BACAAJA, SEMARANG – Sidang kasus kematian dosen Untag Semarang, Levi, memunculkan cerita yang bikin geram. Jaksa menyebut terdakwa AKBP Basuki sempat melihat korban dalam kondisi kritis, tapi bukannya mencari bantuan, ia malah kembali tidur.
Jaksa Penuntut Umum Ardhika Wisnu menjelaskan, kejadian itu terjadi Senin (17/11/2025) dini hari, sekitar pukul 00.05. Saat itu Basuki terbangun dari tidurnya di kamar Kostel Mimpi Inn, kawasan Gajahmungkur, Semarang.
Di kamar itu, ia melihat Levi duduk meringkuk di lantai. Korban bersandar di meja galon air minum, kedua kaki tertekuk, mata terpejam, dan napasnya tersengal-sengal.
Bacaaja: AKBP Basuki Mulai Disidang, Didakwa Jaksa Biarkan Dosen Untag Meregang Nyawa
Bacaaja: Propam Dalami Keterlibatan Perwira Polisi di Kasus Dosen Untag
Jaksa juga menyebut korban dalam kondisi tanpa busana. Padahal sebelumnya masih mengenakan pakaian hitam.
Basuki sempat menegur korban. “Loh, kenapa kok tidur di bawah, apa enggak dingin? Sini pindah di atas,” kata terdakwa seperti dikutip jaksa di persidangan.
Namun Levi tidak merespons. Jaksa menyebut korban juga tidak menjawab saat diajak beristigfar oleh terdakwa.
Alih-alih memanggil bantuan atau memeriksa kondisi korban lebih lanjut, Basuki justru pergi ke kamar mandi untuk buang air kecil.
Setelah itu, ia kembali ke tempat tidur dan melanjutkan tidurnya.
Sekitar pukul 04.00 WIB, terdakwa baru terbangun lagi. Saat itu ia melihat posisi Levi sudah berubah, tubuhnya miring meringkuk menghadap kamar mandi.
Ketika dicek, kedua telapak kaki korban sudah terasa dingin. Basuki lalu memeriksa denyut nadi dan pernapasan, namun semuanya sudah berhenti.
Peristiwa inilah yang kemudian menjadi dasar dakwaan jaksa. Basuki dinilai lalai dan menelantarkan orang yang seharusnya bisa ia tolong.
Kasus ini juga berujung pada sanksi etik di internal Polri. Basuki diputus bersalah melanggar kode etik dan dijatuhi hukuman PTDH atau dipecat dari kepolisian. (bae)


