BACAAJA, MALANG – Lagi-lagi kelakuan aparat bikin geleng kepala. Dua oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kota Malang kedapatan merokok di ruang laktasi Alun-alun Merdeka. Tempat yang mestinya nyaman buat ibu menyusui malah berubah jadi “area ngebul”.
Aksi itu nggak cuma sekadar bisik-bisik. Videonya keburu viral di media sosial dan langsung bikin publik geram. Banyak yang menilai tindakan itu nggak peka, apalagi dilakukan aparat yang harusnya jadi contoh.
Kejadiannya berlangsung di ruang laktasi Alun-alun Merdeka Kota Malang. Area tersebut jelas masuk Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Ironisnya, yang melanggar justru penegak perda.
Dua anggota yang berinisial FA (38) dan FA (28) akhirnya diseret ke sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Sidang digelar di Graha Purva Praja pada Rabu (18/2/2026). Mereka disidangkan bareng puluhan pelanggar lainnya.
Persidangan melibatkan Aparat Penegak Hukum dari Pengadilan Negeri Kota Malang, Kejaksaan Negeri Kota Malang, dan Bagian Hukum Setda Kota Malang. Prosesnya berlangsung sesuai mekanisme yang berlaku. Nggak ada perlakuan khusus meski statusnya aparat.
Keduanya terbukti melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Tepatnya Pasal 19 ayat (2) juncto Pasal 17 ayat (1). Intinya, mereka merokok di zona yang jelas-jelas dilarang.
Putusan hakim pun keluar. Masing-masing dijatuhi denda Rp 95.000 subsider 3 hari kurungan, plus biaya perkara Rp 5.000. Nominalnya mungkin nggak besar, tapi efek malunya jelas terasa.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Malang, Agung Tri Radityo, membenarkan putusan tersebut. “Di vonis denda Rp 95.000 subsider 3 hari kurungan dan biaya perkara Rp 5.000,” jelasnya. Ia menegaskan pelanggaran terjadi di area laktasi, yang notabene ruang khusus ibu dan bayi.
Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, juga angkat bicara. Ia mengakui dua anggotanya sudah menjalani proses hukum. “Sudah disanksi denda, berapa? saya lupa,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (20/2/2026).
Kasus ini mencuat setelah video berdurasi singkat beredar luas. Dalam rekaman itu, terlihat beberapa pria merokok santai di dalam ruang laktasi. Padahal, di lokasi yang sama ada ibu yang sedang menggendong bayi.
Perekam video yang diduga seorang ibu terdengar protes. “Lagi di Alun-alun sambil bawa bayi, niatnya mau menyusui tapi kok ruang laktasinya dibuat merokok bapak-bapak ini,” ucapnya dalam video tersebut. Nada suaranya jelas menunjukkan kekecewaan.
Ruang laktasi seharusnya jadi tempat aman dan nyaman. Bukan cuma bebas asap rokok, tapi juga bebas dari rasa nggak enak. Apalagi buat ibu yang butuh privasi saat menyusui.
Publik pun ramai mengkritik. Banyak yang menyayangkan sikap aparat yang justru melanggar aturan yang harusnya mereka tegakkan. Kepercayaan masyarakat jadi taruhan.
Kawasan Tanpa Rokok dibuat bukan tanpa alasan. Aturan ini hadir untuk melindungi kesehatan publik, terutama kelompok rentan seperti bayi dan anak-anak. Jadi wajar kalau pelanggaran di ruang laktasi dianggap sensitif.
Meski denda sudah dijatuhkan, kasus ini jadi pelajaran penting. Penegakan aturan harus konsisten, siapa pun pelanggarnya. Nggak peduli masyarakat biasa atau aparat sendiri.
Peristiwa ini juga jadi pengingat bahwa pengawasan di ruang publik tetap perlu diperketat. Fasilitas umum harus dijaga fungsinya. Jangan sampai ruang ramah ibu dan anak berubah jadi spot ngerokok dadakan.
Akhirnya, dua oknum itu sudah membayar harga atas kelalaiannya. Nominal dendanya mungkin ringan, tapi sorotan publik jelas nggak ringan. Semoga ke depan, ruang laktasi benar-benar jadi ruang yang aman, bukan tempat asap mengepul seenaknya. (*)


