Bacaaja.coBacaaja.coBacaaja.co
  • Info
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Olahraga
      • Sepak Bola
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Tips
    • Viral
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Ingat-ingat!! Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan 2025 Berlaku Hingga 30 Juni 2025
Bacaaja.coBacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Ingat-ingat!! Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan 2025 Berlaku Hingga 30 Juni 2025

Oleh: Nadi Santoso Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov. Jateng. Kebijakan penghapusan tunggakan PKB 2025 berlaku 8 April 2025 hingga 30 Juni 2025. Kebijakan ini menyasar para wajib pajak yang belum melakukan pembayaran PKB dalam beberapa tahun terakhir

T. Budianto
Last updated: Mei 16, 2025 9:40 pm
By T. Budianto
3 Min Read
Share
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 di Jateng berlaku 8 April hingga 30 Juni 2025
SHARE

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah mengumumkan kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2025. perlu diingat, kebijakan ini berlaku sejak 8 April sampai dengan 30 Juni 2025.

Sebagaimana disampaikan Bapak Gubernur Jawa Tengah Ahmad Lutfi, kebijakan ini menyasar para wajib pajak yang belum melakukan pembayaran PKB dalam beberapa tahun terakhir. Apalagi piutang  Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah hingga akhir April 2025 mencapai hampir Rp 2,8 triliun.

Program pemutihan ini mencakup penghapusan seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor beserta dendanya. Syarat penghapusan pokok pajak dan dendanya, pemilik harus membayar pajak kendaraan tahun berjalan (2025).

Bebas Balik Nama Kendaraan Bermotor

Masyarakat Jawa Tengah juga juga tidak lagi dikenakan biaya balik nama ketika membeli kendaraan bekas atau untuk kendaraan yang dimilikinya atas nama orang lain. Sebagaimana Undang Undang No. 1 tahun 2022 berlaku per 5 Januari 2025, Pemprov Jateng menghapuskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB-II) dan seterusnya.

Pemilik kendaraan bermotor bekas tak perlu lagi membayar biaya tambahan untuk proses balik nama. Tentu ini menjadi kabar baik juga bagi pemilik kendaraan bermotor yang kendaraannya masih atas nama orang lain. Sehingga pemilik kendaraan apabila ingin melakukan Balik Nama cukup membayar biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) saja, seperti biaya Penerbitan BPKB baru, STNK baru dan Plat Nomor baru.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai biaya PNBP, silahkan kunjungi halaman ini :
Tarif PNBP Kepolisian Negara Republik Indonesia

Untuk memanfaatkan program ini, pemilik kendaraan harus memenuhi beberapa syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan, beberapa di antaranya adalah menyiapkan dokumen yang harus disiapkan :

– Untuk Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan (Ganti Plat) : KTP Asli (Khusus untuk Balik Nama yang diperlukan hanya KTP Pemilik Baru saja), STNK Asli, BPKB Asli, Cek Fisik (Kendaraan wajib dihadirkan ke Samsat) dan Kwitansi Pembelian (Untuk Balik Nama). Untuk tempat pembayaran Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan hanya bisa dilakukan di : SAMSAT Induk Wilayah Kabupaten/Kota.

– Untuk Perpanjangan Pajak Tahunan : KTP Asli dan STNK Asli. Pembayaran Pajak Tahunan bisa dilakukan di : SAMSAT Induk Wilayah Kabupaten/Kota, SAMSAT Keliling, Gerai SAMSAT, SAMSAT Outlet dan lain-lain.

You Might Also Like

Sikapi Putusan MK, Puan Segera Kumpulkan Seluruh Parpol

Calon Sekjen PDI Perjuangan di Tangan Megawati

Rahasia Bikin Bakwan Tetap Renyah, Nggak Keras dan Bebas Minyak Berlebih

Cuma Rp3 Juta Udah ‘Super Kaya’? Kemensos Bikin Netizen Auto Minder & Ngakak

Pemprov Jateng Perbanyak Pompa di Pantura Sayung, Efektif Tangani Rob?

TAGGED:Gubernur Ahmad Lutfipemutihan pajak kendaraan jawa tengahprogram pemutihan pajak kendaraan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Tersangka Sri Maryani menunduk saat dirangkul penyidik menuju ruang pelimpahan di kantor kejaksaan, Kamis (1552025). 3 Tersangka Bullying PPDS Undip Ajukan Penangguhan Penahanan
Next Article Kedua Paslon Bupati-Wakil Bupati Barito Utara yang didiskualifikasi MK- foto: dok humas Terbukti Lakukan Money Politik, MK Batalkan Hasil Pilkada Barito Utara 2024

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Nawal Yasin Dorong Muslimat NU Terus Bersinergi Bangun Jateng

Agustina Tanam Batu, Nyalain Ekonomi Rakyat

Bos-Bos Tionghoa Diminta Gas Ekonomi Jateng

Duit Seret, Semangat Tetep Ngegas

Korupsi, Tiga Doktor UGM Bakal Diadili di Semarang

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Ketua DPR RI Puan Maharani.
Unik

Puan Maharani: Indonesia Emas 2045 Bukan Fatamorgana, Tapi Janji yang Harus Ditepati

Agustus 15, 2025
Viral

Awas! Tren AI Ghibli-Style, Estetik Buat Feed, Tapi Merusak Bumi

September 12, 2025
Unik

Nginep Hemat di Jogja: Murah, Nyaman, dan Penuh Cerita

September 10, 2025
Unik

Jateng Teken Kerja Sama Ekonomi Regional Rp2,1 Triliun dengan Tiga Provinsi

Juni 15, 2025
  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Ingat-ingat!! Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan 2025 Berlaku Hingga 30 Juni 2025
© Bacaaja.co 2025
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?