BACAAJA, SEMARANG – Selama ini banyak yang taunya KTP itu identik sama warna biru. Padahal, ada juga versi warna pink yang nggak kalah resmi. Eits, ini bukan KTP edisi lucu-lucuan ya. Fungsinya jelas dan diatur negara.
Ngomongin KTP, kita tahu dong, kartu ini wajib banget dimiliki warga Indonesia begitu genap 17 tahun. Mau buka rekening bank, daftar BPJS, sampai ikut pemilu, semuanya butuh KTP. Intinya, ini kartu sakti buat urusan administrasi.
Nah, kalau yang pink itu apa?
Kenalan Sama KTP Pink alias KIA
Berdasarkan aturan di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia lewat Permendagri Nomor 2 Tahun 2016, kartu warna pink itu namanya Kartu Identitas Anak (KIA).
Sesuai namanya, ini identitas resmi buat anak-anak di bawah 17 tahun. Jadi sebelum cukup umur pegang e-KTP biru, mereka sudah punya kartu identitas sendiri duluan.
KIA ini diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di masing-masing kabupaten/kota. Tujuannya bukan cuma buat gaya, tapi supaya data anak-anak Indonesia lebih rapi dan terdata dengan baik.
Fungsinya Nggak Main-Main
Walau yang pegang masih bocil, manfaatnya serius:
Jadi identitas resmi anak
Bantu urusan daftar sekolah
Bisa dipakai buat buka tabungan anak
Urus BPJS atau layanan kesehatan
Dukung perlindungan dan hak anak
Bahkan, kartu ini juga bantu pemerintah bikin kebijakan yang lebih pas buat anak-anak.
Bedanya Apa Sama KTP Biru?
Biar nggak ketuker, ini poin simpelnya:
1. Usia pemegangnya
KIA buat anak di bawah 17 tahun. KTP biru buat yang sudah 17 tahun ke atas atau sudah menikah.
2. Ada chip atau nggak
KIA nggak pakai chip biometrik. Sementara e-KTP biru sudah dilengkapi data sidik jari dan lainnya.
3. Masa berlaku
KIA berlaku sampai anak genap 17 tahun. Kalau KTP biru? Seumur hidup.
4. Foto
Anak usia 0–5 tahun, KIA belum pakai foto. Masuk usia 5–17 tahun, baru ada fotonya.
Cara Bikinnya Ribet Nggak?
Tenang, nggak seribet yang dibayangin.
Kalau di Jakarta, bisa daftar online lewat aplikasi Alpukat Betawi milik Dukcapil DKI. Tinggal bikin akun, isi data anak, unggah dokumen seperti akta kelahiran, lalu pilih jadwal ambil kartu.
Kalau mau offline juga bisa. Datang langsung ke kantor Dukcapil bawa:
Akta kelahiran anak
KTP orang tua
Kartu Keluarga
Foto 2×3 (buat anak usia 5–17 tahun)
Nanti data diverifikasi, dan kalau sudah oke, KIA bisa diambil di kantor dinas atau layanan keliling.
Jadi sekarang nggak bingung lagi ya. KTP bukan cuma biru. Si pink ini justru langkah awal biar anak-anak punya identitas resmi sejak dini. Bukan soal warna, tapi soal hak dan perlindungan mereka juga. (*)


