BACAAJA, SEMARANG- Kasus dugaan korupsi di PT Sri Rejeki Isman alias Sritex makin jelas jalurnya. Setelah lama di meja penyidik, akhirnya berkas perkara plus tiga tersangka resmi dilimpahkan. Jahitan kasus ini mulai kelihatan longgar dan siap “dipermak” di Pengadilan Tipikor Semarang.
Kasi Intel Kejari Surakarta, Widhiarso Dwi Nugroho, membenarkan adanya penyerahan perkara dari penyidik ke penuntut umum pada Selasa (16/9) di kantor Kejati Jateng. “Benar ada pelaksanaan tahap dua terkait dengan kasus Sritex,” ujarnya,
Dari pantauan lapangan, ketiga tersangka langsung digiring ke mobil tahanan usai pelimpahan. Mereka pakai kostum khas tersangka berupa rompi oranye tahanan dengan tangan diborgol. Tanpa banyak kata, mereka langsung masuk mobil dan meluncur ke Lapas Kelas I Semarang.
Rampung Penyidikan
Namun, untuk nama tiga tersangka itu, Widhiarso masih jual mahal. Katanya, detailnya bakal disampaikan langsung Kejagung. Dengan begini, penyidikan resmi rampung. Tinggal tunggu bagaimana sidang di Tipikor Semarang bakal merajut kisahnya.
“Kasus ini akan disidang di Pengadilan Tipikor Semarang,” bebernya. Kejaksaan menerjunkan tim gabungan, terdiri dari jaksa Kejagung, jaksa Kejati Jateng, dan jaksa Kejari Kota Surakarta. (bae)