BACAAJA, JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan polisi aktif gak boleh lagi ngisi jabatan sipil sebelum resmi mundur atau pensiun dari Polri. Hal ini berlaku buat semua, nggak peduli arahan atau perintah Kapolri sekalipun.
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan, keputusan tersebut diambil usai sidang pleno, Kamis (13/11). Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menekankan, frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” jelas harus dipenuhi, tanpa tafsir macem-macem. Sebaliknya, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan Kapolri” malah bikin normanya kabur.
Intinya, aturan lama bikin bingung: siapa yang boleh duduk di jabatan sipil dan siapa yang nggak. Akibatnya, karier ASN sipil jadi abu-abu dan prinsip netralitas negara terganggu.
Ganggu Demokrasi
Kasus ini diajukan Syamsul Jahidin, lantaran banyak polisi aktif duduk di posisi-posisi sipil bergengsi, dari Ketua KPK, Sekjen KKP, Kepala BNN, sampai Kepala BNPT. Mereka biasanya langsung duduk di kursi itu tanpa mundur atau pensiun dulu, yang menurut pemohon bikin meritokrasi dan demokrasi agak terganggu.
MK pun menilai norma lama ini bikin Polri kayak lagi punya “dwifungsi”: sekaligus urus keamanan negara dan duduk di birokrasi. Sekarang, dwifungsi itu harus selesai, aturan jelas, polisi aktif mundur dulu baru bisa main ke dunia sipil.
Jadi buat para polisi yang selama ini suka “double job”, MK bilang: nggak ada jalan pintas, mundur dulu baru boleh duduk di kursi sipil. Dunia birokrasi sekarang lebih “single job friendly”. (tebe)


