Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Cek Syarat Penerima dan Cara Terima Bantuan Subsidi Upah
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Cek Syarat Penerima dan Cara Terima Bantuan Subsidi Upah

T. Budianto
Last updated: Juni 5, 2025 7:44 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
Ilustrasi penyaluran bantuan subsidi upah di Kantor Pos. (Foto: Ist)
SHARE

NARAKITA, JAKARTA– Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada Juni dan Juli 2025 sebagai bagian dari kebijakan stimulus ekonomi nasional. Program ini menyasar para pekerja bergaji rendah dan guru honorer untuk menjaga daya beli, terutama menjelang tahun ajaran baru.

Penyaluran BSU dijadwalkan mulai pada 5 Juni 2025. Bantuan sebesar Rp150.000 akan diberikan setiap bulan selama dua bulan berturut-turut, yakni Juni dan Juli, kepada jutaan pekerja di seluruh Indonesia.

Program ini menyasar sekitar 17 juta pekerja serta 3,4 juta guru honorer yang memenuhi kriteria tertentu. Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi calon penerima BSU 2025:

Syarat Penerima BSU Juni 2025:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta atau setara Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) sesuai wilayah tempat bekerja.
  4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau anggota Polri.
  5. Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti Program Kartu Prakerja, PKH, atau BPUM.
  6. Bekerja di wilayah prioritas penerima BSU sesuai kebijakan pemerintah.

Cara Cek Status Penerima BSU:

Pengecekan dilakukan secara daring melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan:

  1. Kunjungi laman kemnaker.go.id.
  2. Daftar akun jika belum memiliki. Pastikan data diri dan nomor ponsel sesuai.
  3. Masuk ke akun yang telah terdaftar.
  4. Lengkapi profil dengan data pribadi, status perkawinan, foto, dan lokasi kerja.
  5. Setelah profil lengkap, notifikasi status BSU akan muncul mengikuti tahapan berikut:

Tiga Tahap Penyaluran BSU:

  • Tahap 1: Terdaftar
    Data pekerja yang masuk akan diverifikasi BPJS Ketenagakerjaan. Jika sesuai, status berubah menjadi “calon penerima BSU”.
  • Tahap 2: Ditetapkan
    Calon penerima yang lolos verifikasi akan ditetapkan secara resmi sebagai penerima BSU.
  • Tahap 3: Penyaluran
    Dana BSU akan ditransfer langsung ke rekening bank penerima atau melalui PT Pos Indonesia.

BSU 2025 menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga stabilitas ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah di tengah tantangan ekonomi nasional. (*)

You Might Also Like

Kocak! Polisi Tangkap 5 Warga di Bantul karena Sering Bobol Bandar Judol, yang Lapor Siapa Ya?

Kapan Anak Boleh Pakai Skincare? Ini Waktu Terbaik dan Cara Tepat Mengenalkannya

Agustina Janjikan Rp40 Juta untuk Bangun Ulang Rumah Korban Kebakaran Tewaskan 5 Orang

Peta Strategi PDIP Pasca-Comeback Hasto Kristiyanto

Wow, Jantung Pisang Bisa Bikin Lancar  ASI, dan Ini Manfaat Lainnya

TAGGED:guru honorerheadline 3prabowo subiantosri mulyanisubsidi upah
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article BNPT: Waspadai Penyebaran Paham Radikal di Ruang Digital
Next Article Cristiano Ronaldo menyundul bola ke arah gawang Jerman dalam pertandingan UEFA Nation's Leaguge di Allianz Arena, Munich, Jerman, Kamis 5/6/2025 Antar Portugal Ke Final, Ronaldo Belum Habis

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Sepuluh Pemprov Kumpul di Semarang, Bahas Sampah sampai Tembok Laut Raksasa

Orang Jawa Itu Manusia Kerja Sekaligus Manusia Doa

Asyik Joget Dangdut, Motor Dibawa Kabur

Sekda Minta Satpol PP Lebih Humanis

Suami di Kebumen Ngamuk: Istri dan Mertua Tewas Dianiaya

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Viral

Bikin Konten di Lokasi Bencana, Aspri Prabowo Dirujak Netizen

Desember 5, 2025
Aipda Robig Zaenudin berjalan dengan membusungkan dada usai menjalani sidang tuntutan di PN Semarang, Selasa (8/7/2025). (bae)
Unik

Meski Dituntut 15 Tahun Penjara, Aipda Robig Penembak Siswa SMK Semarang Tetep Petentengan ”Membusungkan Dada’

Juli 8, 2025
Viral

Viral, Bisik Indigo Warnai Kisah Longsor di Cibeunying Cilacap

November 20, 2025
Unik

Ngulik Purwokerto, Sejuk, Unik, Ngapak, dan Bikin Betah

September 10, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Cek Syarat Penerima dan Cara Terima Bantuan Subsidi Upah
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?