BACAAJA, SEMARANG – Menjelang Ramadhan, banyak ibu hamil mulai galau soal puasa yang ditinggalkan. Kondisi tubuh yang berubah bikin ibadah ini nggak selalu bisa dijalani. Apalagi kalau ada kekhawatiran soal kesehatan diri dan bayi.
Dalam Fiqih Islam Wa Adillatuhu karya Wahbah Az-Zuhaili, dijelaskan bahwa ibu hamil dan menyusui boleh tidak berpuasa. Syaratnya, ada kekhawatiran nyata yang bisa membahayakan. Misalnya tubuh lemah, bayi terganggu, atau risiko kesehatan lainnya.
Kekhawatiran ini bukan sekadar perasaan biasa. Harus ada dasar kuat seperti pengalaman sebelumnya atau saran dokter. Jadi bukan asal takut, tapi memang ada pertimbangan medis.
Dalam praktiknya, kondisi ini disamakan dengan orang sakit atau musafir. Artinya, ada keringanan yang diberikan dalam syariat. Hal ini juga ditegaskan dalam hadits Nabi.
Hadits tersebut diriwayatkan oleh Anas bin Malik dan menjelaskan bahwa ibu hamil serta menyusui mendapat rukhsah tidak berpuasa. Intinya, Allah memberi kemudahan dalam kondisi tertentu. Ini jadi bentuk kasih sayang dalam ajaran Islam.
Lalu muncul pertanyaan lanjutan yang sering bikin bingung. Setelah tidak puasa, harus bayar dengan apa. Apakah cukup ganti puasa atau harus fidyah juga.
Pendapat ulama ternyata tidak satu suara. Mazhab Hanafi menyebut cukup qadha saja tanpa fidyah. Jadi tinggal mengganti puasa di hari lain.
Sementara Mazhab Syafi’i dan Hambali punya rincian lebih detail. Kalau khawatir pada bayi, maka wajib qadha sekaligus fidyah. Tapi kalau hanya pada diri sendiri, cukup qadha saja.
Mazhab Maliki punya pandangan berbeda lagi. Ibu menyusui wajib qadha dan fidyah sekaligus. Sedangkan ibu hamil cukup mengganti puasa saja.
Ada juga pendapat dari Muhammad Utsman Al-Khasyt yang memberi keringanan lebih luas. Dalam kondisi tertentu, cukup bayar fidyah tanpa qadha. Ini biasanya disamakan dengan kondisi orang tua renta.
Fidyah sendiri bentuknya memberi makan orang miskin. Satu hari puasa yang ditinggalkan, satu orang yang diberi makan. Bisa berupa nasi siap santap atau bahan makanan pokok.
Takaran yang umum dipakai sekitar satu mud. Kira-kira setara 500-an gram makanan pokok. Tapi praktiknya bisa menyesuaikan kebiasaan daerah.
Hal ini juga diperkuat oleh pendapat Agus Khudlori dari MUI. Ia menjelaskan pentingnya melihat alasan tidak berpuasa. Karena dari situ ditentukan kewajiban penggantinya.
“Kalau karena diri sendiri, cukup qadha. Tapi kalau karena bayi, maka qadha dan fidyah,” jelasnya. Penjelasan ini sering jadi rujukan praktis di masyarakat.
Menariknya, kalau kekhawatiran terjadi pada dua hal sekaligus, hasilnya juga berbeda. Ibu hamil tetap harus qadha dan fidyah. Ini dianggap bentuk tanggung jawab yang lebih lengkap.
Di sisi lain, ada kondisi yang justru melarang puasa. Jika berpotensi membahayakan, maka puasa bisa jadi haram dilakukan. Prinsipnya, jangan sampai ibadah malah mencelakakan.
Hal ini selaras dengan firman Allah dalam Surat Al-Baqarah ayat 195. Ayat tersebut mengingatkan agar tidak menjatuhkan diri dalam kebinasaan. Artinya, menjaga kesehatan juga bagian dari ibadah.
Jadi, ibu hamil dan menyusui nggak perlu merasa bersalah saat tidak puasa. Karena Islam sudah memberi jalan keluar. Tinggal disesuaikan dengan kondisi masing-masing.
Yang penting, tetap ada niat untuk mengganti atau membayar kewajiban. Jangan sampai ditunda terus tanpa kepastian. Karena ini tetap bagian dari tanggung jawab ibadah.
Pada akhirnya, keringanan ini bukan untuk dimanfaatkan sembarangan. Tapi sebagai bentuk kemudahan dari Allah bagi yang benar-benar membutuhkan. Jadi tetap dijalani dengan penuh kesadaran.
Dengan memahami aturan ini, ibu hamil bisa lebih tenang menjalani Ramadhan. Nggak perlu overthinking, karena semua sudah ada panduannya. Tinggal pilih yang paling sesuai dengan kondisi diri. (*)


