BACAAJA, PATI – Air mata Siti Masruhah tak bisa dibendung saat berbicara di hadapan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati, Kamis (14/8/2025).
Masruhah merupakan mantan karyawan RSUD dr. Soewondo Pati. Ia dihadirkan dalam rapat untuk menceritakan nasib pilunya dipecat dari tempatnya bekerja.
“Saya sudah 20 tahun kerja di RS Soewondo, sekarang sudah dipecat,” keluhnya.
Masruhah menyayangkan puluhan tahun masa kerjanya di rumah sakit milik Pemda Pati itu sama sekali tidak dipertimbangkan dalam tes seleksi karyawan.
Perempuan berusia 47 tahun itu akhirnya didepak dari status karyawan kontrak RS Soewondo setelah gagal lolos tes tersebut.
Masruhah tak kuasa menahan tangis. Bahkan emosinya meluap-luap saat kegundahan hatinya di hadapan Pansus DPRD Pati.
“Saya memohon (bantuan) kepada Bapak-Bapak Dewan, aspirasi kami sudah sampaikan semua ke panjenengan. Mohon, Bapak,” pintanya sembari meneteakan air mata.
Dia merasa menjadi korban dari kepemimpinan Direktur RS Soewondo dan Bupati Pati.
“Saya masih nggonduk, Pak. Saya enggak ada cacat, kenapa saya dikeluarkan seperti itu,” ucap Masruhah.
Dia menduga ada permainan di balik pemecatannya. Apalagi Masruhah bukan satu-satunya, melainkan ada lebih dari 200 karyawan RS Soewondo yang tak diperpajang kontrak.
Masruhah dan ratusan eks karyawan lain berharap agar bisa dipekerjaan kembali. Sisi lain, ia setuju Sudewo dilengserkan dari jabatan Bupati Pati.
Sebelumnya diberitakan, DPRD Pati menyepakati pembentukan Pansus Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati Sudewo, Rabu (13/8/2025).
Pembentukan pansus sebagai respons unjuk rasa warga yang menuntut Sudewo mundur dari jabatannya. (bae)