Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Eks Wali Kota Semarang Dituntut 6 Tahun, Hak Politik Dicabut
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Eks Wali Kota Semarang Dituntut 6 Tahun, Hak Politik Dicabut

Nasib hukum mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita, memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman berat atas dugaan kasus korupsi yang melibatkan dirinya, termasuk pencabutan hak politik.

baniabbasy
Last updated: Juli 30, 2025 8:37 pm
By baniabbasy
2 Min Read
Share
SIDANG TUNTUTAN: Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G Rayau atau Mbak Ita (kerudung putih) tertunduk mendengarkan tuntutan jaksa di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (30/7). (Foto: bae)
SHARE

NARAKITA, SEMARANG- Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut eks Wali Kota Semarang, Hevearita G Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Dalam lanjutan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (30/7), Jaksa juga menuntut hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama dua tahun. Dengan begitu, Mbak Ita tak lagi diperbolehkan mencalonkan diri dalam jabatan publik, seperti pemilihan wali kota atau jabatan politik lainnya, setelah menjalani masa hukuman.

“Mencabut hak terdakwa untuk menduduki jabatan publik selama dua tahun, terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pidana,” ujar Jaksa Wawan Yunarwanto di hadapan majelis hakim.

Uang Pengganti

Jaksa juga menuntut agar Mbak Ita membayar uang pengganti sebesar Rp683,2 juta, paling lambat satu bulan setelah vonis memiliki kekuatan hukum tetap. Bila tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan selama satu tahun.

Dalam amar tuntutan, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan, antara lain perbuatan terdakwa yang tidak mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan pemerintahan bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

Hevearita dinilai jaksa melanggar ketentuan dalam Pasal 12 huruf a, huruf f, dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan tuntutan ini, nasib politik Mbak Ita ke depan berada di ujung tanduk. Putusan hakim akan menentukan apakah ia masih memiliki peluang kembali ke panggung politik, atau harus menepi secara permanen dari arena publik. (bae)

You Might Also Like

AI: Changing Retail Landscape in 2024

Pramono Anung Tidak Perlu Viral Seperti Kepala Daerah Lainnya

Hari Sumpah Pemuda 2025, Puan: Anak Muda Penggerak Masa Depan Demokrasi

Nama Aura Kasih Terseret Kasus Ridwan Kamil, Nah Lho… Netizen Auto Ribut

Kumandangkan Deradikalisasi, Pemprov Jateng Gandeng 351 Mitra

TAGGED:hevearita g rahayukasus korupsi eks wali kota semarangmba itapemkot semarang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Luthfi Sidak Proyek Perbaikan Jalan Parakan-Patean
Next Article Pertina Jateng Siapkan SDM Andal Jelang Porprov 2026

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Kartasura Bukan Hanya Tempat Singgah, Tapi Ruang yang Menyimpan Cerita Sejarah

Awaluddin (batik cokelat) menangis saat dihampiri keluarganya usai sidang vonis di pengadilan, Rabu (11/2/2026). (bae)

Cerita Awaluddin Eks-Sekda Cilacap: Korupsi Demi Ikut Pilkada, Kalah Lalu Masuk Penjara

Rumah warga Deliksari, Gunungpati, Semarang, terlihat sudah miring dan beberapa mengalami tembok retak, Rabu (11/02/2026). (dul)

Triastono Risau Tanah Terus Bergerak, Warga Deliksari Bertahan di Tengah Ancaman Longsor

Wakil Ketua DPRD Jateng dari Fraksi Golkar, M Saleh.

Wacana Peralihan LPG ke DME, M Saleh: Sosialisasi Dulu, Jangan Sampai Bikin Warga Kaget

Ketua DPP PDIP, Ganjar Pranowo.

Survei IPI: Ganjar Masuk Tiga Besar Kandidat Capres 2029, Ada Nama Baru Masuk Radar

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Unik

Kurator Sritex Protes 72 Mobil Disita Kejagung

Juli 10, 2025
Ketua DPR RI Puan Maharani bersama pimpinan dewan lainnya memberi keterangan pers seusai Sidang Paripurna DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta.
Unik

Dewan Berencana Bentuk Pansus Haji 2025

Juni 24, 2025
Ekonomi

Batik Buatan Warga Lapas Bikin Agustina Angkat Topi

Desember 24, 2025
Unik

Live TikTok Saat Operasi Caesar, Dua Perawat Didepak RSU Muhammadiyah Jombang

Mei 29, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Eks Wali Kota Semarang Dituntut 6 Tahun, Hak Politik Dicabut
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?