Bacaaja.co 2025
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?