BACAAJA, SEMARANG – Taufik Eko Nugroho, mantan Kaprodi Anestesi Undip yang tersandung kasus “iuran siluman” di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), dituntut tiga tahun penjara. Pejabat yang juga seorang dokter itu dinilai terbukti memeras mahasiswa lewat pungutan di luar aturan resmi.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Tommy Untung saat bacain surat tuntutan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (10/9).
Kronologinya lumayan panjang. Dari Agustus 2018 sampai Agustus 2023, Taufik diduga main belakang dengan staf administrasi Sri Maryani plus beberapa senior residen, termasuk terdakwa Zara Yupita Azra.
Pungutan Tambahan
Bareng-bareng, mereka bikin aturan pungutan tambahan yang jelas-jelas nggak ada di buku resmi. Padahal, biaya resmi PPDS Undip sebenarnya “cuma” SPP Rp15,5 juta per bulan, uang pangkal Rp25 juta sekali bayar, plus kalau ada ujian luar sekitar Rp15 juta.
Tapi entah gimana, tiba-tiba muncul iuran “operasional pendidikan” Rp80 juta per kepala. Total duit yang terkumpul Rp2,49 miliar! “Terdakwa melanggengkan penarikan uang dengan memanfaatkan posisi dan jabatannya sebagai Kaprodi,” beber jaksa. Parahnya lagi, dari duit itu, sekitar Rp177 juta malah dipakai untuk kepentingan pribadi Taufik.
Jaksa menilai perbuatan ini nggak ada alasan pemaafnya. Apalagi, sebagai dosen, mestinya Taufik bisa jadi contoh, bukan malah nambahin atmosfer intimidatif di kampus. Buat info tambahan, Sri Maryani sendiri dituntut 1 tahun 6 bulan, begitu juga dengan Zara Yupita Azra yang jadi senior PPDS. (bae)