BACAAJA, SEMARANG – Pemerintah mempermudah Warga Negara Asing (WNA) berdarah Indonesia melalui Visa Global Citizen of Indonesia (GCI). Melalui izin tinggal GCI WNA dengan persyaratan tertentu bisa tinggal di Indonesia tanpa batas waktu tertentu.
WNA yang bisa mendapatkan Visa GCI di antaranya mereka yang punya ikatan darah, kekerabatan hubungan historis dengan Indonesia seperti mantan WNI dan keturunannya, pasangan sah perkawinan campur WNI – WNA dan anak mereka hinggaa pemegang izin tinggal GCI.
“Secara teknis mengurusnya via online di eVisa (evisa.imigrasi.go.id), jadi tidak perlu datang ke Kantor Imigrasi (di Indonesia), nanti melalui autogate,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Semarang Ari Widodo kepada wartawan di kantornya, Kota Semarang, Jumat (30/1/2026).
Ketika pengurusan GCI dilakukan online dan dokumen sudah terverifikasi, nantinya dalam waktu 1x24jam setelah masuk Indonesia pemegang e-visa GCI otomatis akan menerima Izin Tinggal Tetap (ITAP) tak terbatas.
Tujuan program ini, di antaranya untuk membuka ruang partisipasi diaspora dan individu yang mempunyai kedekatan khusus dengan Indonesia untuk berkontribusi nyata dalam pembangunan nasional.
“Tentunya ada tata cara pelaksanaan dan pengawasannya, kami mempermudah prosesnya, kemudahan administrasinya,” lanjut Ari.
Diketahui, kebijakan GCI ini diresmikan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) pada Senin (26/1/2026) bertepatan Hari Bakti Imigrasi (HBI) ke-76. (eks)


