Bacaaja.coBacaaja.coBacaaja.co
  • Politrik
  • Hukum
  • Economics
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Info Tetangga
  • Kepo
  • Rasan-Rasan
Reading: Begini Perkembangan Kasus Eks Kapolres Ngada Terkait Kekerasan Seksual Anak 
Bacaaja.coBacaaja.co
Follow US
© 2025 Bacaaja.co
Kepo

Begini Perkembangan Kasus Eks Kapolres Ngada Terkait Kekerasan Seksual Anak 

Selain dugaan kekerasan seksual, AKBP Fajar juga diketahui positif mengonsumsi narkotika berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan oleh Divisi Propam Mabes Polri. Hal ini menambah daftar panjang pelanggaran hukum yang dituduhkan kepadanya.

Nugroho P.
Last updated: Juni 25, 2025 12:24 pm
By Nugroho P.
5 Min Read
Share
Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja
SHARE

NARAKITA, KUPANG –  Proses hukum terhadap mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, memasuki babak baru. Pengadilan Negeri Kupang dijadwalkan memulai sidang perdana atas kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang menyeret nama perwira menengah Polri itu pada Senin, 30 Juni 2025.

Informasi ini dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Raka Putra Dharma, dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada Rabu (25/6). Ia menyebutkan, penjadwalan sidang telah ditetapkan secara resmi oleh Panitera Pengadilan Negeri Kupang.

Dalam surat penetapan yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA, sidang untuk terdakwa AKBP Fajar akan dimulai pukul 11.00 Wita. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang telah menerima instruksi untuk menghadirkan terdakwa beserta seluruh alat bukti yang diperlukan.

Raka menjelaskan bahwa penetapan sidang tersebut tercantum dalam surat nomor 75/Pid.Sus/2025/PN Kpg tertanggal 23 Juni 2025. Penetapan ini menjadi dasar pelaksanaan sidang yang akan digelar di ruang utama Pengadilan Negeri Kupang.

Sebagai referensi terkait perkembangan perkara ini, artikel ini disusun pada Rabu (25/06/2025), dengan harapan dapat memberikan gambaran yang utuh mengenai langkah hukum yang tengah ditempuh oleh aparat penegak hukum di Nusa Tenggara Timur.

Dalam perkembangan lainnya, terdakwa lain dalam perkara ini, yaitu seorang perempuan berinisial SHDR alias Stefani alias Fani, juga akan menjalani sidang pada hari yang sama. Namun waktu pelaksanaannya berbeda, yakni pukul 09.00 Wita.

Fani, yang disebut-sebut memiliki peran penting dalam kasus ini, akan disidang berdasarkan surat penetapan dengan nomor 76/Pid.Sus/2025/PN Kpg. Seperti halnya sidang Fajar, JPU juga diminta untuk menghadirkan terdakwa perempuan itu beserta barang bukti yang terkait.

Kasus ini menyeruak ke publik setelah nama AKBP Fajar dikaitkan dengan dugaan kekerasan seksual terhadap tiga anak yang masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun. Tindakan tersebut dilakukan dalam rentang waktu pertengahan 2024 hingga awal 2025.

Selain dugaan kekerasan seksual, AKBP Fajar juga diketahui positif mengonsumsi narkotika berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan oleh Divisi Propam Mabes Polri. Hal ini menambah daftar panjang pelanggaran hukum yang dituduhkan kepadanya.

Fajar ditangkap pada 20 Februari 2025 dalam operasi gabungan yang dilakukan oleh Propam Mabes Polri dan Polda NTT. Penangkapan itu dilakukan setelah muncul laporan dari otoritas luar negeri yang menemukan video mencurigakan.

Video kekerasan seksual terhadap anak beredar di situs gelap (darkweb), dan pertama kali diungkap oleh Australian Federal Police (AFP). Laporan itu kemudian diteruskan kepada Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri dan akhirnya sampai ke Polda NTT.

Dari hasil penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT, diketahui bahwa aksi tidak terpuji tersebut dilakukan Fajar di sebuah hotel ternama di Kupang pada 11 Juni 2024, dengan korban berusia 6 tahun.

Dalam proses penyelidikan lebih lanjut, ditemukan bahwa kasus serupa kembali terjadi dalam kurun waktu tujuh bulan di dua hotel berbeda di Kupang. Ketiga anak korban diduga mengalami kekerasan dalam pola yang hampir sama.

Perempuan F berusia 20 tahun yang kini menjadi salah satu terdakwa diketahui membawa anak kecil ke hotel atas permintaan langsung dari Fajar. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap turut serta dalam praktik tersebut.

Fani juga disebut sebagai salah satu korban kekerasan seksual dari Fajar. Namun keterlibatannya dalam membawa anak ke lokasi membuatnya ikut dijerat hukum oleh penyidik Polda NTT.

