BACAAJA, JAKARTA – Kasus yang lagi ramai di medsos soal pendakwah asal Kediri, Gus Elham Yahya Luqman, akhirnya bikin Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) buka suara. Dalam video yang beredar, terlihat Gus Elham mencium beberapa anak perempuan saat acara keagamaan. Aksi itu langsung menuai sorotan tajam dari publik.
Ketua KPAI, Margaret Aliyatul Maimunah, menegaskan kalau tindakan seperti itu nggak bisa dianggap sepele. Menurutnya, perilaku tersebut udah melanggar batas dan bisa menyerang harkat serta martabat anak.
“KPAI menilai tindakan tersebut menyerang harkat dan martabat anak sebagai individu yang punya hak asasi. Ini juga melanggar peraturan yang berlaku di Indonesia serta prinsip-prinsip perlindungan anak,” ujar Margaret, Kamis (13/11/2025).
Ia menyebut, ada sejumlah aturan yang dilanggar, mulai dari UUD 1945 Pasal 28B ayat 2, UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Perlindungan Anak, hingga UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Margaret menjelaskan, kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak bukan cuma soal fisik, tapi juga bisa berdampak besar pada sisi psikologis mereka. Rasa cemas, trauma, sampai turunnya kepercayaan diri bisa menghantui anak yang mengalaminya.
“Ini bukan sekadar perilaku tidak pantas, tapi bisa merusak perkembangan mental dan fisik anak. Dalam jangka panjang, bisa bikin anak lebih rentan terhadap perilaku negatif,” tambahnya.
Terkait kasus ini, KPAI nggak tinggal diam. Mereka udah menyiapkan beberapa langkah konkret buat memastikan perlindungan bagi anak-anak yang terlibat.
Pertama, KPAI melakukan telaah menyeluruh buat mengidentifikasi potensi pelanggaran hak anak yang terjadi dalam kasus ini.
Kedua, hasil telaah tersebut dilaporkan ke pihak berwenang supaya penanganan bisa dilakukan sesuai hukum yang berlaku.
Langkah ketiga, KPAI berkoordinasi bareng berbagai pihak untuk memastikan anak-anak yang terdampak bisa dapet dukungan pemulihan dan perlindungan dari lembaga layanan terkait.
Selain itu, KPAI juga mendorong edukasi dan kesadaran masyarakat soal pentingnya batas interaksi antara orang dewasa dan anak.
Masyarakat perlu tahu mana yang disebut “sentuhan aman” dan mana yang termasuk “sentuhan tidak aman.” Hal ini penting biar nggak ada lagi normalisasi perilaku yang sebenarnya melanggar batas.
KPAI juga ngajak semua pihak buat lebih melek soal literasi digital, terutama terkait perlindungan data dan identitas anak di ruang publik dan media sosial.
Menurut Margaret, tanggung jawab menjaga anak bukan cuma ada di pundak keluarga, tapi juga di masyarakat luas. “Anak-anak punya hak buat tumbuh dalam lingkungan yang aman dan penuh kasih sayang,” katanya.
Ia menegaskan, tindakan yang kelihatannya sepele bisa jadi sangat berbahaya kalau dilakukan tanpa batas dan kesadaran etika terhadap keselamatan anak.
KPAI pun mengimbau masyarakat untuk nggak menormalisasi perilaku yang melanggar batas dengan dalih “kasih sayang” atau “kedekatan.”
“Perlindungan anak itu prinsip dasar. Bukan sekadar aturan, tapi juga cerminan moralitas kita sebagai bangsa,” tegasnya.
Selain menyoroti kasus ini, KPAI juga dorong Kementerian Agama buat ngasih pembinaan khusus kepada para dai dan penceramah. Tujuannya, supaya setiap kegiatan dakwah tetap menjunjung tinggi nilai-nilai perlindungan anak.
Kementerian Agama diminta menegaskan kembali panduan etika dakwah yang aman bagi semua pihak, terutama saat melibatkan anak-anak di ruang publik.
Kasus ini diharapkan jadi peringatan keras buat semua pihak, bahwa tindakan sekecil apa pun terhadap anak harus penuh tanggung jawab.
Margaret juga bilang, KPAI bakal terus mengawal kasus ini biar nggak berhenti di polemik medsos aja, tapi benar-benar ditangani sampai tuntas.
Di tengah banyaknya kasus serupa yang muncul, publik diingatkan buat nggak gampang ngecap sesuatu sebagai hal “biasa.” Anak-anak perlu dilindungi dari segala bentuk pelecehan, baik fisik maupun simbolik.
Dan yang paling penting, kesadaran tentang etika interaksi dengan anak harus terus ditanamkan—baik di rumah, sekolah, maupun di ruang keagamaan.
Sebab, seperti kata Margaret di akhir pernyataannya, “Anak bukan objek kasih sayang yang bisa diperlakukan sesuka hati. Mereka subjek yang harus dihormati dan dilindungi.” (*)


