MENDEKATI Hari Raya Idul Adha, umat Islam di berbagai penjuru dunia mulai mempersiapkan diri untuk melaksanakan ibadah kurban. Selain memilih hewan terbaik, tata cara penyembelihan juga menjadi hal penting yang tidak boleh diabaikan.
Salah satu pertanyaan yang kerap muncul di tengah masyarakat adalah tentang penggunaan tangan saat menyembelih. Apakah sah menyembelih hewan kurban dengan tangan kiri? Dan apakah dagingnya halal untuk dikonsumsi?
Dalam ajaran Islam, proses penyembelihan memiliki ketentuan syariat yang jelas. Tidak hanya terkait alat dan doa, tapi juga menyangkut adab dan cara penyembelihan, termasuk tangan yang digunakan.
Mayoritas ulama sepakat bahwa menyembelih hewan kurban dengan tangan kiri tetap sah, selama rukun-rukun penyembelihan terpenuhi. Yang menjadi pokok adalah terputusnya saluran pernapasan (hulqum) dan saluran makanan (mari’), serta penyebutan nama Allah saat penyembelihan.
Hal ini sejalan dengan firman Allah dalam QS. Al-An’am ayat 121:
“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.”
Dalam kitab I’anah at-Thalibin, Syekh Abu Bakar Syatha’ Ad-Dimyathi menjelaskan bahwa syarat sahnya sembelihan adalah terputusnya dua saluran tersebut menggunakan alat yang mampu melukai, baik dari besi, batu, bambu, kayu, hingga kaca, asalkan tajam.
Meski sah, menyembelih dengan tangan kiri bukanlah yang utama. Dalam banyak hadis, Rasulullah SAW menganjurkan untuk memulai dan melakukan hal-hal baik dengan tangan kanan, termasuk dalam hal penyembelihan hewan.
Dalam sebuah hadis, Nabi SAW bersabda:
“Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat ihsan dalam segala hal. Jika kalian menyembelih, sembelihlah dengan baik. Hendaklah salah seorang di antara kalian menajamkan pisaunya dan membuat nyaman hewan yang akan disembelih.” (HR. Muslim)
Maka dari itu, penggunaan tangan kanan dianggap lebih utama (afdhal), sebagai bentuk mengikuti sunnah Nabi dan memuliakan proses penyembelihan.
Namun jika karena satu dan lain hal seseorang hanya bisa menggunakan tangan kiri—misalnya karena kidal atau tangan kanan sedang tidak bisa digunakan—maka penyembelihannya tetap diperbolehkan dan sah, asalkan tata caranya sesuai syariat.
Dalam hal ini, syariat Islam menunjukkan fleksibilitasnya. Tujuan utama adalah memastikan hewan disembelih dengan cara yang baik, manusiawi, dan sesuai aturan agama.
Sebaliknya, apabila seseorang menyembelih dengan tangan kanan tetapi tidak menyebut nama Allah atau tidak memutus saluran yang disyaratkan, maka sembelihannya bisa menjadi tidak sah, walaupun menggunakan tangan kanan.
Artinya, tangan yang digunakan hanyalah salah satu aspek teknis, bukan penentu utama kehalalan daging kurban. Yang lebih penting adalah niat, proses, dan kepatuhan pada syariat.
Adab dalam menyembelih juga harus diperhatikan. Tidak menyakiti hewan sebelum disembelih, menjauhkan hewan lain dari lokasi sembelihan, serta menggunakan pisau yang tajam adalah bagian dari tuntunan Islam yang sarat nilai kasih sayang.
Pada akhirnya, berkurban bukan sekadar ritual fisik, tetapi juga bentuk ketakwaan dan kepatuhan kepada perintah Allah SWT. Memahami tata cara penyembelihan, termasuk soal tangan yang digunakan, adalah bagian dari upaya menyempurnakan ibadah tersebut.
Kesimpulannya, menyembelih hewan kurban dengan tangan kiri tetap sah dan dagingnya halal dimakan, selama dilakukan dengan cara yang sesuai syariat. Namun, tetap dianjurkan menggunakan tangan kanan karena mengikuti sunnah Nabi Muhammad SAW. (*)