Saat kejadian berlangsung, Fajar diduga merekam aksi cabulnya menggunakan telepon genggam. Video tersebut kemudian tersebar dan menjadi alat bukti yang sangat memberatkan dalam proses penyidikan.

Imbalan uang sebesar Rp3 juta disebut diberikan Fajar kepada Fani sebagai kompensasi atas jasanya membawa anak ke hotel. Uang tersebut juga menjadi bagian dari barang bukti yang kini sudah diamankan kejaksaan.

Komisi Kode Etik Polri telah menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) terhadap AKBP Fajar. Proses etik ini berlangsung setelah kasus mencuat ke publik dan menjadi sorotan nasional.

Meski sempat mengajukan banding atas keputusan etik tersebut, Fajar akhirnya harus menerima kenyataan bahwa bandingnya ditolak. Status keanggotaannya sebagai anggota Polri pun dinyatakan berakhir.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga telah memberikan pendampingan terhadap para korban, khususnya anak berusia 6 tahun yang mengalami trauma berat. Pendampingan ini dilakukan sejak tahap awal penyidikan.

Publik kini menanti proses persidangan dengan penuh perhatian. Kasus ini dianggap sebagai ujian integritas bagi sistem peradilan, mengingat posisi pelaku sebagai aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi masyarakat. (*)

You Might Also Like

Media Sosial Bukan Alat Sulap Kesuksesan

Kurban Afdholnya dengan Kambing Jantan atau Betina? Simak Penjelasannya!!

Jateng Magnet Investasi Padat Karya, Serapan Tenaga Kerja Tertinggi se-Pulau Jawa

Bukan Cuma Mabuk, Vape Isi Etomidate Bisa Bikin Koma dan Tewas, dari Kasus Jonathan Frizzy

Live TikTok Saat Operasi Caesar, Dua Perawat Didepak RSU Muhammadiyah Jombang

TAGGED:AKBP FajarAKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmajakapolres ngadapredator anak
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Banjarnegara Jalani Verifikasi Lapangan, Teguhkan Komitmen sebagai Kabupaten Layak Anak
Next Article Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad RUU Perampasan Aset Dibahas Setelah RUU KUHAP

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Kompol Cosmas K. Gae saat menjalani sidang etik di Ruang Sidang Gedung TNCC Mabes Polri Jakarta, Rabu (3/9/2025). Foto: dok.

Danyon Brimob Dipecat Karena Kasus Rantis Tabrak Ojol, Polisi Pastikan Kasus Dilanjutkan ke Jalur Pidana!

Timnas U-23 yang bermain dalam kualifikasi Piala Asia U-23 tahun 2025. Dalam laga perdana, Garuda Muda ditahan imbang Timnas U-23 Laos 0-0. Foto: dok.

Timnas U-23 Indonesia Gagal Menang Lawan Laos di Laga Perdana Kualifikasi Piala Asia U-23

Ilustrasi aksi demonstrasi.. Polisi Tangkap 7 Pemilik Akun Medsos Diduga Provokasi Demo Ricuh. (grafis/tera).

Polisi Tangkap 7 Pemilik Akun Medsos Diduga Provokasi Demo Ricuh

Massa yang datang menjarah rumah anggota DPR non-aktif dari Partai Nasdem Syahroni. Foto: dok.

Waduh! Pemilik Akun TikTok Provokasi Penjarahan Rumah Pejabat Ditangkap Polisi, Hati-hati Sebar Konten Provokatif!

PTUN Semarang Punya Layanan Gratis, Warga Kurang Mampu Bisa Gugat Tanpa Keluar Uang

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Wagub Jateng, Gus Yasin (berpeci) bareng Forkopimda meninjau lokasi sumur minyak meledak di Blora, Jumat (22/8/2025). Foto: dok.humas
Kepo

Sumur Ilegal di Blora Meledak, Tiga Nyawa Melayang, Baru Ingat Aturan?

Agustus 22, 2025
Anggota Komisi VI DPR RI mendesak direksi PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk mengevaluasi kerjasama antara Telkomsat dengan Starlink terutama terkait dengan pertahanan dan keamanan negara. Foto: dok/ist
Kepo

DPR Keluhkan Kerja Sama Antara Telkomsat-Starlink

Juli 3, 2025
Kepo

Detail Mewah Seserahan Al Ghazali untuk Alyssa Daguise: Mulai dari Cincin Cartier hingga High Heels Valentino

Juni 18, 2025
Kairul Anwar
Kepo

Kuasa Hukum 3 Tersangka Bullying PPDS Undip Ajukan Penangguhan Penahanan

Mei 17, 2025
© Bacaaja.co 2025
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?