BACAAJA, SEMARANG — Nama eks Pangdam IV/Diponegoro, Letjen Widi Prasetijono, terlibat dalam pusaran korupsi jual beli lahan BUMD Cilacap dengan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.
Kabarnya, Widi sudah berstatus tersangka. Namun, sampai sekarang, kejaksaan masih irit bicara.
Bacaaja.co menerima salinan surat berkop Kejaksaan Agung. Di surat itu tertulis jelas nama Letjen Widi sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi BUMD Cilacap.
Bacaaja: Cerita Awaluddin Eks-Sekda Cilacap: Korupsi Demi Ikut Pilkada, Kalah Lalu Masuk Penjara
Bacaaja: Kodam IV/Diponegoro Terseret Kasus Korupsi BUMD Cilacap Rp 237 M, Bagaimana Duduk Perkaranya?
Surat tersebut ditandatangani dan distempel Jaksa Agung Muda Pidana Militer. Isinya berupa panggilan pemeriksaan saksi untuk tersangka baru.
Menariknya, Widi tidak sendirian. Dalam surat yang sama, ada dua nama mantan anak buahnya, plus satu pihak lain.
Dua mantan bawahannya itu adalah eks Asren Kodam Diponegoro Kolonel Wisnu Kurniawan dan eks Kakumdam Diponegoro Sjaiful Nursajid.
Saat dikonfirmasi, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah memilih diam. Kasi Penkum Kejati Jateng, Arfan Triono, sejak akhir Januari lalu tak merespons pertanyaan soal keabsahan surat tersebut.

Sikap serupa dilakukan Kejaksaan Agung. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, hanya membaca pesan tanpa memberi balasan saat dikonfirmasi Kamis (12/2/2026).
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada penjelasan resmi baik dari Kejati Jateng maupun Kejagung.
Kasus ini sendiri bermula dari pembelian lahan oleh PT Cilacap Segara Artha, BUMD milik Pemkab Cilacap. Lahan seluas 716 hektare itu dibeli seharga Rp237 miliar dari PT Rumpun Sari Antan.
Masalahnya, PT Rumpun Sari Antan merupakan cucu usaha Yayasan Rumpun Diponegoro yang terafiliasi dengan Kodam Diponegoro.
Uang sudah dibayar lunas. Tapi lahan tak pernah benar-benar bisa dikuasai BUMD. Lebih parah lagi, duit ratusan miliar itu diduga sudah keburu dibagi-bagi ke berbagai pihak, termasuk para tersangka.
Sejauh ini, sudah ada tiga orang yang divonis bersalah dalam perkara ini. Mereka adalah eks Dirut PT Rumpun Sari Antan, Andhi Nur Huda; eks Sekda Cilacap Awaluddin Muuri; serta eks Komisaris PT Cilacap Segara Artha, Iskandar Zulkarnain. (bae)


