BACAAJA, BLORA – Langkah tegas langsung diambil Pemerintah Kabupaten Blora setelah polemik penggunaan mobil dinas mencuat ke publik. Bupati Blora Arief Rohman resmi mencopot jabatan Agus Listiyono sebagai Pelaksana tugas Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Blora usai terbukti memakai kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi saat momen Lebaran. Keputusan ini langsung berlaku tanpa jeda, menandakan sikap serius pemerintah daerah dalam menjaga disiplin aparatur.
Pernyataan tegas disampaikan langsung oleh Arief Rohman pada Rabu, 1 April 2026. Ia menekankan bahwa fasilitas negara bukan untuk digunakan sesuka hati, apalagi untuk urusan pribadi yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan. “Pergantian dilakukan sebagai bentuk ketegasan pemerintah daerah agar fasilitas negara tidak disalahgunakan,” ujarnya dengan nada lugas.
Keputusan pencopotan ini sekaligus mengakhiri masa jabatan Agus Listiyono sebagai Plt Sekwan. Posisi tersebut kini langsung diisi oleh Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Blora agar roda administrasi tetap berjalan normal tanpa gangguan. Pergantian cepat ini menunjukkan bahwa Pemkab Blora tidak ingin ada kekosongan jabatan strategis terlalu lama.
Tak hanya dicopot dari jabatan, Agus juga menerima sanksi tambahan berupa surat teguran resmi dari pemerintah daerah. Sanksi ini menjadi bagian dari upaya pembinaan sekaligus peringatan agar kejadian serupa tidak terulang di lingkungan birokrasi. Pemerintah ingin memberi pesan jelas bahwa pelanggaran sekecil apa pun tetap memiliki konsekuensi.
Kasus ini bermula dari penggunaan mobil dinas berpelat merah K 28 E pada 21 Maret 2026. Kendaraan tersebut digunakan oleh Agus untuk rangkaian perjalanan pribadi saat momen Lebaran, mulai dari bersilaturahmi ke rumah bupati, kemudian lanjut ke rumah orang tua di wilayah Kunduran, hingga akhirnya menuju Sragen untuk menemui keluarga mertua.
Perjalanan tersebut sebenarnya berlangsung seperti aktivitas Lebaran pada umumnya, namun menjadi masalah karena menggunakan fasilitas negara. Dalam aturan yang berlaku, kendaraan dinas hanya diperuntukkan bagi kepentingan tugas resmi, bukan untuk perjalanan pribadi meskipun dalam konteks silaturahmi.
Sorotan publik mulai muncul ketika mobil dinas tersebut terekam kamera warga di kawasan Tangen, Sragen. Rekaman itu kemudian viral di media sosial dan memicu reaksi beragam dari masyarakat. Banyak yang mempertanyakan komitmen aparatur dalam mematuhi aturan yang sudah jelas.
Tekanan publik yang meningkat membuat kasus ini cepat ditindaklanjuti. Pemerintah daerah tidak menunggu lama untuk melakukan klarifikasi dan mengambil keputusan. Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa pengawasan publik kini menjadi faktor penting dalam menjaga transparansi pemerintahan.
Dalam pengakuannya, Agus Listiyono tidak membantah penggunaan kendaraan dinas tersebut. Ia justru mengakui kesalahan dan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas tindakannya yang dinilai kurang tepat. Pengakuan ini menjadi salah satu dasar pertimbangan dalam penjatuhan sanksi.
Menariknya, Agus juga mengaku sebenarnya sudah mengetahui adanya aturan larangan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. Salah satunya adalah Surat Edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi yang secara tegas mengingatkan soal potensi penyalahgunaan fasilitas negara.
Namun dalam praktiknya, ia mengakui kurang cermat dalam menerapkan aturan tersebut. Hal ini menjadi pelajaran penting bahwa mengetahui aturan saja tidak cukup, tetapi juga harus diiringi dengan kepatuhan dalam pelaksanaan sehari-hari.
Aturan soal penggunaan kendaraan dinas sebenarnya sudah lama diatur secara rinci. Salah satunya tertuang dalam Peraturan Menteri PAN Nomor PER/87/M.PAN/8/2005 yang menegaskan bahwa kendaraan operasional hanya boleh digunakan untuk menunjang tugas kedinasan.
Regulasi tersebut dibuat untuk menjaga akuntabilitas penggunaan aset negara. Dengan adanya aturan yang jelas, diharapkan tidak ada lagi celah bagi aparatur untuk menggunakan fasilitas negara di luar kepentingan resmi.
Kasus di Blora ini pun menjadi pengingat bagi banyak pihak, terutama aparatur sipil negara, agar lebih berhati-hati dalam menggunakan fasilitas yang diberikan negara. Sekecil apa pun pelanggaran bisa berdampak besar jika sampai diketahui publik.
Langkah tegas Bupati Arief Rohman juga dinilai sebagai upaya menjaga kepercayaan masyarakat. Di tengah tuntutan transparansi yang semakin tinggi, tindakan cepat seperti ini dianggap penting untuk menunjukkan bahwa pemerintah tidak mentolerir pelanggaran.
Selain itu, keputusan ini juga menjadi sinyal bahwa era pembiaran terhadap pelanggaran disiplin mulai ditinggalkan. Pemerintah daerah ingin memastikan bahwa setiap pejabat bekerja sesuai aturan yang berlaku.
Dalam konteks yang lebih luas, kasus ini mencerminkan pentingnya integritas dalam birokrasi. Jabatan bukan hanya soal posisi, tetapi juga tanggung jawab dalam menjaga amanah yang diberikan.
Publik kini semakin kritis dan mudah mengakses informasi. Hal-hal yang dulu mungkin luput dari perhatian, kini bisa dengan cepat viral dan menjadi sorotan luas.
Karena itu, aparatur dituntut untuk lebih disiplin dan berhati-hati dalam setiap tindakan, termasuk hal-hal yang dianggap sepele seperti penggunaan kendaraan dinas.
Ke depan, diharapkan tidak ada lagi kasus serupa yang mencoreng citra pemerintahan daerah. Pembinaan dan pengawasan harus berjalan seiring agar disiplin tetap terjaga.
Kasus ini sekaligus menjadi refleksi bahwa aturan dibuat bukan sekadar formalitas, tetapi untuk dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Dengan langkah tegas yang sudah diambil, Pemkab Blora berharap kepercayaan publik tetap terjaga dan menjadi momentum untuk memperkuat integritas di lingkungan pemerintahan.
Peristiwa ini mungkin terlihat sederhana, namun dampaknya cukup besar dalam membangun kesadaran bersama tentang pentingnya menjaga fasilitas negara agar tetap digunakan sesuai fungsinya. (*)


