Bacaaja.coBacaaja.coBacaaja.co
  • Politrik
  • Hukum
  • Economics
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Info Tetangga
  • Kepo
  • Rasan-Rasan
Reading: Ingat-ingat!! Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan 2025 Berlaku Hingga 30 Juni 2025
Bacaaja.coBacaaja.co
Follow US
© 2025 Bacaaja.co
Kepo

Ingat-ingat!! Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan 2025 Berlaku Hingga 30 Juni 2025

Oleh: Nadi Santoso Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov. Jateng. Kebijakan penghapusan tunggakan PKB 2025 berlaku 8 April 2025 hingga 30 Juni 2025. Kebijakan ini menyasar para wajib pajak yang belum melakukan pembayaran PKB dalam beberapa tahun terakhir

T. Budianto
Last updated: Mei 16, 2025 9:40 pm
By T. Budianto
3 Min Read
Share
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 di Jateng berlaku 8 April hingga 30 Juni 2025
SHARE

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah mengumumkan kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2025. perlu diingat, kebijakan ini berlaku sejak 8 April sampai dengan 30 Juni 2025.

Sebagaimana disampaikan Bapak Gubernur Jawa Tengah Ahmad Lutfi, kebijakan ini menyasar para wajib pajak yang belum melakukan pembayaran PKB dalam beberapa tahun terakhir. Apalagi piutang  Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah hingga akhir April 2025 mencapai hampir Rp 2,8 triliun.

Program pemutihan ini mencakup penghapusan seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor beserta dendanya. Syarat penghapusan pokok pajak dan dendanya, pemilik harus membayar pajak kendaraan tahun berjalan (2025).

Bebas Balik Nama Kendaraan Bermotor

Masyarakat Jawa Tengah juga juga tidak lagi dikenakan biaya balik nama ketika membeli kendaraan bekas atau untuk kendaraan yang dimilikinya atas nama orang lain. Sebagaimana Undang Undang No. 1 tahun 2022 berlaku per 5 Januari 2025, Pemprov Jateng menghapuskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB-II) dan seterusnya.

Pemilik kendaraan bermotor bekas tak perlu lagi membayar biaya tambahan untuk proses balik nama. Tentu ini menjadi kabar baik juga bagi pemilik kendaraan bermotor yang kendaraannya masih atas nama orang lain. Sehingga pemilik kendaraan apabila ingin melakukan Balik Nama cukup membayar biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) saja, seperti biaya Penerbitan BPKB baru, STNK baru dan Plat Nomor baru.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai biaya PNBP, silahkan kunjungi halaman ini :
Tarif PNBP Kepolisian Negara Republik Indonesia

Untuk memanfaatkan program ini, pemilik kendaraan harus memenuhi beberapa syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan, beberapa di antaranya adalah menyiapkan dokumen yang harus disiapkan :

– Untuk Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan (Ganti Plat) : KTP Asli (Khusus untuk Balik Nama yang diperlukan hanya KTP Pemilik Baru saja), STNK Asli, BPKB Asli, Cek Fisik (Kendaraan wajib dihadirkan ke Samsat) dan Kwitansi Pembelian (Untuk Balik Nama). Untuk tempat pembayaran Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan hanya bisa dilakukan di : SAMSAT Induk Wilayah Kabupaten/Kota.

– Untuk Perpanjangan Pajak Tahunan : KTP Asli dan STNK Asli. Pembayaran Pajak Tahunan bisa dilakukan di : SAMSAT Induk Wilayah Kabupaten/Kota, SAMSAT Keliling, Gerai SAMSAT, SAMSAT Outlet dan lain-lain.

You Might Also Like

Emoh Kecolongan, Saudi Tindak Keras Jemaah Ilegal, Lebih dari 200 Ribu Diusir

Mau Wajah Terjaga? Ini Langkah Ringkas Biar Kinclong Sepanjang Hari

2 Cara Rawat Kulit di Usia 40+ Biar Tetap Glowing dan Nggak Kusam

Dingin saat Diajak Salaman Aipda Robig, Ayah Gamma: Kami Belum Memaafkan

Bansos Tambahan Cair Juni-Juli, Begini Cara Cek Lewat HP Tanpa Ribet

TAGGED:Gubernur Ahmad Lutfipemutihan pajak kendaraan jawa tengahprogram pemutihan pajak kendaraan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Tersangka Sri Maryani menunduk saat dirangkul penyidik menuju ruang pelimpahan di kantor kejaksaan, Kamis (1552025). 3 Tersangka Bullying PPDS Undip Ajukan Penangguhan Penahanan
Next Article Kedua Paslon Bupati-Wakil Bupati Barito Utara yang didiskualifikasi MK- foto: dok humas Terbukti Lakukan Money Politik, MK Batalkan Hasil Pilkada Barito Utara 2024

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Tetap Optimis Meski Situasi Negeri Nggak Baik-Baik Aja, Begini Triknya

Gampang Banget! Rahasia Kulit Lumpia Lentur Anti Robek, Cuma Butuh 4 Bahan

Wajib Waspada! Bedain Batuk Biasa dengan Gejala Awal Kanker Paru Biar Nggak Kecolongan

7 Parfum Refill Pria Favorit Cewek, Wangi Bikin PDKT Auto Lancar

Iko Juliant Junior, mahasiswa FH Unnes, meninggal dalam kondisi tak wajar.

Kalau Benar Iko Unnes Korban Laka, Murni Kecelakaan atau karena Dikejar Polisi?

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Kepo

Lezat, Tahan Lama, dan Antibosan, Ini 5 Resep Bakso Daging Sapi Spesial Idul Adha

Juni 7, 2025
Mahasiswa PPDS Anestesi Undip angkaran 69, Andriani menjadi saksi sidang bullying dan pemerasan, di PN Ssmarang, Rabu (1162025). (bai)
Kepo

Edan! Mahasiswa PPDS Anestesi Undip Tak Bisa Ikut Ujian jika Tak Bayar Pungli

Juni 12, 2025
Kepo

Semarang Zoo Tambah Koleksi

Mei 30, 2025
Presiden Indonesia Prabowo Subianto.
Kepo

Prabowo Singgung Kocok Ulang Posisi Menteri, Ancaman Serius bagi yang Tak Patuh, Siapa Tersingkir?

Juni 30, 2025
© Bacaaja.co 2025
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?